Thursday, December 10, 2015

Kewenangan Daerah Berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999


 Berdasarkan Pasal 7 UU No. 22 Tahun 1999, kewenangan daerah menckup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali 5 bidang kewenangan yng dikecualikan, yaitu dalam politik luar negeri, pertahanan-keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, dan urusan agama. Selanjtnya dalam Pasal 18 ayat (8)
Perubahan Kedua UUD 1945, kewenangan yang dikecualikan itu dirinci menjadi 6 bidang, yaitu :
1.    Politik luar negeri
2.    Pertahanan
3.    Keamanan
4.    Peradilan
5.    Moneter dan fikal
6.    Agama

Pemisahan antara pertahanan dan keamanan itu didasarkan pada pemisahan organisasi ABRI menjadi TNI dan Polri berdasarkan Ketentuan TAP MPR No. VI/MPR/2000 ditegaskan bahwa TNI menjalankan fungsi pertahanan sedangkan Polri menjalankan fungsi keamanan.

Segala kewenangan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dalam rangka desentralisasi ditentukan harus disertai dengan penyerahan dan pengalihan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia sesuai dengan kewenangan yang diserahkan tersebut. Kewenangan yang dilimpahkan kepada gubernur dalam rangka dekonsentrasi harus disertai pula dengan pembiayaan sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan.

Dengan demikian, pelaksanaan otonomi daerah tidak hanya mengalihkan beban dan tanggung jawab ke daerah tetapi juga mengalihkan berbagai kewenangan dan hak-hak yang dikuasai oleh pusat kepada daerah. Bahkan, untuk mengelola agenda otonomi tersebut, pemerintah daerah dan masyarakat daerah diberdayakan dengan dukungan fasilitas dan dana yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan kebijakan otonomi daerah tersebut sebagaimana mestinya.

Dalam rangka kewenangan propinsi, dapat dikemukakan bahwa kewenangan sebagai daerah otonom mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya. kewenangan provinsi sebagai dalam daerah otonom termasuk juga kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.

Kewenangan provinsi sebagai wilayah administratif mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat. Sedangkan selain dari itu,  maka dapat dikatakan bahwa kewenangan pemerintahan dan kewenangan dalam pelaksanaan tugas-tugas pembangunan seluruhnya berada di tangan kabupaten dan kota.

Daerah ditentukan mengelola sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan-peraturan perundang-undangan. Kewenangan daerah di wilayah laut meliputi :
a.    Eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut sebatas wilayah laut tersebut.
b.    Pengaturan kepentingan administratif
c.    Pengaturan tata ruang
d.    Penegakkan peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh Pemerintah Pusat
e.    Bantuan penegakkan keamanan dan kedaulatan negara 

Kewenangan daerah kabupaten dan daerah kota di wilayah laut , ditentukan pada Pasal 10 ayat (3) UU No. 22 tahun 1999, sejauh sepertiga dari batas laut daerah provinsi. Sedangkan wilayah dua pertiga sisanya menjadi wilayah kewenangan atau wilayah koordinasi Pemerintah Pusat. Di samping itu, adapula bidang-bidang yang terinci yang ditentukan wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, yaitu meliputi kewenangan di bidang-bidang :
a.    Pekerjaan umum
b.    Kesehatan
c.    Pendidikan dan Kebudayaan
d.    Pertanian
e.    Perhubungan
f.    Industri dan Perdagangan
g.    Penanaman Modal
h.    Lingkungan Hidup
i.    Pertanahan
j.    Koperasi
k.    Tenaga kerja

Dengan diaturnya pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kebupaten dan kota seperti tersebut di atas, maka tidak perlu lagi ada persoalan mengenai apakah otonomi akan di berikan di tingkat propinsi ataupun di tingkat kabupaten. Karena baik proinsi maupun kabupaten dan kota sama-sama merupakan daerah otonom.

Kewenangan Daerah Berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999

Monday, November 9, 2015

Pengertian Negara Federal Atau Negara Serikat

pengertian negara federal

Negara federal atau serikat menurut C.F. Strong adalah sebuah konsep yang mencoba menerapkan dua konsep yang sebenarnya bertentangan, yaitu kedaulatan negara federal dalam keseluruhannya kedaulatan negara-negara bagian. Penyelenggaraan keadulatan keluar dari negara-negara bagian seluruhnya diserahkan kepada pemerintah federal, sedangkan kedaulatan ke dalam dibatasi.

Meskipun ada banyak perbedaan antara negara federal yang satu dengan negara federal yang lain, tetapi  ada satu prinsip yang dipegang teguh, yaitu bahwa soal-soal yang menyangkut negara dalam keseluruhannya diserahkan kepada negara bagian. Dalam hal-hla tertentu seperti mengadakan perjanjian internasional atau mencetak uang, pemerintah federal mempunyai kekuasaan tertinggi.
Untuk hal-hal yang menyangkut kepentingan negara bagian yang tidak termasuk kepentingan nasional, diserahkan kepada kekuasaan negara bagian. Jadi, dalam soal-soal semacam itu pemerintah negara bagian bebas dari pemerintah federal; misalnya soal kebudayaan, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya.

Untuk membentuk negara federal menurut C.F. Strong diperlukan dua syarat, yaitu : Pertama, adanya perasaan sebangsa di antara kesatuan-kesatuan politik yang hendak membentuk federasi tersebut; kedua, adanya keinginan pada kesatuan-kesatuan politik yang hendak mengadakan federasi untuk mengadakan ikatan terbatas, oleh karena itu apabila kesatuan-kesatuan politik itu mengkehendaki kesatuan seutuhnya, maka bukanlah federasi melainkan negara kesatuan.

Andi Alfian Malarangeng dan Ryaas Rasyid mengungkapkan bahwa model negara federal berangkat dari suatu asumsi dasar bahwa ia terbentuk oleh sejumlah negara atau wilayah yang independen, yang sejak awal memiliki kedaulatan atau semacam kedaulatan pada dirinya masing-masing. Negara-negara atau wilayah-wilayah itu kemudian sepakat membentuk sebuah negara federal. Wilayah dan negara pendiri federasi itu kemudian berstatus berganti nama menjadi negara bagian atau wilayah administrasi dengan nama tertentu dalam lingkungan federal.

Biasanya, negara federal diberi kekuasaan penuh pada bidang-bidang :
•    Moneter
•    Pertahanan
•    Peradilan
•    Hubungan luar negeri.

Sedangkan negara bagian biasanya mengurus hal-hal yang bersifat domestik, seperti :
•    Pendidikan
•    Kesehatan
•    Kesejahteraan sosial
•    Keamanan masyarakat ( kepolisian )

Dengan demikian, dapat kita identifikasikan bahwa pembentukan negara federal melalui dua tahap, yaitu :
1.    Tahap pengakuan atas keberadaan negara-negara dan wilayah independen
2.    Tahap kesepakatan mereka membentuk negara federal.

Daniel Dhakidae telah mengidentifikasi bahwa setidaknya 44% negara di dunia hidup dalam sistem federasi. Pengertian federal dapat dibedakan atas tiga jenis, yaitu :
  1. Negara dengan sistem federal murni dengan tegas merumuskan negaranya sebagai negara federasi dalam kosntitusinya yaitu sebanyak 18 negara. Contohnya adalah Amerika Serikat dan Malaysia.
  2. Negara dengan bentuk federal arrangement, yang tidak memaklumkan diri sebagai federal, tetapi dalam sistem pemerintahan otonominya yang begitu kuat sehingga jauh lebih dekat pada sistem federal sebanyak 17 negara. Contoh : United Kingdom of Great Britain dan Ireland yang terdiri dari 4 negara dan Self Governing Island.
  3. Bentuk negara dan pemerintahan yang disebut sebagai associated states. Negaranya sudah jadi, tetapi untuk hidup sendiri-sendiri dianggap sulit. Karena itu, kemudian mereka membentuk asosiasi dengan negara induk yang disebut sebagai negara dengan wewenang federatif sebanyak 23 negara. Contoh : Monaco yang menggantungkan diri pada Perancis yang memegang federate power. 
demikianlah pengertian negara federal atau pengertian negara serikat yang dikemukakan oleh para ahli. semoga dengan tulisan ini kita  bisa membedakan negara federal dengan negara kesatuan

Thursday, November 5, 2015

Pengertian Negara Kesatuan ( Unitarisme ) dan Otonomi Luas

pengertian negara kesatuan

Abu Daud Busro mengungkapkan bahwa negara kesatuan juga disebut negara unitaris. Ditinjau dari susunannya, negara kesatuan adalah negara yang tidak tersusun dari beberapa negara, seperti halnya negara federasi, melainkan sifat dari negara itu adalah tunggal; artinya, hanya ada satu negara, tidak ada negara dalam negara. Jadi dengan demikian, di dalam negara kesatuan itu hanya ada satu pemerintahan, yaitu pemerintahan pusat yang mempunyai kekuasaan atau wewenang tertinggi dalam segala lapangan pemerintahan.

