Monday, January 18, 2016

Pengertian Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dan Bentuk-Bentuk BUMS

Pengertian Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)


Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang didirikan, dimodali, dan dikelola oleh swasta. Dalam sistem ekonomi kerakyatan, BUMS atau sering disebut sebagai perusahaan swasta menapat kesempatan untuk tumbuh dan berkembang.

Berkaitan dengan keberadan BUMS ini, tugas pemerintah adalah menggerakkan BUMS agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Tujuan BUMS antara lain mencari keuntungan, membuka lapangan kerja dan mengurangi pengangguran, dan memperluas usaha dan mengembangkan modal.


BUMS bergerak di semua bidang usaha, antara lain :
  1. Ekstraktif, contohnya penangkapan ikan di laut dan pertambangan.
  2. Agrarais, contohnya pertanian padi, pertanian sayur-sayuran, dan peternakan ayam.
  3. Industri, contohnya industri jamu, industri mobil dan industri meubel.
  4. Perdagangan, contohnya supermarket dan toko.
  5. Jasa, contohnya jasa asuransi dan jasa transportasi.













Peranan BUMS dalam perekonomian Indonesia antara lain :
  1. Sebagai partner pemerintah dalam mengusahakan sumber daya dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
  2. Membantu pemerintah dalam mengelola dan mengusahakan kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi yang tidak ditangani pemerintah.
  3. Membantu pemerintah memperbesar penerimaan kas negara melalui penerimaan pajak.
  4. Membantu pemerintah meningkatkan devisa.
  5. Menyediakan lapangan kerja dan mengurangi penganguran untuk meningkatkan taraf hidup.





 

pengertian BUMS dan macam-macam BUMS

Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)


Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh satu orang yang bertanggung jawab penuh terhadap resiko perusahaan. Umumnya perusahaan ini  berskala kecil, namun apabila berkembang menjadi perusahaan besar pemilik akan menjadi komisaris (pengawas jalannya perusahaan) dan pengelolaan perusahaan diserahkan kepada manajer yang profesional.

Bentuk perusahaan perseorangan merupakan bentuk yang paling sederhana dalam hal modal dan cara mendirikannya. Dalam perusahaan perseorangan tanggung jawab pemiliknya tidak terbatas, artinya apabila perusahaan mengalami kerugian pemilik harus bertanggung jawab pada harta yang ditanam, tetapi juga termasuk harta pribadinya jika diperlukan. Keunggulan perusahaan perseorangan antara lain cepat dan mudah dalam mengambil keputusan, keuntungan menjadi milik seseorang, serta cara dan prosedur pendiriannya mudah.

Contoh perusahaan perseorangan antara lain PO Tunggal Daya, Toko Bangunan (TB) Maju Selalu, PO Sari Bumi, dan lain-lain.



Firma (Fa)


Firma yaitu persekutuan 2 orang atau lebih untuk menjalankan perusahaan dengan satu nama bersama. Umumnya berskala lebih besar dari perusahaan perseorangan karena modalnya lebih banyak. Ciri-ciri firma antara lain :
  1. Semua anggota firma adalah pemilik, pengelola dan pemimpin firma.
  2. Keanggotaan tidak bisa dipindahtangankan selama anggota tersebut masih hidup.
  3. Semua anggota firma bertanggung jawab tidak terbatas.
  4. Semua keputusan yang akan diambil harus mendapat persetujuan dari semua anggota firma.
  5. Biasanya dalam membagi keuntungan didasarkan besarnya modal yang disetor.



Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap)


Persekutuan komanditer adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan suatu persekutuan yang terdiri dari sebagian orang menjalankan perusahaan dan sebagian lain hanya menyerahkan modal saja.
Dalam CV ada dua macam anggota, antara lain :
  1. Sekutu aktif/ komplementer, yaitu anggota yang menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas jalannya perusahaan di samping menyetor modal. Jadi, tanggung jawabnya tidak terbatas.
  2. Sekutu pasif/ diam (komanditer), yaitu anggota yang hanya memasukkan modalnya pada perusahaan. Sekutu ini hanya bertanggung jawab terbatas, dan tidak boleh mencampuri usaha apapun yang dilakukan sekutu aktif.


Perseroan Terbatas / PT (Naamloze Vennootschap (NV))


Perseroan terbatas adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan modalnya terbagi atas saham. Saham atau disebut sero adalah surat berharga tanda ikut serta memiliki suatu PT. Dalam PT, tanggung jawab pemiliknya terbatas.

Dalam PT pengelola perusahaan disebut Dewan Direksi, sedang pengawasnya disebut Dewan Komisaris. Setiap satu tahun sekali para pemegang saham harus melaksanakan rapat untuk meminta pertanggung jawaban Dewan Direksi dan Dewan Komisaris yang disebut Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). BUMS atau perusahaan swasta di Indonesia dikelompokkan menjadi dua, sebagai berikut :


Perusahaan swasta nasional, yaitu perusahaan yang biasanya berbentuk PT yang didirikan dan dikelola oleh warga negara Indonesia. contohnya :
a.    PT Astra Intrnasional, mengelola industri sepeda motor Honda dan mobil Daihatsu.
b.    PT Indomobil, mengelola industri sepeda motor dan mobil Suzuki.
c.    PT Air Mancur, mengelola industri jamu tradisional.


Perusahaan swasta asing, yaitu perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia diutamakan yang berbentuk join venture, artinya bersedia bekerja sama dengan pemerintah Indonesia. Misalnya :
a. PT Caltex Pasifik Indonesia, merupakan patungan antara pemerintah Indonesia dengan perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat di Indonesia.
b. PT International Nickel Indonesia (INCO), yang dulu pernah beroperasi di Soroako, Sulawesi Selatan adalah patungan antara pemerintah Indonesia dengan Jepang untuk mengelola tambang nikel.



Koperasi

Meunrut Undang-Undang No. 25 tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Berkaitan dengan hal tersebut, peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia antara lain :
1.    Mengemabangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota masyarakat.
2.    Berupaya aktif mempertinggi kualitas kehidupan anggota masyarakat.
3.    Memperkokoh perekonomian rakyat.
4.    Mewujudkan dan mengemabangkan perekonomian nasional berdasarkan kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Previous Post
Next Post