sumber gambar: saripedia.wordpress.com |
Pengertian hukum adat
Adat merupakan pencerminan kepribadian suatu bangsa, yang merupakan penjelmaan dari jiwa bangsa yang cukup lama bahkan berabad-abad.
Kusumadi Pudjo sewojo dalam bukunya menyatakan bahwa “adat” adalah aturan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi aturan-aturan adat”.
Menurut van Volenhoven, bahwa hukum adat ialah keseluruhan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi ( oleh karena itu disebut hukum ) dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasikan karena itu disebut “adat”.
Bentuk hukum adat
Adapun wujud hukum adat yaitu sebagian besar adalah tidak tertulis dan sebagian kecil tertulis dalam buku-buku kuno atau klasik yang dikeluarkan oleh para raja atau sultan zaman kerajaan dulu ( Kerajaan Kediri, Kerajaan Singosari, Kerajaan majapahit, Kerajaan Mataram Islam)
Unsur-Unsur hukum adat
Unsur-unsur hukum adat di Indonesia ada 3, yaitu adat-istiadat bangsa Indonesia, hakim agama, serta kebiasaan (unsur asing). Ada tiga persyaratan agar adat/ kebiasaan dapat menjadi hukum adat/hukum kebiasaan, yaitu sebagai berikut:
- Syarat material yaitu adanya kebiasaan atau tingkah laku yang dilakukan berulang-ulang, artinya suatu rangkaian peristiwa perbuatan yang sama yang berlangsung lama untuk beberapa waktu lamanya.
- Syarat intelektual, yaitu kebiasaan atau adat itu harus menimbulkan keyakinan pendapat umum demikianlah seharusnya, bahwa perbuatan itu merupakan kewajiban hukum.
- Adanya akibat hukum jika perbuatan itu dilanggar.
Sistem dan sifat hukum adat
Sifat hukum adat berlainan dengan sifat hukum barat karena adanya perbedaan antara pandangan hidup dan karakter budaya dan masyarakatnya. Hukum adat di Indonesia bersifat komunal, bersifat religio-magis, memiliki sifat konkret, dan bersifat kontan atau tunai yang artinya perbuatan selesai begitu ada ucapan dan perbuatan pada waktu yang bersamaan.
Di dalam hukum adat, terdapat beberapa lembaga yang hanya ada dalam hukum adat. Hukum adat yang berasal dari unsur agama (Islam) yang telah diterima dalam hukum adat adalah lembaga hukum waqaf dan hukum perkawinan.
Lingkungan hukum adat
Van Volenhoven dalam bukunya adatrecht I membagi wilayah Indonesia dalam 19 Lingkungan hukum, yakni:
1. Aceh ( Aceh Besar, Aceh Barat, Singkel, dan Simeulue)
2. Tanah Gayo, Alas dan Batak serta Pulau Nias dan Batu
3. Daerah Minangkabau dan Mentawai
4. Sumatera Selatan dan Enggano
5. Daerah Melayu
6. Bangka dan Belitung
7. Kalimantan ( Tanah dayak)
8. Minahasa
9. Gorontalo
10. Daerah Toraja
11. Sulawesi Selatan
12. Kepulauan Ternate
13. Kepulauan Ambon dan Maluku
14. Irian
15. Kepulauan Timor
16. Bali dan Lombok
17. Jawa Tengah, Jawa Timur dan Madura
18. Daerah-daerah Swapradja Istimewa (Yogyakarta dan Surakarta)
19. Jawa Barat
Perlu juga kita ketahui bahwa hukum adat di Indonesia banyak dipengaruhi oleh hukum Islam yang masuk ke Indonesia.