Menurut C.F. Strong, negara kesatuan adalah bentuk negara di mana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam satu badan legislatif nasional/pusat. Kekuasaan terletak pada pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Peemrintah pusat memiliki hak untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada pemerintah daerah berdasarkan hak otonomi ( negara kesatuan dengan sistem desentralisasi ), tetapi pada akhirnya kekuasan tertinggi tetap berada pada pemerintah pusat.

Jadi kedaulatannya, baik kedaulatan ke dalam maupun kedaulatan ke luar semuanya berada pada pemerintah pusat. Dengan demikian, yang menjadi hakikat dari negara kesatuan adalah bahwa kedaulatannya tidak terbagi atau dengan kata lain, kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi, oleh karena konstitusi negara kesatuan tidak mengakui badan legislatif lain, selain badan legislatif pusat. Jadi, adanya kewenangan untuk membuat peraturan bagi daerahnya sendiri itu tidak berarti bahwa pemerintah daerah berdaulat, sebab pengawasan dan kekuasaan tertinggi berada pada pemerintah pusat.
Strong memberikan kesimpulan bahwa dua ciri mutlak yang melekat pada negara kesatuan adalah pertama yaitu adanya supremasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Pusat dan kedua adalah tidak adanya badan-badan lain yang berdaulat, dengan demikian bagi warga negara dalam negara berdaulat hanya ada satu pemerintahan saja.

Diterapkannya sistem negara kesatuan yang memiliki kecenderungan sentralistis  dikarenakan pengaruh paham kekuasaan Jawa yang begitu kuat dalam kondisi perpolitikan Indonesia dari abad ke abad.
Keinginan menuju kesatuan begitu penting bagi sikap politik Jawa, dan juga sikap politik Indonesia, pada akhirnya membantu kita untuk menjelaskan kekuatan psikologis yang mendalam tentang ide nasionalisme di Jawa. Lebih dari suatu pernyataan politik, nasionalisme menyatakan suatu dorongan utama menuju solidaritas dan keatuan di muka masyarakat tradisional yang terpecah belah di bawah Kolonialisme Belanda, dan kekuatan lain yang menjajah pada abad ke-19. Nasionalisme ini lebih kuat dari pada patriotisme, dan merupakan suatu usaha untuk menemukan kembali asal-usul kesatuan.

Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani yaitu autonomia yang berarti keputusan sendiri. Otonomi dapat mengandung beberpa pengertian yaitu sebagai berikut :
  1. Otonomi adalah suatu kondisi atau ciri untuk “tidak” dikontrol oleh pihak lain ataupun kekuatan luar.
  2. Otonomi adalah bentuk “pemerintahan sendiri” ( self government), yaitu hak untuk memerintah dan menentukan nasib sendiri ( the right of self government; self-determination ).
  3. Pemerintah sendiri yang dihormati, diakui, dan dijamin tidak adanya kontrol oleh pihak lain terhadap fungsi daerah atau terhadap minoritas suatu bangsa.
  4. Pemerintahan otonomi memiliki pendapatan yang cukup untuk menentukan nasib sendiri, memenuhi kesejahteraan hidup maupun dalam mecapai tujuan hidup secara adil.
  5. Pemerintahan otonomi memiliki supremasi/dominasi kekuasaan ( supremacy of authority ) atau hukum ( rule ) yang dilakukan sepenuhnya oleh pemegang kekuasaan di daerah.
Demikianlah penjelasan mengenai negara kesatuan dan otonomi daerah, semoga bermanfaat. 

Wednesday, September 2, 2015

Pengertian sistem bikameral dalam sistem ketatanegaraan

pengertian sistem bikameral
sumber gambar : www.senat.fr

Apa itu sistem bikameral ?

Sistem bikameral adalah wujud institusional dari lembaga perwakilan atau parlemen sebuah negara yang terdiri atas dua kamar ( majelis ). Majelis yang anggotanya dipilih dan mewakili rakyat yang berdasarkan jumlah penduduk secara generik disebut majelis pertama atau majelis rendah dan dikenal juga sebagai house of representatives. Majelis yang angotanya dipilih atau diangkat dengan dasar lain ( bukan jumlah penduduk ), disebut majelis kedua atau majelis tinggi dan di sebagian besar negara disebut senat.

Kecuali dalam periode yang pendek pada masa RIS tahun 1950, Indonesia selalu menganut sistem unikameral, maka posisi dan konsep keberadaan majelis kedua  dalam sistem perwakilan tidak mudah dicerna dan diahami oleh masyarakat termasuk banyak elit politik dan kaum intelektual di Indonesia.

Seperti pemilihan presiden dan Pilakada langsung yang pada awalnya banyak yang menentang dan meragukan apakah cocok untuk diterapkan di Indonesia, demikian juga dengan DPD. Banyak yang mempertanyakan apakah lembaga perwakilan seperti DPD  cocok untuk negara kesatuan seperti Indonesia karena sistem itu hanya cocok untuk negara federal.

Sistem bikameral memunculkan kekhawatiran karena adanya dua lembaga perwakilan yang terlibat dalam pembuatan undang-undang sehingga bisa kemungkinan bisa terjadi hambatan dalam penyusunan undang-undang.

Sebagai referensi, hasil studi yang dirangkum oleh IDEA ( Institute for Democracy and Electoral Assistance ) mengindikasikan bahwa dari 54 negara yang berlabel demokrasi, sebanhyak 32 negara menggunakan sistem bikameral, sedangkan 22 negara menggunakan sistem unikameral.

Hal ini berarti bahwa sebagian besar negara yang meganut paham demokrasi menganut sistem bikameral, dan perlu juga diketahui bahwa dari 32 negara yang menggunkan sistem bikameral tersebut, 20 diantaranya adalah negara kesatuan.

Ini juga berarti bahwa sistem bikameral tidak hanya dianut oleh negara yang berfaham federal. Negara demokrasi dengan jumlah penduduk yang banyak umumnya menganut sistem bikameral, kecuali Bangladesh. Dan semua negara demokrasi yang memiliki wilayah yang luas menganut sistem bikameral kecuali  Mozambique.

Untuk negara-negara yang berada di kawasan ASEAN, tercatat bahwa ada 7 negara yang menganut paham demokrasi kecuali Brunai, Myanmar dan Vietnam. Dari 7 negara bepaham demokrasi itu, 5 negara menganut paham bikameral, yaitu Malaysia, Philipina, Kamboja, Thailand ( sebelum kudeta militer ), dan Indonesia.
Sistem bikameralisme Indonesia memang mengalami perdebatan panjang selama proses sidang MPR lalu, namun fakta menunjukkan bahwa telah lahir lembaga legislatif kamar kedua di Indonesia yaitu DPD.

Sistem bikameral memperhatikan prinsip checks and balances  bukah hanya antar cabang-cabang kekuasaan negara ( legislatif, eksekutif, yudikatif ) tapi jga dalam cabang legislatif itu sendiri. Dengan demikian, maka sistem bikameral dapat lebih mencegah terjadinya tirani mayoritas maupun tirani minoritas.

