Friday, March 27, 2015

Dasar-Dasar Hukum Agraria di Indonesia

sumber gambar : hukumproperti.com

Sejarah Singkat Agraria Indonesia


 Sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria, maka pada waktu itu berlangsung dualisme hukum di Indonesia. Hukum yang pertama adalah hukum pertanahan yang tunduk pada BW sedangkan hukum yang lain ialah hukum yang tunduk pada hukum adat.

Hak-hak tanah yang tunduk pada BW berlaku pada orang-orag golongan Eropa, golongan Cina, dan gilongan timur asing lainnya dengan catatan bagi golongan bumiputera bisa diberlakukan hukum itu asal mau menundukkan diri. Sedangkan hak atas tanah yang tunduk bagi golongan bumiputera tidak bisa diperlakukan bagi golongan-golongan lainnya selain golongan bumiputera saja.


Pengertian dan ruang lingkup hukum agraria


Hukum agraria adalah keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang-perorangan yang berkenan dengan penguasaan dan penggunaan atas bumi(tanah), air, dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

Ruang lingkup hukum agraria sangat luas seperti pengertian di atas, meliputi tanah, air, ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Sehingga jika ruang lingkup hukum agraria itu diundangkan, maka hukum agraria dapat mencakup  hukum pertanahan, hukum pertambangan, hukum perikanan, hukum perkebunan dan pertanian,  hukum perikanan, serta hukum yang mengatur penggunaan dan penguasaan ruang angkasa.

Yang termasuk klasifikasi air dalam hal inia adalah laut, sungai, danau, dam lainnya. Sedangkan yang dimaksud dengan bumi adalah tanah/daratan, dan yang dimaksud dengan ruang angkasa adalah ruang di atas  bumi dan perairan.


Tujuan undang-undang pokok agraria


Tujuan pokok UUPA sebagaimana disebutkan dalam penjelasan umum adalah sebagai berikut:

  1. Meletakkan dasar-dasar bagi penyelenggaraan hukum agraria nasional yang akan merupakan alat untuk membawa kemakmuran, kebahagiaan, dan keadaan bagi negara dan rakyat, terutama rakyat tani dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.
  2. Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan.
  3. Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum menganai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya


Asas-asas dalam UUPA


Dalam UUPA dimuat adanya beberapa asas hukum agraria nasional sebagai dasar yang menjiwai pelaksanaan UUPA. Asas-asas UUPA tersebut adalah sebagai berikut:
1.    Asas kenasionalan
2.    Asas kekuasaan (dikuasai) oleh negara
3.    Asas kepentingan nasional
4.    Asas semua hak atas tanah berfungsi sosial
5.    Asas kebangsaan
6.    Asas persamaan hak setiap warga negara Indonesia
7.    Asas mengusahakan secara aktif tanah pertanian oleh pemiliknya sendiri
8.    Asas pembatasan kepemilikan hak atas tanah
9.    Asas tata guna tanah atau peggunaan tanah secara berencana
10.    Asas hukum adat


Sumber hukum agraria


Semua undang-undang yang dibuat harus ada dasar hukumnya, termasuk juga hukum agraria. Hukum agraria di Indonesia memiliki 2 macam dasar, yaitu yang tertulis dan tidak tertulis. Yang tidak tertulis diatur dalam hukum adat. Sedangkan yang tertulis antara lain yaitu:
1.    Pasal 33 UUD 1945
2.    UU Pokok Agraria ( UU No. 5 Tahun 1960 )
3.    UU pertambangan ( UU No. 11 Tahun 1967)
4.    UU Sumber Daya Air ( UU No. 7 Tahun 2004 )
5.    UU Perkebunan ( UU No. 18 Tahun 2004)
6.    UU Kehutanan ( UU No. 19 Tahun 2004)
7.    UU Penataan Ruang ( UU No. 26 Tahun 2007)
8.    UU Perikanan ( UU No. 31 Tahun 2004)
9.    UU Waqaf ( UU No. 4 Tahun 2004)
10.    Peraturan-peraturan lainnya berkenaan dengan UUPA



Hak-hak atas tanah


Hak atas tanah diatur pada Pasal 16 UUPA meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah dan memungut hasil hutan, serta hak-hak lain yang bersifat sementara yang diatur pada Pasal 53  yaitu hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang,  dan hak sewa tanah pertanian. Selain hak atas tanah, masih ada hak atas air dan ruang angkasa, yakni hak guna air, hak pemeliharaan dan penangkapan ikan, serta hak guan ruang angkasa.


Pendaftaran tanah


Pendaftaran tanah diatur pada Pasal 19 UUPA.

Demikianlah beberapa hal dasar yang harus diketahui jika ingin memperdalam pengetahuan mengenai hukum agraria.

Previous Post
Next Post