Majelis permusyawaratan rakyat ( MPR) adalah lembaga tertinggi dan pemegang kedaulatan rakyat di Indonesia. Di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, MPR diatur pada Pasal 2 Ayat (1),(2), dan (3) dan pada Pasal 3.
Anggota MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang telah dipilih sebelumnya melalui pemilihan umum.
Adapun wewenang MPR adalah sebagai berikut :
- Meminta pertanggung jawaban presiden dalam sidang istimewa atas permintaan DPR apabila presiden melanggar UUD dan GBHN.
- Memiliki wewenang untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar.
- Melantik presiden dan/atau wakil presiden.
- MPR bisa memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
Perlu kita ketahui bahwa sejak tahun 2004 tugas dan wewenang MPR telah berbeda dengan yang MPR yang ada pada masa orde baru. Di masa orde baru MPR memiliki tugas untuk memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden serta membuat Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Berkaitan dengan wewenangnya untuk memberhentikan presiden dan atau wakil presiden pada masa jabatannya, MPR hanya bisa melakukan fungsi ini jika presiden atau wakil Presiden mangkat dalam masa jabatannya atau jika terbukti melakukan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden
Beberapa pelanggaran hukum yang bisa menyebabkan presiden dan atau wakil presiden diberhentikan dari jabatannya yaitu melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya dan melakukan perbuatan tercela.