Dilihat dari segi kewenangan yang dimiliki majelis tinggi, sistem bikameral pada umumnya dibagi dalam dua kategori, yaitu kuat dan lemah. Dalam hal majelis tinggi mempunyai kewenangan legislasi dan pengawasan yang sama atau hampir sama dengan majelis rendah, maka sistem bikameral di negara  tersebut disebut kuat. Dan dalam hal kewenangan yang dimiliki tersebut kurang kuat, atau sama sekali tidak ada, maka termasuk kelompok yang lemah.

Pada umumnya, legitimasi dari majelis tinggi menentukan kuat lemahnya  sistem bikameral di suatu  negara. Legitimasi ditentukan oleh keterlibatan warga negara dalam pemilihan anggota majelis. Majelis yang langsung dipilih oleh rakyat memiliki legitimasi yang tertinggi, makin tidak langsung, makin kurang legitimasinya.

Terdapat hubungan sistemik antara tingkat legitimasi dan kewenangan formal yang diberikan kepada majelis tinggi. Makin tinggi legitimasinya, makin kuat kewenangannya. Contohnya adalah Amerika Serikat, Swiss, Italia, Filipina.

Dengan konsep tersebut, maka Indonesia seperti sebuah anomali karena DPD memiliki legitimasi yang sangat tinggi, akan tetapi kewenangan formalnya sangat rendah.

Masalah yang seringkali ditampilkan dalam penolakan sistem bikameral adalah efisiensi dalam proses legislasi, karena harus melalui dua kamar maka banyak anggapan bahwa sistem bikameral hanya akan menghambat kelancaran pembuatan undang-undang. 


Sumber :
Jurnal ilmu hukum amanna gappa vol. 17 Nomor 2, Juni 2009

Tuesday, September 1, 2015

Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPD ) RI Menurut UUD 1945

Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPD ) RI Menurut UUD 1945

Fungsi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sesuai amanat yang termaktub dalam Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya dalam Pasal 22 F  yaitu DPD-RI merupakan mitra kerja eksekutif ( pemerintah ) bersama DPR-RI sebagai cabang kekuasaan legislatif, yaitu :
DPD  bisa berfungsi untuk mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan, pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan keuangan pusat dan daerah. Dalam menjalankan fungsi ini, DPD-RI mengajukan  rancangan undang-undang yang berkaitan kepada DPR-RI.


Fungsi DPD-RI lainnya yaitu untuk ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan, pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya, serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.


Fungsi Dewan Perwakilan Daerah yaitu dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang  yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan, pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasan itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindak lanjuti.

Dewan Perwakilan Daerah memiliki fungsi untuk memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan ( Pasal 23F ayat (1) )

Dari beberapa fungsi DPD sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945, menunjukkan bahwa ternyata kewenangan yang diberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hanyalah sebatas memberikan masukan kepada DPR baik dalam bidang legislasi maupun pengawasan.

Dari fungsi DPD tersebut, kita bisa melihat bahwa DPD belum bisa berperan banyak seperti apa yang diharapkan oleh masyarakat.

Sumber:
Jurnal Ilmu Hukum amanna gappa, Vol. 17 Nomor 2, Juni 2009

Saturday, August 8, 2015

Pengertian Pengawasan Menurut Para Ahli



pengertian pengawasan menurut para ahli

Pengawasan adalah istilah yang cukup umum kita dengar terutama menyangkut hukum tata negara. Seperti kita ketahui, salah satu tugas DPR  ataupun DPRD adalah melakukan fungsi pengawasa. Kita juga mengenal istilah pengawasan terhadap keuangan negara.

Baca juga:
Di dalam lingkungan legislatif dan yudukatif, pengawasan menempati posisi penting untuk menentukan keberhasilan suatu manajemen organisasi. Melalui pengawasan, akan diketahui  kenyataan sebenarnya mengenai objek yang diawasi, apakah sesuai dengan yang semestinya atau tidak.

Dalam hukum keuangan negara,  pengawasan merupakan tahap yang tidak terpisahkan dari setiap siklus anggaran. Dengan demikian, pengawasan merupakan instrumen pengendalian yang melekat pada setiap tahapan dalam siklus anggaran.

Pengawasan merupakan sarana untuk menghubungkan target dengan realisasi setiap program/kegiatan proyek yang harus dilaksanakan oleh pemerintah. Menurut Nawawi (1993:6) fungsi pengawasan dapat dilakukan setiap saat, baik selama proses manajemen/administrasi berlangsung, maupun setelah berakhir, untuk mengetahui tingkat pencapaian tujuan suatu organisasi atau unit kerja.

Istilah pengawasan dan pengendalian merupakan terjemahan dari bahasa Inggris controlling yang merupakan salah satu fungsi manajemen. Makna istilah pengawasan agaknya tidak terlalu sulit untuk dipahami, bahkan hampir semua ornag sudah tahu apa yang dimaksud dengan pengawasan,  tetapi, untuk memberikan batasan mengenai pengertian pengawasan tidaklah mudah.

Berikut ini adalah beberapa pengertian pengawasan menurut para ahli :

Pengertian pengawasan menurut Rahman Lubis adalah proses kegiatan untuk mengetahui hasil pelaksanaan, kesalahan,  kegagalan, untuk memperbaiki kemudian mencegah sehingga pelaksanaannya tidak berbeda dengan rencana yang telah ditetapkan.

Pengertian Pengawasan Menurut Sondang Siagian adalah proses pengamatan keseluruhan kegiatan organisasi untuk menjamin agar semua pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang sebelumnya direncanakan.

Menurut George R. Terry, pengawasan adalah proses penentuan apa yang harus dicapai yaitu standar, apa yang sedang dilkukan, yaitu menilai pelaksanaan dan bila perlu melakukan perbaikan-perbaikan sehingga pelaksanaan sesuai rencana, yaitu selaras dengan standar.

Stephen Robein memberikan pengertian pengawasan sebagai proses mengikuti perkembangan kegiatan untuk menjamin jalannya pekerjaan, dengan demikian dapat selesai secara sempurna sebagaimana yang direncanakan sebelumnya dengan pengoreksian beberapa pemikiran yang saling berhubungan.

Pengertian pengawasan menurut Suyamto adalah  segala kegiatan atau usaha untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya mengenai pelaksanaan tugas atau kegiatan apakah sudah terlaksana dengan semestinya atau tidak.

Berdasarkan beberapa pengertian pengawasan menurut para ahli di atas, dapat dikatakan bahwa pengawasan pada dasarnya dilaksanakan selama proses pelaksanaan  kegiatan tersebut sampai berakhirnya suatu kegiatan.

Pengawasan pada dasarnya untuk menjamin bahwa peenyelenggaraan seluruh proses  administrasi dan manajemen dapat tercapai secara efisien, efektif, ekonomis, dan produktif.

Dengan demikian, pengawasan bukan hanya untuk mencari kesalahan-kesalahan tetapi berusaha untuk meghindari penyimpangan-penyimpangan dari suatu rencana.

Demikianlah penjelasan mengenai pengertian pengawasan dan pengertian pengawasan menurut para ahli.
 Semoga bermanfaat.    

Wednesday, August 5, 2015

Pengertian dan Perbedaan Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Sentralisasi

pengertian dan perbedaan desentralisasi, dekonsentrasi, dan sentralisasi
sumber gambar: carapedia.com


Desentralisasi adalah penyerahan sebagian urusan pemerintah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Tugas mengatur dikelola oleh aparat legislatif sedangkan tugas mengurus dikelola oleh aparat eksekutif. Desentralisasi kewenangan itu dapat dilakukan pemerintah pusat dalam beberapa bentuk yaitu: desentralisasi teritorial,  desentralisasi fungsional dan desentralisasi administratif.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat atau Kepala Wilayah atau Kepala instansi Vertikal tingkat atasnya kepada pejabat-pejabatnya di daerah.  Melihat sifat dari masing-masing kewenangan pemerintah pusat, memang ada hal-hal yang tidak dapat dilimpahkan sehingga diurus secara dekonsentrasi dibentuk wilayah Provinsi, Kabupaten, dan kecamatan, yang apabila dipandang perlu dapat pula dibentuk kota administratif, begitu juga keberadaan pembantu Gubernur dan pembantu Bupati pada wilayah-wilayah tertentu. Pada tingkat-tingkat inilah kemudian dibentuk kepanjangan tangan masing-masing departemen yang koordinatornya tetap kepada wilayah.

