Wednesday, April 1, 2015

Pengertian Hukum Perdagangan Internasional

pengertian hukum perdagangan internasional
sumber gambar : ninyasmine.wordpress.com

Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum perdagangan internasional adalah sebagai berikut:

Menurut Clive M. Schmitthoff, hukum perdagangan intrnasional didefiniskan sebagai berikut: “.the body of rules governing commercial relationship of private law nature involving  different nations”

Dari definisi tersebut, beberapa unsur-unsur hukum perdagangan sebagai berikut:

  1. Hukum perdagangan internasional adalah sekumpulan aturan yang mengatur hubungan-hubungan komersial yang sifatnya perdata.
  2. Aturan-aturan hukum  tersebut megatur transaksi-transaksi beda negara.

Menurut Michelle Sanson yang merupakan sarjana Australia menyatakan bahwa hukum perdagangan internasional “ can be defined as the regulation of the conduct  of parties involved in the exchange of goods, service and technology between nations”.

Public international trade law adalah hukum yang mengatur perilaku dagang antarnegara. Sementara itu
private international trade law adalah hukum yang mengatur perilaku dagang secara orang perorangan di negara-negara yang berbeda.


Pengertian Hukum Pedagangan Internasional Menurut M. Rafiqul Islam


Dalam upaya memberi batasan atau definisi hukum perdagangan internasional, Rafiqul Islam menekankan keterkaitan erat antara perdagangan nternasional dan hubungan keuangan. Dalam hal ini, Rafiqul Islam memberi batasan perdagangan internasional sebagai “... a wide ranging, transnational, commercial exchange of goods anda services between individual business person , tarding bodies, and states.”

Dengan adanya keterkaitan erat antaraperdagangan internasional dan keuangan, Rafiqul Islam mendefinisikan”hukum perdagangan dan keuangan sebagai suatu kumpuan aturan, prinsip, norma dan praktik yang menciptakan suatu pengaturan untuk transaksi-transaksi perdagangan internasional dan sistem pembayatrannya yang memiliki dampak terhadap perilaku komersial lmbaga-lembaga perdagangan.


Pengertian Hukum Perdagangan Internasional Menurut Hercules Booysen


Hercules Booysen adalah sarjana Afrika selatan yang mengungkapkan unsur-unsur dari definisi hukumperdagangan internasional sebagai berikut:

  1. Hukum perdagangan internasional dapat dipandang sebagai suatu cabang khusus dari hukum internasional.
  2. Hukum perdagangan internasional adalah aturan-aturan hukum internasional yang berlaku terhadap perdagangan barang, jasa, dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual.
  3. Hukum perdagangan internasionla terdiri dari aturan-aturan hukum nasional yang memiliki atau atau penagruh langsung terhadap perdagangan internasional secafra umum.  

Prinsip-Prinsip Dasar Hukum Perdagangan Internsional



prinsip dasar hukum perdagangan internasional
sumber gambar : anneahira.com

Prinsip-prinsip dasar (fundamental principles) yang dikenal dalam hukum perdagangan internasional diperkenalkan oleh sarjana hukumperdagangan internasional, yaitu Profesor Aleksander Goldstajn. Beliau memperkenalkan tiga prinsi dasar dalam hukum perdagangan internasional, yaitu prinsip kebebasan para pihak dalam berkontrak, prinsip pact sunt servanda, dan prinsip penggunaan arbitrase.
Berikut ini adalah penjelasan megenai prinsip-prinsip dasar hukum perdagangan internasional :


Prinsip dasar kebebasan berkontrak

Prinsip ini nmerupakan prinspip universal dalam hukum perdagangan nternasional. Setiap sistem hukum pada bidang hukum dagang mengakui kebebasan para pihak ini untuk  membuat kontrak-kongtrak dagang.

Kebebasan tersebut mencakup bidang hukum yang cukup luas. Ia meliputi kebebasan untuk melakukan jenis-jenis kontrak yang para pihak sepakati. Ia termasuk pula kebebasan untuk memilih forum penyelesainan sengketa dagangnya. Ia mencakup pula kebebasan untuk memilih hukum yang akan berlaku  terhadap kontrak, dan lain-lain.


Prinsip dasar Pact Sunt Servanda

Prinsip kedua, Pact Sunt servanda adalah prinsip yang mensyaratkan bahwa kesepakatan atau kontrak yang telah ditandatangani harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Prinsip ini juga merupakan prinsip yang sifatnya universal


Prinsip dasar penyelesaian sengketa melalui arbitrase

Prinsip ketiga ini tampak ganjil. Namun demikian, pengakuan Goldstajn menyebut prinsip ini bukan tanpa alasan yang kuat. Arbitrase dalam perdagangan internasional adalah forum penyelesaian sengketa yang semakin umum digunakan. Klausul arbitrase sudah semakin banyak dicantumkan dalam kontrak-kontrak dagang.

Goldstajn menguraikan kelebihan dan alasan mengapa penggunaan arbitrase ini beliau jadikan prinsip dasar dalam hukum perdagangan intrnasional sebagai brikut: “ moreover, to the extent that the settlement of differences is reffered to arbitration, a uniform legal order is being created. Arbitration tribunals often apply criteria other than those applied in courts. Arbitrators appear more ready to interpret rules freely, taking into accunt customs, usage and  business practice. Further, the fact that enforcement of foreign arbitral awards is generally more easy than the enforcement of foreign court decisions is condusive to a preference for arbitration”.


