Thursday, July 9, 2015

Hak-Hak Kebendaan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

hak-hak kebendaan dalam KUH Perdata
sumber gambar : kompasiana.com


Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPerdata ) atau  Burgerjlik Wetboek (BW) diatur mengenai hak kebedaan, antara lain sebagai berikut :

Hak bezit ( kedudukan berkuasa ), yaitu kedudukan seseorang yang menguasai suatu kebendaan baik dengan diri sendiri maupun dengan perantaraan orang lain yang dipertahankan atau dinikmatinya selaku orang yang memiliki kebendaan itu ( Pasal 529 BW )

Hak Eigendom ( recht van eigendom, Pasal 570-672 BW ) atau hak milik barat, ialah hak untuk menikmati dengan bebas dan mengusai mutlak suau benda, asal tidak dipergunakan yangt bertentangan dengan undang-undang, peraturan-peraturan lain dan tidak mengganggu kepentingan orang lain, kesemuanya itu sekedar tidak diadakan pencabutan hak milik (onteigening) oleh negara untuk kepentingan umum.

Hak pengabdian pekarangan (servituut, Pasal 674-708 BW) adalah kewajiban terhadap pekarangan yang berdekatan dengan kepunyaan orang lain, untuk mengizinkan, memakai atau menggunakan pekarangan tersebut.

Hak opstal ( recht van opstal, Pasal 711-719 BW ) atau hak numpang karang ialah hak untk mempunyai atau mendirikan bangunan-bangunan atau tanaman di atas tanah hak milik orang lain. Untuk mendirikan bangunan atau mendiami tanah itu, diperlukan izin pemiliknya, sedangkan orang itu tidak perlu memiliki tanah sendiri.

Hak erfacht ( recht van erfacht , Pasal 720-736 BW ) atau hak usaha, adalah suatu hak untuk mempergunakan benda tetap kepunyaan orang lain dengan kemerdekaan penuh, seolah-olah menjadi miliknya sendiri, dengan pembayaran uang canon ( pacht ) pada tiap-tiap tahun baik berupa uang ataupun benda lain atau buah-buahan.

Hak pakai hasil ( vruchtgebruik, Pasal 756-817 BW ) adalah hak atas benda tetap atau benda bergerak, untuk menggunakan seluruhnya serta memungut hasil dan buahnya sedang sifat benda tersebut tidak boleh berubah ataupun berkurang nilainya, sebab itu undang-undang mengharuskan ada jaminan gadai, hipotik, atau tanggungan orang.

Hak gadai ( pand, Pasal 1150-1160 BW )adalah hak seorang kreditor (penagih) atas sesuatu benda bergerak yang diserahkan kepadanya  oleh debitur atau orang lain atas namanya sebagai jaminan dari utangnya dengan ketentuan bahwa kreditor tersebut harus dibayar lebih dulu dari kreditor-kreditor lainnya dengan jalan melelang benda tersebut di muka umum.

Hak hipotik ( Pasal 1162-1232 ) adalah hak tanggungan seperti hak gadai, tetapi benda yang dijadikan jaminan berupa benda tetap ( rumah,tanah, dan sebagainya ). Kapal yang muatannya 20 meter kubik ke atas, segala hak-hak  kebendaan seperti hak postal, erfpacht, pemakaian hasil, dan lain-lain dapat dibebani hipotik.

Demikianlah hak-hak kebendan yang diaturdalam KUHPerdata atau BW. Semoga kita bisa menambah ilmu baru dan mengerti apa itu hak bezit, hak eigendom, hak pengabdian pekarangan, hak opstal, hak erfpacht, hak pakai hasil, hak gadai, dan hak hipotik.

Friday, March 27, 2015

Dasar-Dasar Hukum Agraria di Indonesia

sumber gambar : hukumproperti.com

Sejarah Singkat Agraria Indonesia


 Sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria, maka pada waktu itu berlangsung dualisme hukum di Indonesia. Hukum yang pertama adalah hukum pertanahan yang tunduk pada BW sedangkan hukum yang lain ialah hukum yang tunduk pada hukum adat.