Sentralisasi adalah penyerahan kekuasaan serta wewenang pemerintahan sepenuhnya kepada pemerintah pusat. Pemerintah pusat di sini maksudnya adalah presiden dan Dewan Kabinet. Kewenangan yang dimaksud adalah kewenangan politik dan kewenangan administrasi. Kewenangan politik adalah kewenangan membuat dan memutuskan kebijakan sedangkan kewenangan administrasi adalah kewenangan melaksanakan kebijakan.

Besarnya desentralisasi yang diwujudkan dengan pemberian otonomi yang luas, dalam rangka peningkatan perhatian pada kehidupan politik, yaitu: perhatian utama pada tanggapan-tanggapan masyarakat (responsiveness)  artikulasi kepentingan rakyat banyak, namun pada tingkat tertentu bila demokrasi diidentikan dengan kebebasan individu, maka demokrasi yang dengan dalih pertimbangan moral dan mengutamakan  hak-hak asasi manusia ini, pada gilirannya akan cenderung menimbulkan dekadensi moral, karena latar belakang pribadi, dan motivasi manusia yang beragam. Misal keingian untuk membebaskan pej*dian, pelac*ran, dan kemanusiaan yang menghapuskan hukuman mati.

Sebaliknya besarnya sentralisasi yang diwujudkan melalui pengaturan yang keras, pengawasan terpadu, propaganda persatuan dalam rangka pencapaian tujuan (effectiviness), pembinaan politik terpimpin, pegaturan perekonomian terpadu, maka pada tingkat tertentu akan menimbulkan ketiranian karena pemusatan kekuasaan pada lembaga ejsekutif, dan tudingan subverif pada para  pelaku oposisi.

Demokrasi secara etimologi berasal dari kata “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” yang berarti kekusaan  atau kedaulatan. Jadi Demos-Cratein atau demokrasi adalah keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahannya, kedaulatannya berada ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat.

Untuk mewujudkan demokrasi di daerah dibentuk lembaga legislatif daerah (DPRD) yang diberika kewenangan untuk  memilih kepala eksekutif daerah (KDH). Sebagai Kepala Daerah otonomi baik TK I maupun II pada pihak legislatif (DPRD) namun tanggung jawab terakhir tetap disampaikan kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam negeri, karena Presiden merupakan  penanggung jawab terakhir pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.


Pada prinsipnya sistem pemerintahan yang selalu sentralistis akan mengurangi pendemokrasian di daerah karena ketatnya pengawasan, hal ini sudah barang tentu sebagai konsekwensinya akan menimbulkan keseragaman dalam negara. Sebaliknya sistem pemerintahan yang terlalu desentralisasi, walaupun akan merupakan perwujudan pendemokrasian yang besar di daerah, dengan otonomi yang seluas-luasnya, tetapi sebagai konsekwensinya  akan menimbulkan keberagaman yang beraneka-warna kedaerahan (provinnsialisme).
Kebaikan-kebaikan desentralisasi antara lain sebagai berikut:
  • Meringankan beban, karena aparat pusat tidak perlu lagi jauh-jauh ke daerah karena aparat daerah sudah difungsikan.
  • Generalistis berkembang, karena seluruh lapisan masyarakat dengan segala macam kemampuannya dikembangkan.
  • Gairah kerja timbul, karena setiap person terpakai, apalagi setiap person (individu) tersebut diakui keberadaannya untuk mengabdi kepada daerah masing-masing.
  • Siap pakai, karena tenaga-tenaga yang akan dipakai sudah berada di daerahnya masing-masing, jadi dalam sistem kepegawaian  tidak diperlukan lagi pemindahan status kepegawaian.
  • Efiseiensi, kerena dalam penghematan waktu pemerintah tidak terlalu lama mengisi formasi yang kosong.
  • Manfaat yang diperoleh besar, karena batin masyarakat terpenuhi melalui pendemokrasian di daerah ini.
  • Risiko terbagi, karena masalah-masalah yang muncul di daerah, bukan hanya dipikirkan dan dipecahkan oleh aarat pusat, tetapi juga dipikirkan penanggulangannya oleh masyarakat daerah.
  • Tepat untuk penduduk yang beraneka ragam, karena pemerintah tidak perlu lagi memaksakan uniformitas disamping itu kebhinekaan adalah kedigjayaan).
  • Menghilangkan kerja yang menumpuk, karena pekerjaan dapat dibagi-bagi antara pusat dan daerah, dan antara daerah dan daerah lain.
  • Unsur individu menonjol pengaruhnya, karna setiap karya yang dihasilkan oleh setiap karyawan, dilihatnya sendiri dan dimanfaatkan untuk tanah kelahirannya.
  • Masyarakat berpartisipasi pada daerahnya,  karena setiap karya yang dihasilkan oleh setiap karyawan, dilihatnya sendiri dan dimanfaatkan untuk tanah kelahirannya.
  • Keinginan bersaing dengan aderah lain, karena masyarakat termotivasi untuk mengejar ketinggalan daerah lain yang lebih maju, dan keinginan ini keluar dari kesadarannya sendiri.
  • Kepengurusan yang berbelit-belit terhindarkan, karena setiap urusan dapat diselesaikan di daerah masing-masing (hasil dari pendelegasian wewenang kepengurusan secara menyeluruh).
  • Timbul jiwa kompak kedaerahan, karena setiap daerah yang berhasil  dalam pembangunan, akan memperdalam kecintaannya kepada daerahnya.
  • Kewenangan berkurang, karena pemerintah pusat telah memberikan otonomi kepada derah untuk mengatur rumah tangganya sendiri, maka ketergantungan daerah kepada pusat berkurang begitu juga kesewenagan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
  • Mengurangi pengawasan oleh pusat, karena telah memberikan otonomi kepada pemerintah daerah atau negara bagian maka pengawasan tidak lagi terlalu ketat dari pemerintah pusat.
  • Meningkatkan kemampuan dan pengetahuan aparat pemerintah daerah, karena diberikan kesempatan untuk berkembang dan berkarya.
  • Memperbanyak jumlah parlemen-parlemen daaerah, karena desentralisasi merupakan pendemokrasian di daerah.
  • Mengurangi kemungkinan tantangan dari  elite local terhadap pemerintah pusat, karena kebutuhan mereka untuk ikut berpartisipasi selama ini terpenuuhi.
  • Menciptakan administrasi yang relatif lebih fleksibel, inovatif dan kreatif, karena dalam rangka kerja sama untuk mencapai tujuan tersebut muncul kreasi, keinginan untuk maju berkembang serta luwes dalam menyelesaikan permalasalahan kedaerahan.

Monday, August 3, 2015

Hak dan Kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD )

hak dan kewajiban DPRD
sumber: www.beritasatu.com

Salah satu ciri dari demokrasi adalah adanya perwakilan rakyat untuk terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan , dalam hal ini adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Untuk menumbuhkan semangat demokrasi, DPRD dalam menjalankan fungsinya menurut Pasal 41 Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, DPRD juga diberikan hak menurut Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1).

Menurut Pasal 43 ayat (1), DPRD mempunyai hak untuk:

a.    Hak interpelasi

Hak interpelasi adalah hak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara.

b.    Hak angket

Hak angket adalah pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap  suatu kebijakan tertentu kepala daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan

c.    Hak menyatakan pendapat

 hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan  hak interpelasi dan hak angket.