Prinsip dasar kebebasan komunikasi

Prinsip ini menurut Huala Adolf (2005:12) adalah prinsip kebebasan untuk berkomunikasi ( dalam pengertian luas termasuk kebebasan bernavigasi) komunikasi atau navigasi adalah kebebasan para pihak untuk berkomunikasi untuk keperluan dagang dengan siapapun juga dengan melalui berbagai sarana navigasi  atau komunikasi baik darat, laut, udara, ataupun melalui sarana elektronik.

Sunday, March 29, 2015

Dasar-Dasar Hukum Dagang di Indonesia

dasar-dasar hukum dagang


Pengertian hukum dagang

Hukum dagang atau perdagangan adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan hukum antara kepentingan perseorangan dan atau badan di bidang perdagangan. Hukum dagang juga dapat diartikan sebagai keseluruhan peraturan atau hukum yang mengatur segala sesuatu yang dihasilkan dan dapat dipakai atau digunakan, yang berkenaan dengan peredaran barang-barang  atau dengan kata lain semua perbuatan manusia yang bertujuan untuk mengangkut barang-barang dari produsen ke konsumen.


Sumber-sumber hukum dagang


Berikut ini adalah beberapa sumber-sumber hukum dagang:
  1. Kitab Undang-Undang Hukum dagang ( Wetboek van Koophandel ).
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( BW ).
  3. Undang-Undang khusus lainnya, antara lain Undang-Undang Kepailitan, Undang-Undang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Perbankan, dan lain-lain.
  4. Perjanjian.
  5. Hukum kebiasaan.
  6. Yurisprudensi.
  7. Doktrin Hukum


Sistematika Hukum Dagang


Pada awalnya, KUHD terdiri atas 3 buku, kemudian dipisah dan sekarang tinggal dua buku. Buku I KUHD mengatur tentang “ perdagangan pada umumnya” meliputi pembukuan, macam-macam perseroan dan badan usaha, bursa perniagaan, makelar, dan kasir;komisioner, juru kirim, tukang pedati, juragan kapal di perairan sungai, surat-surat berharga, cek, promes, dan kwitansi, reklame atau penungtutan kembali dalam keadan pailit; pertanggung jawaban pada umumnya, serta macam-macam pertanggungan.

Buku ke II KUHD mengatur “ hak-hak dan kewajiban akibat pelayaran atan perkapalan”. Yang diatur dalam buku II KUHD antara lain meliputi kapal laut dan muatannya;pengusaha kapal;kapten kapal laut, anak buah kapal, penumpang kapal; perjanjian kerja di laut, penyewaan kapal, pengangkutan barang, pengangkutan orang, dan lain-lain.


Kewajiban pembukuan

 

Menurut Pasal 6 Ayat (1) KUHD disebutkan bahwa setiap orang yang mempunyai suatu perusahaan diharuskan mengadakan pencatatan dari kekayaan dan harta benda perusahaannya. Ia diwajibkan pula dari tahun ke tahun, dalam waktu enam bulan yang pertama dari tiap-tiap tahunnya, memuat dan menandatangani dengan tangan sendiri, akan sebuah neraca tersusun sesuai dengan kedudukan perusahaan itu ( Pasal 6 ayat (2) KUHD).


Beberapa macam persekutuan dagang


Berikut ini adalah beberapa macam persekutuan dagang

  1. Mastschap (rekanan), ialah perserikatan (persekutuan,kohsi) yang merupakan suatu persetujuan dimana dua orang atau lebih mengikatkan dirinya dan memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan itu dengan maksud untuk membagi keuntungan yang diperoleh dengan usaha bersama.
  2. Perseroan Komanditer  adalah suatu perseroan antara dua orang atau lebih yang mempunyai tanggung jawab secara penuh secara tanggung-renteng dengan satu orang atau lebih yang memasukkan uang dan hanya turut bertanggung jawab sebanyak modal yang dimasukkan.
  3. Firma adalah perseroan untuk menjalankan perusahanan di bawah satu nama, dimana anggotanya langsung dan sendiri –sendiri bertanggung jawab sepenuhnya kepada pihak ketiga.
  4. Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UUPT ini serta peraturan pelaksanaannya.


Pengertian bursa dagang, makelar, Ekspeditur dan komisioner

 

Bursa dagang adalah pertemuan pedagang dari orang-orang yang berhubungan dengan perdagangan.

Makelar adalah pedagang perantara yag diangkat oleh presiden atau pejabat negara yang menyelenggarakan perusahaann perantara untuk melakukan transaksi perdagangan juak beli surat-surat berharga dan penjaminan serta, perutangan uang, dan lainya atas nama orang lain dengan menerima upah ( Pasal 62 KUHD jo. Pasal 64 KUHD)

Ekspeditur adalah orang-orang yang menjalankan perusahaan pengangkutan dengan menyuruh orang lain untuk mengangkut barang-barang lain, baik melalui daratan, udara, maupun lautan dan perairan.

Komisioner adalah orang yang melakukan perusahaan dengan membuat perjanjian atas nama sendiri  atau atas nama firmanya atas perintah dan perhitungan orang lain dengan menerima upah.


Pengertian dan macam-macam surat berharga


Surat berharga adalah suatu hak yang melekat pada surat itu. Artinya hak itu tidak ada kalau tidak diwujudkan dalam bentuk surat. Sedangkan surat yang mempunyai harga mencakup semua surat surat berharga.

Ada beberapa surat berharga menurut KUHD yakni wesel (Pasal 100 KUHD), cek ( Pasal 178 KUHD),  Aksep ( Pasal 174 KUHD ), Promes ( Pasal 229i KUHD ), serta kwitansi ( Pasal 229e KUHD ).