Hak-hak tanah yang tunduk pada BW berlaku pada orang-orag golongan Eropa, golongan Cina, dan gilongan timur asing lainnya dengan catatan bagi golongan bumiputera bisa diberlakukan hukum itu asal mau menundukkan diri. Sedangkan hak atas tanah yang tunduk bagi golongan bumiputera tidak bisa diperlakukan bagi golongan-golongan lainnya selain golongan bumiputera saja.


Pengertian dan ruang lingkup hukum agraria


Hukum agraria adalah keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang-perorangan yang berkenan dengan penguasaan dan penggunaan atas bumi(tanah), air, dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

Ruang lingkup hukum agraria sangat luas seperti pengertian di atas, meliputi tanah, air, ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Sehingga jika ruang lingkup hukum agraria itu diundangkan, maka hukum agraria dapat mencakup  hukum pertanahan, hukum pertambangan, hukum perikanan, hukum perkebunan dan pertanian,  hukum perikanan, serta hukum yang mengatur penggunaan dan penguasaan ruang angkasa.

Yang termasuk klasifikasi air dalam hal inia adalah laut, sungai, danau, dam lainnya. Sedangkan yang dimaksud dengan bumi adalah tanah/daratan, dan yang dimaksud dengan ruang angkasa adalah ruang di atas  bumi dan perairan.


Tujuan undang-undang pokok agraria


Tujuan pokok UUPA sebagaimana disebutkan dalam penjelasan umum adalah sebagai berikut:

  1. Meletakkan dasar-dasar bagi penyelenggaraan hukum agraria nasional yang akan merupakan alat untuk membawa kemakmuran, kebahagiaan, dan keadaan bagi negara dan rakyat, terutama rakyat tani dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.
  2. Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan.
  3. Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum menganai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya


Asas-asas dalam UUPA


Dalam UUPA dimuat adanya beberapa asas hukum agraria nasional sebagai dasar yang menjiwai pelaksanaan UUPA. Asas-asas UUPA tersebut adalah sebagai berikut:
1.    Asas kenasionalan
2.    Asas kekuasaan (dikuasai) oleh negara
3.    Asas kepentingan nasional
4.    Asas semua hak atas tanah berfungsi sosial
5.    Asas kebangsaan
6.    Asas persamaan hak setiap warga negara Indonesia
7.    Asas mengusahakan secara aktif tanah pertanian oleh pemiliknya sendiri
8.    Asas pembatasan kepemilikan hak atas tanah
9.    Asas tata guna tanah atau peggunaan tanah secara berencana
10.    Asas hukum adat


Sumber hukum agraria


Semua undang-undang yang dibuat harus ada dasar hukumnya, termasuk juga hukum agraria. Hukum agraria di Indonesia memiliki 2 macam dasar, yaitu yang tertulis dan tidak tertulis. Yang tidak tertulis diatur dalam hukum adat. Sedangkan yang tertulis antara lain yaitu:
1.    Pasal 33 UUD 1945
2.    UU Pokok Agraria ( UU No. 5 Tahun 1960 )
3.    UU pertambangan ( UU No. 11 Tahun 1967)
4.    UU Sumber Daya Air ( UU No. 7 Tahun 2004 )
5.    UU Perkebunan ( UU No. 18 Tahun 2004)
6.    UU Kehutanan ( UU No. 19 Tahun 2004)
7.    UU Penataan Ruang ( UU No. 26 Tahun 2007)
8.    UU Perikanan ( UU No. 31 Tahun 2004)
9.    UU Waqaf ( UU No. 4 Tahun 2004)
10.    Peraturan-peraturan lainnya berkenaan dengan UUPA



Hak-hak atas tanah


Hak atas tanah diatur pada Pasal 16 UUPA meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah dan memungut hasil hutan, serta hak-hak lain yang bersifat sementara yang diatur pada Pasal 53  yaitu hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang,  dan hak sewa tanah pertanian. Selain hak atas tanah, masih ada hak atas air dan ruang angkasa, yakni hak guna air, hak pemeliharaan dan penangkapan ikan, serta hak guan ruang angkasa.