Menurut Pasal 44 ayat (1), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai hak untuk:
a.    Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
b.    Mengajukan pertanyaan
c.    Menyampaikan usul dan pendapat
d.    Memilih dan dipilih
e.    Membela diri
f.    Imunitas
g.    Protokoler
h.    Keuangan dan administratif

Adapun kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) sesuai Pasal 45 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah sebagai berikut:
  1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memiliki kewajiban untuk Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menaati segala peraturan perundang-undangan
  2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memiliki kewajiban untuk Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
  3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memiliki kewajiban untuk Mempertanyakan danmemelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berkewajiban untuk Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah
  5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah wajib untuk Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  6. DPRD berkewajiban Mendahulukan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi, kelompok atau golongan
  7. DPRD memiliki kewajiban Memberikan pertanggungjawaban atas tugas dan kinerjanya selaku anggota DPRD sebagai wujud tanggung jawab moral dan politis terhadap daerah pemilihannya
  8. DPRD  wajib Menaati peraturan tata tertib, kode etik,  dan sumpah/janji anggota DPRD
  9. Kewajiban DPRD untuk Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga terkait

Demikianlah beberapa hak dan kewajiban DPRD sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh undang-undang. Semoga bermanfaat.

Baca juga:

Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat
Fungsi Majelis Permusyawaratan Rakyat

Fungsi ,Tugas Dan Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD )

fungsi, tugas dan wewenang DPRD
Add caption

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang dan berkedudukan sebagai unsur penyenyenggaraan pemerintahan daerah. DPRD merupakan perwakilan dari rakyat sebagai pemilik pemerintahan yang dianut oleh negara yang menganut sistem demokrasi.

Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Menurut Laica Marzuki, DPR termasuk DPRD memiliki beberapa fungsi pengawasan, yaitu:
1.    Pengawasan legislasi

Pengawasan legislasi DPRD dilakukan untuk mengetahui, memperjuangkan dan menjamin agar dalam penyusunan dan perubahan peraturan daerah serta pelaksanaannya selalu sejalan dengan masyarakat. Melalui prakarsa pengajuan Peraturan Daerah atau amandemen terhadapnya maka anggota DPRD dapat menyampaikan, memberikan usul penyempurnaan terhadap rancangan Peraturan Daerah atau perubahan Peraturan Daerah yang disampaikan kepada daerah atau para anggota DPRD bersangkutan.

2.    Pengawasan Anggaran

Fungsi DPRD dalam melakukan pengawasan anggaran bertujuan agar penggunaan anggaran sesuai dengan program yang menyentuh kepentingan rakyat serta mempertimbangkan kemampuan daerah. Pengawasan anggaran dapat dilakukan DPRD saat penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) setelah tahun anggaran berakhir

3.    Pengawasan fiskal

Fungsi DPRD dalam pengawasan fiskal dilakukan untuk mengetahui sumber pendapatan yang berasal dari pajak daerah. Oleh karena itu, ketika membuat suatu rancangan peraturan daerah tentang Pajak Daerah, para anggota DPRD harus memperhatikan ; a) pajak itu belum dipungut, b) pajak daerah harus dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan instansi vertikal, c ) kemampuan masyarakat wajib pajak, d) manfaat hasil pemungutan pajak dan retribusi bagi masyarakat serta kontribusinya tertahap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

4.    Pengawasan politis

Fungsi DPRD dalam pengawasan politis ditujukan kepada berbagai langkah kebijaksanaan yang ditempuh pemerintah  daerah sehubungan dengan pelaksanaan tugas pemerintah daerah , bidang sosial politik, bidang pembangunan, perekonomian dan kesejahteraan rakyat, keuangan, perangkat wilayah dan daerah, peralatan daerah, badan usaha milik daerah serta pembangunan desa agar tidak ada penyimpangan dari rencana atau pengaturan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan fungsi-fungsi DPRD tersebut, maka melahirkan kekuasaan-kekuasaan tertentu. DPRD juga memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :
  1. DPRD bertugas dan Berwenang untuk membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.
  2. DPRD memiliki wewenang untuk membahas dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan kepala daerah.
  3. Tugas DPRD untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah.
  4. DPRD berwenang untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Mentri Dalam Negeri bagi DPRD dan kepada Mentri dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD kabupaten/kota.
  5. Tugas DPRD untuk memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan kekuasaan wakil kepala daerah.
  6. Tugas DPRD untuk memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
  7. Wewenang DPRD untuk memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
  8. Wewenang DPRD untuk meminta laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  9. DPRD bertugas dan berwenang untuk membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah.
  10. DPRD bertugas dan berwenang untuk melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
  11. DPRD bertugas dan berwenang untuk nmemberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
Jimly Asshidiqie (2005:39-40) mengatakan bahwa tugas pokok lembaga parlemen itu dimana-mana adalah;
a.    Mengambil inisiatif atas upaya pembuatan undang-undang
b.    Mengubah atau amandemen terhadap berbagai peraturan perundangan
c.    Mengadakan perdebatan mengenai kebijaksanaan umum
d.    Mengawasi pelaksanaan tugas  pemerintahan dan pembelanjaan negara
Priyatmoko mengemukakan tiga fungsi legislatif yaitu fungsi representatisi, fungsi pembuatan keputusan, dan fungsi pembentukan legitimasi.

Pada fungsi representasi, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat yang anggotanya mencerminkan  keanekaragaman baik demografis, sosiologi, ekonomi, kultural maupun politik di dalam masyarakat. Untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan fungsi representasi, maka beberapa pertanyaan yang perlu dijawab seperti ; seberapa besar keanekaragaman tadi termanifestasikan dalam badan perwakilan ini serta bagaimana wujud interaksi dan komunikasi perwakilan  rakyat dengan masyarakat.

Sedangkan fungsi pembuatan keputusan berkaitan dengan upaya mengidentifikasikan sekalligus pemecahan masalah dalam konteks mewujudkan kesejahteraan bersama. Pelaksanaan fungsi DPRD ini dapat diukur dari kemampuan lembaga perwakilan untuk mengidentifikasi dna memecahkan berbagai masalah dalam upaya mengatisipasi masa depan.
Fungsi pembentukan legitimasi yang secara implisit di dalamnya tercakup fungsi pengawasan, yang merupakan fungsi DPRD yang urgen dalam menghadapi eksekutif. Dengan fungsi ini DPRD dapat membentuk citra pemerintahan umum, maka pimpinan dan atau kebijaksanaan yang dapat diterima atau mendapat dukungan rakyat. Implementasi fungsi ini akan  akan menentukan stabilitas politik serta suasansa kondusif, bagi aktivitas pihak eksekutif dalam menjalankan fungsinya secara efektif.

Menurut M. Y. Tiyas Tinov (1974:92) bahwa “ menurut UUD 1945 ada tiga jenis kekuasaan yang melekat pada Dewan Perwakilan Rakyat yaitu kekuasaan dalam bidang perundang-undangan, mengontrol anggaran, serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan”. Sesuai tingkatannya, maka di daerah terdapat DPRD yang berwenang membuat Peraturan Daerah bersama Kepala Daerah, mengontrol anggaran daerah, serta mengawasi jalannya pemerintahan daerah.

Demikianlah penjelasan mengenai fungsi, tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ). Semoga bermanfaat.    

Sumber:
Jurnal Ilmu Hukum Amanna Gappa, Vol 16 Nomor 3, September 2008.

Sunday, August 2, 2015

Teori Pembagian Kekuasaan Negara Menurut Ahli


Apabila berbicara tentang sistem pemerintahan tanpa membicarakan pula tentang pembagian kekuasaan, maka akan memunculkan kepincangan karena sistem pemerintahan  sebagai suatu totalisas dari komponen legislatif, eksekutif dan yudikatif yang memiliki fungsi sendiri-sendiri.

Dalam penulisan ini tidak menggunakan istilah pemisahan kekuasaan tetapi pembagian kekuasaan, karena sistem pemerintahan di Indonesia tidak menganut paham pemisahan kekuasaan.

Bebrapa paham pembagian kekuasaan yang sangat menonjol adalah faham dari John Locke, Montesquieu dan van Vollenhoven.


Pembagian kekuasaan negara menurut John Locke

 

John Locke dituangkan dalam bukunya yang berjudul two treaties of government. Dalam teori tersebut dikemukakan bahwa kekuasaan negara hendaknya dibagi ke dalam tiga kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan federatif yang masing-masing terpisah satu dari yang lain.

