Pengertian undang-undang dalam arti material menurut Buys adalah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk suatu daerah.
Menurut N.E Algra, et al. (1991:28),
undang-undang dalam arti formal adalah undang-undang resmi atau undang-undang yang dibuat oleh pembuat undang-undang formal. Karena pembuat undang-undang formal di negara Belanda adalah raja dan DPR, maka pengertian undang-undang dalam arti formal menurut Algra adalah tiap keputusan yang terjadi dengan jalan kerja sama antara perintah ( firman raja ) dengan DPR.
Berdasarkan Konstitusi negara Indonesia Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ( UUD NRI 1945 ), yang membuat undang-undang dalah DPR bersama dengan presiden sebagaimana ditentukan pada Pasal 20 UUD NRI 1945. Oleh karena itu, undang-undang dalam arti formal menurut UUD NRI 1945 adalah setiap keputusan atau peraturan yang dibuat dan disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.
Berikut ini adalah cara membedakan antara undang-undang dalam arti material dan undang-undang dalam arti formal:
Pertama, undang-undang dalam arti formal namanya pasti “undang-undang” dan isinya tidak mengikat secara umum atau secara luas atau tidak mengikat semua penduduk.
Kedua, undang-undang dalam arti material belum tentu bernama “undang-undang” atau peraturan pemerintan atau keputusan Presiden, atau peraturan Presiden atau Peraturan Daerah. “isi” atau materinya harus mengikat secara umum atau luas , atau berlakunya undang-undang mengikat semua penduduk dalam suatu wilayah.
Apabila ada undang-undang dalam arti formal (bernama undang-undang) tetapi isinya mengikat secara umum semua penduduk dalam satu wilayah atau daerah, maka undang-undang ini disebut undang-undang dalam arti material , misalnya KUHP, KUHAP, UUPA, BW, dan WvK.
Sebagian besar undang-undang yang berlaku di Indonesia merupakan undang-undang dalam arti material karena isinya mengatur atau mengikat secara umum penduduk dalam suatu daerah atau wilayah.
Peraturan Daerah , meskipun bentuk dan namanya bukan undang-undang, tetapi karena isinya mengikat langsung penduduk secara umum, maka disebut undang-undang dalam arti material. Sebaliknya Undang-Undang Naturalisasi atau Kewarganegaraan, serta Undang-Undang APBN bentuk fisik dan namanya adalah undang-undang, tetapi karena isinya tidak mengatur atau mengikat secara umum semua penduduk, maka kedua undang-undang ini disebut undang-undang dalam arti formal bukan undang-undang dalam arti material.
Syarat-Syarat Berlakunya Undang-Undang
1. Undang-undang terdiri atas beberapa bagian, yaitu :
- Judul
- Pembukaan memuat ( frase Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa; Jabatan Pembentuk undang-undang;Konsideran; Dasar Hukum; dan Diktum ). Konsideran diawali dengan kata-kata “menimbang” ( berisi pokok-pokok pikiran latar belakang dengan alasan pembuatan Peraturan Perundang-Undangan ); dasar Hukum diawali dengan kata “Mengingat” ( berisi dasar hukum kewenangan pembuatan peraturan perundang-undangan dan sebagainya ); selanjutnya “Diktum” terdiri atas ( kata Memutuskan, Menetapkan dan nama Peraturan Perundang-Undangan );
- Batang Tubuh memuat ( Ketentuan Umum, materi pokok yang diatur, ketentuan pidana jika perlu, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup )
- Penutup
- Penjelasan pasal-pasal
- Lampiran ( jika perlu )
2. Ketentuan peralihan , pada umumnya setiap undang-undang mengatur ketentuan peralihan yang mempunyai fungi untuk menutup kekosongan hukum dengan menghubungkan waktu yang lampau dengan yang sekarang
3. Undang-undang diberi nomor urut serta tahun dikeluarkannya. Nomor urutnya tiap tahun dimulai dari nomor satu.
4. Agar setiap orang mengetahuinya, peraturan perundang-undangan harus diundangkan atau diumumkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara( Pasal 82 UU No. 12 Tahun 2011 ). Pengundangan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara dilakukan oleh mentri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan ( Mentri Hukum dan HAM ), dan yang menandatangani Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Presiden ( Pasal 85 UU No. 12 Tahun 2011 Jo. Pasal 20 ayat (4) UUD 1945 )
5. Dengan diundangkannya Undang-undang dalam lembaran negara berarti mengikat semua orang untuk mengakui eksistensinya, sehingga berlakulah asas fictie dalam hukum, artinya bahwa” setiap orang dianggap telah mengetahui adanya suatu undang-undang” sehingga undang-undang tersebut tidak boleh digugat dengan bukti yang melawannya.
6. Peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ( Pasal 87 UU No. 12 Tahun 2011 ).
Lembaran Negara adalah suatu lembaran ( kertas ) tempat mengundangkan ( mengumumkan ) semua peraturan perundang-undangan negara dan peraturan-peraturan pemerintah agar berlakunya mempunyai kekuatan mengikat.
Asas-Asas Perundang-Undangan
Di dalam ilmu hukum, dikenal beberapa asas hukum tentang berlakunya undang-undang, yaitu:
1. Undang-undang tidak berlaku surut
Asas ini dikenal juga dengan nama asas legalitas, dimana undang-undang yang berlaku dan mengikat pada masa yang akan datang tidak mempunyai kekuatan berlaku surut atau dengan istilah lain dikenal dengan non retro active. Baca juga : Sejarah Asas Legalitas
2. Asas
lex superior derogat legi inferiori, yaitu undang-undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai derajat yang lebih tinggi . apabila ada dua undang-undang yang mengatur objek yang sama, maka undang-undang yang derajatnya lebih tinggi didahulukan pemberlakuannya.
3. Asas
lex posteriori derogat legi priori, yaitu undang-undang yang baru mengenyampingkan pemberlakuaan undang-undang yang lama jika mengatur objek yang sama.
4. Asas
lex specialist derogat legi generali, yaitu undang-undang yang bersifat khusus mengenyampingkan pemberlakuan undang-undang yang yang bersifat umum.
Ruang lingkup berlakunya suatu undang-undang ditentukan oleh 4 asas, yaitu:
a. Asas teritorial , yaitu undang-undang berlaku dalam wilayah negara tanpa membedakan kewarganegaraan
b. Asas personal, yaitu undang-undang berlaku bagi setiap warga negara Indonesia tanpa terbatas dalam wilayah negara saja
c. Asas nasionaliteit passif, yaitu undang-undang berlaku bagi setiap orang di luar wilayah Indonesia untuk melindungi kepentingan dan keamanan nasional terhadap kejahatan tertentu.
d. Asas universal, yaitu undang-undang berlaku bagi setiap orang di luar wilayah negara untuk melindungi kepentingan dan keamanan dunia terhadap kejahatan tertentu
Berlaku dan Berakhirnya Suatu Undang-Undang
Berlaku suatu undang-undang didasarkan atas hal-hal berikut:
- Ditentukan pada tanggal ditetapkan atau diundangkan.
- Jika tidak ditentukan tanggalnya, maka undang-undang itu berlaku pada hari ke-20 sesudah hari diundangkan.
- Ditentukan pada tanggal tertentu, misalnya, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang nanti berlaku pada tanggal 1 Januari 1990, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 Tentang UULAJ yang berlaku setahun kemudian, tetapi ditunda setahun lagi berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1993.
- Ditentukan kemudian oleh peraturan lain.
- Ditentukan berlaku surut. Misalnya, Perpu No. 2 Tahun 2002 memberlakukan surut Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme terhadap peristiwa peledakan bom di Bali pada tanggal 12 Oktober 2002.
Berakhirnya suatu undang-undang didasarkan atas beberapa hal berikut :
- Ditentukan sendiri dalam undang-undang itu.
- Dicabut secara tegas oleh pembuat undang-undang atau hakim.
- Dinyatakan tidak berlaku oleh hakim dengan alasan bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.
- Undang-undang yang lama bertentangan dengan undang-undang yang baru.
- Timbulnya hukum kebiasaan yang bertentangan dengan undang-undang , sehingga undang-undang itu tidak ditaati oleh masyarakat.
- Bertentangan dengan yurisprudensi tetap.
- Suatu keadaan yang diatur oleh undang-undang sudah tidak ada lagi. Misalnya undang-undang darurat perang atau keadaan bahaya melarang penduduk keluar malam. Setelah perang berakhir, maka maka keluar malam tidak dilarang meskipun undang-undang tersebut belum dicabut.
Hirarki Peraturan Perundang-Undangan
Adapun tata urutan perundang-undangan Indonesia berdasarkan Ketetapan MPR Nomor III /MPR/2000 ( Pasal 2 ) sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPR RI
3. Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perpu )
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah
Untuk lebih jelasnya, baca:
Bentuk-Bentuk Peraturan Perundang-Undangan Dan Hirarki Peraturan Perundang-Undangan Indonesia