Pendaftaran tanah


Pendaftaran tanah diatur pada Pasal 19 UUPA.

Demikianlah beberapa hal dasar yang harus diketahui jika ingin memperdalam pengetahuan mengenai hukum agraria.

Friday, February 27, 2015

Hak-Hak Atas Tanah Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)

hak-hak atas tanah
sumber gambar : myukur.blogspot.com

Hak atas tanah diatur dalam pasal 16 Undang-Undang Pokok Agraria yaitu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah dan hak memungut hasil hutan serta hak-hak lain yang bersifat sementara yang diatur dalam pasal 53 yakni hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang, dan hak sewa tanah pertanian.

Berikut ini adalah pengertian hak-hak atas tanah yang diatur dalam UUPA:


Pengertian Hak Milik

Hak milik adalah hak turun temurun, terkuat, dan terpenuhi yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan Pasal 6 ( berfungsi sosial ). Hak milik dapat beralih dan dialihkan ( Pasal 20 ). Dalam UUPA, hak milik atas tanah diatur pada Pasal 20 sampai dengan Pasal 27 UUPA.


Pengertian Hak Guna Usaha
 

Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu yang ditentukan guna untuk perusahaan pertanian, perikanan dan peternakan. Hak guna usaha di atur pada Pasal 28-34 UUPA Jo. Pasal 2-18 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun1996.


Pengertian Hak Guna Bangunan
 

Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dalam jangka waktu paling lama 30 tahun, dan dapat diperpanjang 20 tahun (Pasal 35 UUPA ). Hak guna bangunan diatur dalam Pasal 35-40 UUPA jo. Pasal 19-38 PP Nomor 40 tahun 1996.


Pengertian hak pakai
 

Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau milik orang lain dengan jangka waktu yang tidak tertentu (Pasal 41 UUPA).


Pengertian hak sewa
 

Hak sewa adalah hak untuk menggunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan dengan membayar  sewa kepada pemiliknya ( Pasal 44 UUPA ).


Pengertian hak membuka tanah dan memungut hasil hutan
 

Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan adalah hak yang berasal dari hukum adat sehubungan dengan adanya hak ulayat. Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan hanya dapat dipunyai oleh warga negara Indonesia yang diatur dengan Peraturan Pemerintah ( Pasal 46 UUPA ).


Hak-hak yang bersifat sementara
 

Hak-hak yang bersifat sementara adalah hak-hak atas tanah yang diatur pada Pasal 53 UUPA. Hak atas tanah yang bersifat sementara ini adalah hak yang sangat merugikan pemilik tanah gadai dan penggarap tanah. Berikit ini adalah macam-macam hak atas tanah yang bersifat sementara:
  • Hak gadai adalah hak gadai tanah pertanian merupakan pengertian “jual gadai” tanah yang berasal dari hukum adat. Jual gadai adalah penyerahan sebidang tanah oleh pemiliknya kepada pihak lain dnegan membayar uang kepada pemilik tanah dengan  perjanjian bahwa tanah akan dikembalikan kepada pemiliknya apabila pemilik mengembalikan juang yang diterimanya kepeda pemegang tanah gadai.
  • Hak usaha bagi hasil adalah hak yang asalnya sama dengan hak gadai,yaitu berasal dari hukum adat. 
  • Hak menumpang, artinya adalah hak yang mengizinkan seseorang ungtuk mendirikan bangunan dan menempati tanha pekarangan orang lain, dengan tidak membayar sejumlah uang kepada pemilik pekarangan.
  • Hak sewa atas tanah pertanian.
Seperti yang telah disebutkan di atas, hak-hak atas tanha yang bersifat sementara ini  sangat merugikan bagi pemilik tanah dan juga penggarap atau penyewa tanah.  Oleh karena itu, diharapkan agar hak-hak ini dihapuskan  dari hukum pertanahan atau hukum agraria nasional.    



sumber :
Umar Said Sugiarto, 2013. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta:Sinar Grafika