Kekuasaan legislatif meliputi kekuasaan membuat peraturan, kekuasaan eksekutif meliputi mempertahankan peraturan serta mengadili perkara dan kekuasaan federatif meliputi segala sesuatu yang tidak termasuk ke dalam kedua kekuasaan yang disebutkan sebelumnya. Hubungan dengan luar negeri termasuk kekuasaan federatif.

Teori pembagian kekuasaan negara John Locke ini lahir terlebih dahulu dari teori trias politika Montesquieu. Namun karena teori ini lebih banyak dipengaruhi oleh pandangan Locke trehadap negaranya sendiri yakni Inggris yang pada saat itu memiliki banyak koloni, maka teori ini hanya berlaku di Inggris dan tidak terlalu mempengaruhi negara-negara lain.

 

teori pembagian kekuasaan negara

Pembagian kekuasaan negara menurut Montesquieu


Di dalam bukunya L’Espirit des Lois, Montesquieu membagi kekuasaan negara dalam tiga kekuasaan, yakni legislatif, eksekutif dan yudikatif. Berbeda dengan Locke yang memasukkan kekuasaan yudikatif ke dalam kekuasaan eksekutif, maka Montesquieu memasukkan kekuasaan yudikatif sebagai kekuasaan tersendiri.

Hal ini disebabkan karena pakerjaan Montesquieu sehari-hari yang sebagai seorang hakim sehingga ia mengetahui bahwa kekuasaan eksekutif tersebut berbeda dengan kekuasaan pengadilan. Sebaliknya, kekuasaan hubungan luar negeri yang menurut John Locke adalah kekuasaan federatif dimasukkan dalam kekuasaan eksekutif.

Montesquieu adalah seorang bangsawan bergelar “Baron” tetapi sangat menentang kekuasaan absolut raja-raja Perancis. Raja-raja absolut di Perancis beranggapan bahwa raja adalah “tetesan ilahi”. Dasarnya ialah teori teokrasi lama yang beranggapan bahwa kekuasaan raja itu diperoleh langsung dari Tuhan. Sebagai seorang hakim, keputusannya sewenang-wenang bisa dibatalkan oleh seorang raja. Pengalaman pahit tersebut membuat Montesquieu berpikir bahwa sudah seharusnya ada pembagian kekuasaan.

 

Pembagian kekuasaan negara menurut van Vollenhoven

 

Menurut van Vollenhoven, kekuasaan negara dapat dibagi dalam empat fungsi yang oleh Wongsonegoro dipergunakan istilah “caturpraja” yaitu Bestuurrecht ( Hukum Keprajaan ), Politierecht ( Hukum Kepolisian ), Justitierecht ( Hukum Peradilan ), dan Regelaarsrecht ( Hukum Perundang-Undangan ).

Bestuur, oleh van Vollenhoven harus disebut pertama dan harus diutamakan, karena bestuur itu dalam suatu negara moderen mempunyai  tugas yang lebih luas dari pada hanya melaksanakan undang-undang saja. Tugas bestuur pada zaman sekarang dalam suatu negara moderen meliputi meyelenggarakan segala sesuatu yang tidak termasuk mempertahankan ketertiban hukum secara preventif, mengadili atau membuat peraturan, karena pemerintahan moderen turut secara aktif dalam pergaulan sosial.

Fungsi polisi, yaitu untuk memaksa penduduk suatu wilayah untuk menaati ketertiban hukum serta mengadakan penjagaan sebelumnya ( preventif ) supaya tata tertib masyarakat tetap terpelihara. Fungsi berikut yang juga penting adalah membuat peraturan, hal ini tidak mengherankan karena akselerasi perkembangan negara moderen telah memperlihatkan bahwa justru pekerjaan pembuat peraturan perundang-undangan bukanlah pekerjaan terpenting pemerintah negara moderen tersebut, namun pekerjaan ini harus membantu mempercepat proses perkembangan negara untuk mencapai tujuannya.
Demikianlah teori pembagian kekuasaan negara yang dikemukakan oleh para ahli terkemuka. Semoga bermanfaat.

Sumber :
Jurnal Ilmu Hukum Amanna gappa vol. 17 Nomor 2, Juni 2009   

Pengertian Undang-Undang Sebagai Sumber Hukum

Pengertian Undang-Undang Sebagai Sumber Hukum

Pengertian Undang-Undang Dalam Arti Materil dan Formal


Pengertian undang-undang dapat dibedakan ke dalam dua pengertian yaitu undang-undang dalam arti material dan undang-undang dalam arti formal. Undang-undang dalam arti material adalah “setiap keputusan atau peraturan yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa yang berwenang yang isinya mengikat secara umum” atau “keputusan atau ketetapan pemerintah atau penguasa yang berwenang yang memuat ketentuan-ketentuan umum” atau “ peraturan-peraturan umum yang dibuat oleh penguasa yang berwenang”.

Menurut Paul Laband, undang-undang dalam arti material adalah penetapan kaidah hukum yang tegas sehingga hukum itu menurut sifatnya dapat mengikat.
Pengertian undang-undang dalam arti material menurut Buys adalah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk suatu daerah.
Pengertian Undang-undang dalam arti formal ialah setiap keputusan pemerintah atau penguasa yang berwenang yang karena prosedur terjadinya atau pembentukannya dan bentuknya dinamakan “undang-undang”.

Pengertian Undang-undang dalam arti formal ialah keputusan pemerintah yang memperoleh nama undang-undang karena bentuk, dalam mana ia timbul.
Undang-undang dalam arti formal ialah setiap keputusan yang merupakan “undang-undang” karena cara terjadinya.

Menurut N.E Algra, et al. (1991:28), undang-undang dalam arti formal adalah undang-undang resmi atau undang-undang yang dibuat oleh pembuat undang-undang formal. Karena pembuat undang-undang formal di negara Belanda adalah raja dan DPR, maka pengertian undang-undang dalam arti formal menurut Algra adalah tiap keputusan yang terjadi dengan jalan kerja sama antara perintah ( firman raja ) dengan DPR.

Berdasarkan Konstitusi negara Indonesia  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ( UUD NRI 1945 ), yang membuat undang-undang dalah DPR bersama dengan presiden sebagaimana ditentukan pada Pasal 20 UUD NRI 1945. Oleh karena itu, undang-undang dalam arti formal menurut UUD NRI 1945 adalah setiap keputusan atau peraturan yang dibuat dan disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.

Berikut ini adalah cara membedakan antara undang-undang dalam arti material dan undang-undang dalam arti formal:

Pertama, undang-undang dalam arti formal namanya pasti “undang-undang” dan isinya tidak mengikat secara umum atau secara luas atau tidak mengikat semua penduduk.

Kedua, undang-undang dalam arti material belum tentu bernama “undang-undang” atau peraturan pemerintan atau keputusan Presiden, atau peraturan Presiden atau Peraturan Daerah. “isi” atau materinya harus mengikat secara umum atau luas , atau berlakunya undang-undang mengikat semua penduduk dalam suatu wilayah.

Apabila ada undang-undang dalam arti formal (bernama undang-undang) tetapi isinya mengikat secara umum semua penduduk dalam satu wilayah atau daerah, maka undang-undang ini disebut undang-undang dalam arti material , misalnya KUHP, KUHAP, UUPA, BW, dan WvK.

Sebagian besar undang-undang yang berlaku di Indonesia merupakan undang-undang dalam arti material karena isinya mengatur atau mengikat secara umum penduduk dalam suatu daerah atau wilayah.

Peraturan Daerah , meskipun bentuk dan namanya bukan undang-undang, tetapi karena isinya mengikat langsung penduduk secara umum, maka disebut undang-undang dalam arti material. Sebaliknya Undang-Undang Naturalisasi atau Kewarganegaraan, serta Undang-Undang APBN bentuk fisik dan namanya adalah undang-undang, tetapi karena isinya tidak mengatur atau mengikat secara umum semua penduduk, maka kedua undang-undang ini disebut undang-undang dalam arti formal bukan undang-undang dalam arti material.


Syarat-Syarat Berlakunya Undang-Undang

1. Undang-undang terdiri atas beberapa bagian, yaitu :
  • Judul
  • Pembukaan memuat ( frase Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa; Jabatan Pembentuk undang-undang;Konsideran; Dasar Hukum; dan Diktum ). Konsideran diawali dengan kata-kata “menimbang” ( berisi pokok-pokok pikiran latar belakang dengan alasan pembuatan Peraturan Perundang-Undangan ); dasar Hukum diawali dengan kata “Mengingat” ( berisi dasar hukum kewenangan pembuatan peraturan perundang-undangan dan sebagainya ); selanjutnya “Diktum” terdiri atas ( kata Memutuskan, Menetapkan dan nama Peraturan Perundang-Undangan );
  • Batang Tubuh memuat ( Ketentuan Umum, materi pokok yang diatur, ketentuan pidana jika perlu, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup )
  • Penutup
  • Penjelasan pasal-pasal
  • Lampiran ( jika perlu )
2. Ketentuan peralihan , pada umumnya setiap undang-undang mengatur ketentuan peralihan yang mempunyai fungi untuk menutup kekosongan hukum dengan menghubungkan waktu yang lampau dengan yang sekarang

3. Undang-undang diberi nomor urut serta tahun dikeluarkannya. Nomor urutnya tiap tahun dimulai dari nomor satu.

4. Agar setiap orang mengetahuinya, peraturan perundang-undangan harus diundangkan atau diumumkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara( Pasal 82 UU No. 12 Tahun 2011 ). Pengundangan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara dilakukan oleh mentri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan ( Mentri Hukum dan HAM ), dan yang menandatangani Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Presiden ( Pasal 85 UU No. 12 Tahun 2011 Jo. Pasal 20 ayat (4) UUD 1945 )

5. Dengan diundangkannya Undang-undang dalam lembaran negara berarti mengikat semua orang untuk mengakui eksistensinya, sehingga berlakulah asas fictie dalam hukum, artinya bahwa” setiap orang dianggap telah mengetahui adanya suatu undang-undang” sehingga undang-undang tersebut tidak boleh digugat dengan bukti yang melawannya.

6. Peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ( Pasal 87 UU No. 12 Tahun 2011 ).

Lembaran Negara adalah suatu lembaran ( kertas ) tempat mengundangkan ( mengumumkan ) semua peraturan perundang-undangan negara dan peraturan-peraturan pemerintah agar berlakunya mempunyai kekuatan mengikat.   

 

Asas-Asas Perundang-Undangan


Di dalam ilmu hukum, dikenal beberapa asas hukum tentang berlakunya undang-undang, yaitu:

1. Undang-undang tidak berlaku surut

Asas ini dikenal juga dengan nama asas legalitas, dimana undang-undang yang berlaku  dan mengikat pada masa yang akan datang tidak mempunyai kekuatan berlaku surut atau dengan istilah lain dikenal dengan non retro active. Baca juga : Sejarah Asas Legalitas

2. Asas lex superior derogat legi inferiori, yaitu undang-undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai derajat yang lebih tinggi . apabila ada dua undang-undang yang mengatur objek yang sama, maka undang-undang yang derajatnya lebih tinggi didahulukan pemberlakuannya.

3. Asas lex posteriori derogat legi priori, yaitu undang-undang yang baru mengenyampingkan pemberlakuaan undang-undang yang lama jika mengatur objek yang sama.

4. Asas lex specialist derogat legi generali, yaitu undang-undang yang bersifat khusus mengenyampingkan pemberlakuan undang-undang yang yang bersifat umum.

Ruang lingkup berlakunya suatu undang-undang ditentukan oleh 4 asas, yaitu:

a. Asas teritorial , yaitu undang-undang berlaku dalam wilayah negara tanpa membedakan kewarganegaraan

b. Asas personal, yaitu undang-undang berlaku bagi setiap warga negara Indonesia tanpa terbatas dalam wilayah negara saja

c.  Asas nasionaliteit passif, yaitu undang-undang berlaku bagi setiap orang di luar wilayah Indonesia untuk melindungi kepentingan dan keamanan nasional terhadap kejahatan tertentu.

d. Asas universal, yaitu undang-undang berlaku bagi setiap orang di luar wilayah negara untuk melindungi kepentingan dan keamanan dunia terhadap kejahatan tertentu

Berlaku dan Berakhirnya Suatu Undang-Undang


Berlaku  suatu undang-undang didasarkan atas hal-hal berikut:
  • Ditentukan pada tanggal ditetapkan atau diundangkan.
  • Jika tidak ditentukan tanggalnya, maka undang-undang itu berlaku pada hari ke-20 sesudah hari diundangkan.
  • Ditentukan pada tanggal tertentu, misalnya, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang nanti berlaku pada tanggal 1 Januari 1990, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 Tentang UULAJ yang berlaku setahun kemudian, tetapi ditunda setahun lagi berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1993.
  • Ditentukan kemudian oleh peraturan lain.
  • Ditentukan berlaku surut. Misalnya, Perpu No. 2 Tahun 2002 memberlakukan surut Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme terhadap peristiwa peledakan bom di Bali pada tanggal 12 Oktober 2002.
Berakhirnya suatu undang-undang didasarkan atas beberapa hal berikut :
  • Ditentukan sendiri dalam undang-undang itu.
  •  Dicabut secara tegas oleh pembuat undang-undang atau hakim.
  • Dinyatakan tidak berlaku oleh hakim dengan alasan bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.
  • Undang-undang yang lama bertentangan dengan undang-undang yang baru.
  • Timbulnya hukum kebiasaan yang bertentangan dengan undang-undang , sehingga undang-undang itu tidak ditaati oleh masyarakat.
  • Bertentangan dengan yurisprudensi tetap.
  • Suatu keadaan yang diatur oleh undang-undang sudah tidak ada lagi. Misalnya undang-undang darurat perang atau keadaan bahaya melarang penduduk keluar malam. Setelah perang berakhir, maka maka keluar malam tidak dilarang meskipun undang-undang tersebut belum dicabut.

 

Hirarki Peraturan Perundang-Undangan

Adapun tata urutan perundang-undangan Indonesia berdasarkan Ketetapan MPR Nomor III /MPR/2000 ( Pasal 2 ) sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan adalah sebagai berikut:
1.    Undang-Undang Dasar 1945
2.    Ketetapan MPR RI
3.    Undang-Undang
4.    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perpu )
5.    Peraturan Pemerintah
6.    Keputusan Presiden
7.    Peraturan Daerah

Untuk lebih jelasnya, baca:

Bentuk-Bentuk Peraturan Perundang-Undangan Dan Hirarki Peraturan Perundang-Undangan Indonesia

Wednesday, July 29, 2015

Pengertian Anggaran Negara Serta Fungsi dan Siklus Anggaran Negara

pengertian, fungsi dan siklus anggaran negara
sumber gambar: www.sinarharapan.com

Pengertian anggaran negara


Secara etimologis, istilah anggaran berasal dari bahasa Latin yaitu budga atau budge (bahasa Inggris) dan etat de roi, bougette/bouge (Perancis), dan dalam bahasa Belanda disebut begroting (groten), yang berarti memperkirakan.

Untuk memahami pengertian anggaran negara, maka di bawah ini adalah beberapa pengertian anggraran negara yang dikemukakan oleh analis keuangan. 

Pengertian anggaran negara menurut M. Marsono, anggaran negara adalah suatu rencana pekerjaan keuangan yang pada satu pihak mengandung jumlah pengeluaran setinggi-tingginya yang mungkin diperlukan untuk membiayai kepentingan negara pada suatu masa depan dan pada pihak lain merupakan perkiraan pendapatan (penerimaan) yang mungkin dapat diterima dalam masa tersebut.

Sedangkan pengertian anggaran negara menurut M. Subagyo, anggaran negara adalah suatu rencana yang diperlukan untuk membiayai segala kegiatannya, begitu pula biaya yang diperlukan untuk menjalankan pemerintahan disertai taksiran besarnya penerimaan yang didapat dan digunakan untuk membelanjakan pengeluaran tersebut.

Pengertian budget
atau anggaran negara menurut John F. Due adalah suatu rencana keuangan untuk satu periode waktu tertentu. Anggaran belanja pemerintah adalah suatu pernyataan mengenai pengeluaran atau  belanja   yang diusulkan dan penerimaan untuk masa mendatang bersama dengan data pengeluaran dan penerimaan yang sebenarnya untuk periode mendatang dan periode yang telah lampau.

M. Subagyo memberikan unsur-unsur anggaran negara yag meliputi :
1.  Kebijaksanaan pemerintah yang tercermin dalam angka-angka
2. rencana pemasukan untuk membiayai pengeluaran
3. memuat data pelaksanaan anggaran satu tahun yang lalu
4. Menunjukkan sektor yang diprioritaskan
5. Menunjukkan maju/mundurnya pencapaian sasaran, dan
6. Merupakan petunjuk bagi pemerintah untuk melaksanakan kebijakannya satu tahun mendatang


Dalam penyusunan anggaran perlu diperhatikan perspektif berikut menurut Harjono Sumodirjo:
1.    Keadaan keuangan
2.    Keadaan tenaga dan bahan baku yang tersedia dalam negeri
3.    Keadaan tenaga dan bahan baku yang dapat didatangkan dari luar negeri
4.    Pengalaman pelaksanaan anggaran tahun yang lalu dan tahun yang berjalan.

Fungsi anggaran negara

 

Menurut Simmons, fungsi anggaran negara adalah:
1.    Fungsi hukum tata negara: alat otoritasi dan alat memilih sejumlah alternatif ( kepentingan dan anggaran kegiatan )
2.    Fungsi teknis pengurusan/ mikro-ekonomis: dasar pengurusan secara tertib dan serasi serta dasar pertanggungjawaban bagi pelaksana.
3.    Fungsi makro-ekonomis : alat kebijaksanaan dalam penentuan tingkat belanja nasional

Siklus anggaran negara


Siklus anggaran adalah masa atau jangka waktu mulai anggaran negara disusun sampai dengan saat perhitungan anggaran disahkan dengan undang-undang. Budget cyclus adalah masa proses anggaran negara dimulai sampai saat anggaran negara dipertanggungjawabkan.
Harjono Sumosudirjo menjabarkan tahap-tahap budget cyclus RI sebagai berikut:
a.    Penyusunan anggaran oleh pemerintah
b.    Pengolahan anggaran negara di DPR yang berakhir dengan penegsahan anggaran  dengan undang-undang
c.    Pelaksanaan anggaran oleh pemerintah
d.    Pengawasan-pengawasan atas pelaksanaan anggaran
e.    Pengesahan perhitungan anggaran dengan undang-undang

Demikianlah sedikut penjelasan singkat mengenai pengertian anggaran negara, fungsi anggaran negara dan siklus anggaran negara. Semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.

Tuesday, July 28, 2015

PENGERTIAN KEUANGAN NEGARA DAN RUANG LINGKUP HUKUM KEUANGAN NEGARA

pengertian keuangan negara menurut ahli dan ruanglingkup keuangan negara
sumber gambar : m.energytodat.com

Pengertian keuangan negara menurut ahli

Sebelum mempelajari hukum keuangan negara secara mendalam, yang pertama perlu kita ketahui adalah pengertian keuangan negara itu sendiri. Oleh karena itu, pada kesempatan ini akan dijelaskan mengenai pengertian keuangan negara menurut para ahli dan dari beberapa sudut pandang.

Berikut ini adalah pengertian keuangan negara menurut para ahli:

Menurut M. Ichwan, keuangan negara adalah rencana kegiatan secara kuantitatif ( dengan angka-angka di antaranya diwujudkan daam jumlah mata uang ), yang akan dijalankan nuntuk masa mendatang, lazimnya satu tahun mendatang.

Pengertian keuangan negara menurut Geodhart merupakan keseluruhan undang-undang yang ditetapkan secara periodik yang memberikan kekuasaan pemerintah untuk melaksanakan pengeuaran mengenai periode tertentu dan menunjukkan alat pembiayaan yang diperlukan untuk menutup pengeluaran tersebut.

Lebih lanjut, menurut Geodhart unsur-unsur keuangan negara meliputi :
  1. Periodik
  2. Pemerintah sebagai pelaksana anggaran
  3. Pelaksanaan naggaran mencakup dua wewenang, yaitu wewenang pengeuaran dan wewenang untuk menggali sumber-sumber pembiayaan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran yang bersangkutan
  4. Bentuk anggaran negara adalah berupa suatu undang-undang
Menurut van der Kemp, pengertian keuangan negara adaah sumua hak yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu (baik berupa uang atau barang) yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan hak-hak tersebut.

Selain pengertian keuangan negara di atas, beberapa ahli menyamakan pengertian keuangan negara dengan budget (anggaran). Berikut ini adalah beberapa pengertian anggraran atau budget yang disamakan dengan keuangan negara yang dikemukakan oleh para ahli.

Pengertian Budget menurut Glen A. Welsch adalah suatu bentuk statement dari rencana dan kebijaksanaan manajemen yang dipakai daam suatu periode tertentu sebagai petunjuk atau blue print daam periode itu.

Menurut Otto Ekstein, anggaran belanja adalah suatu pernyataan rinci tentang pengeluaran dan penerimaan pemerintah untuk waktu satu tahun.

Pengertian budget menurut John F. Due adalah suatu rencana keuangan untuk satu periode waktu tertentu. Anggaran belanja pemerintah adalah suatu pernyataan mengenai pengeluaran atau  belanja   yang diusulkan dan penerimaan untuk masa mendatang bersama dengan data pengeluaran dan penerimaan yang sebenarnya untuk periode mendatang dan periode yang telah lampau.

Unsur-unsur keuangan negara dari definisi John E. Due di atas adalah sebagai berikut:
  1. Anggaran belanja yang memuat data keuangan mengenai pengeluaran dan penerimaan dari tahun-tahun yang sudah lalu.
  2. Jumlah yang diusulkan untuk tahun yang akan datang
  3. Jumlah taksiran untuk tahun yang sedang berjalan.
  4. Rencana keuangan tersebut untuk suatu periode tertentu


Pengertian Keuangan Negara Menurut Pasal 1.1 UU Keuangan Negara

Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu, baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan  milik negara  berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Pendekatan yang digunakan untuk merumuskan definisi stipuatif keuangan negara dari sisi objek, subjek, proses, dan tujuan.

Dari sisi objek, keuangan negara meliputi semua hak dan kewajiban yang dapat diniai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter, dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu, baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Dari sisi subjek, keuangan negara meliputi seluruh objek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara dan/atau dikuasai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan negara/daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.

Dari sisi proses, keuangan negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan objek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai pertanggungjawaban.

Dari sisi tujuan, keuangan negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan objek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.

 
pengertian dan ruang lingkup keuangan negara

Ruang lingkup keuangan negara


Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Keuangan Negara, ruang lingkup keuangan negara meliputi :
  1. Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman.
  2. Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintah negara dan membayar tagihan pihak ketiga.
  3. Penerimaan negara.
  4. Pengeluaran negara.
  5. Penerimaan daerah.
  6. Pengeluaran daerah
  7. Kekayaan negara/daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/daerah.
  8. Kekayaan pihak lain yang dikuasai pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum.
  9. Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Demikianlah sedikit penjelasan mengenai pengertian keuangan negara yang dikemukakan oleh ahli dan ruang lingkup hukum keuangan negara.

Demikianlah penjelasan menganai keuangan negara. semoga tulisan ini bisa memberikan kita pengetahuan mengenai pengertian keuangan negara menurut ahli dan ruang lingkup keuangan negara.

Sumber:
W. Riawan Tjandra,2009.Hukum Keuangan Negara. Jakarta : PT Grasindo.