Saturday, March 28, 2015

Dasar-Dasar Hukum Islam di Indonesia

dasar-dasar hukum islam

Sejarah, pengertian, dan ruang lingkup hukum Islam


Tidak bisa dipungkiri, sejak masuknya agama Islam di Indonesia, bangsa Indonesia juga secara tidak langsung telah megadopsi beberapa aturan hukum Islam tersebut kedalam hukum adat. Saat ini, Hukum Islam merupakan salah satu hukum yang telah menjadi bagian dari hukum positif Indonesia meskipun tidak secara keseluruhan.

Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah nabi Muhammad S.A.W. serta sumber-sumber hukum Islam lainnya.

Dalam ilmu hukum di Indonesia, materi hukum Islam tidak hanya hukum waris, perkawinan dan waqaf saja. Hukum Islam memiliki ruang lingkup yang lebih luas. Hukum Islam mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan, hubungan antara sesama manusia dan lingkungannya yang dilandasai oleh syariat.


Sumber hukum Islam


Berikut ini adalah beberapa sumber hukum Islam yang secara umum diketahui dan sesuai dengan beberapa pendapat ahli, yaitu:
  1. Al-Qur’an
  2. Al-hadis
  3. Ijma’
  4. Qoul( pendapat sahabat)
  5. Qiyas atau argumentum analogi
  6. Istishan
  7. Maslahat Mursalah
  8. Urf ( keniasaan baik )
  9. Istishab
  10. Sadduz dzoroi ( menetapkan hukum suatu perkara atau peristiwa dengan suatu hukum atau perkara yang terdapat pada perkara/peristiwa yang dituju)
  11. Syariat umat Islam sebelumnya ( sebelum kita)
Pada umumnya, yang akan kita temukan dalam buku  buku yang membahas hukum Islam di Indonesia ada beberapa hal pokok, yaitu sebagai berikut:

Hukum perkawinan, yang meliputi tujuan perkawinan, asas-asas perkawinan dalam hukum Islam, syarat-syarat dan  rukun pernikahan dalam hukum Islam, mas kawin ( mahar), larangan-larangan perkawinan, dan hal-hal lainnya berhubungan dengan perkawinan dalam hukum Islam.

Hukum waris Islam dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
ab intestate, yaitu pemindahan hak kebendaan dalam warisan menurut undang-undang.
Testameter, yaitu pembagian warisan yang dilakukan menurut wasiat dari pewaris ( orang yang meninggalkan warisan)

Hukum waqaf, yang didalamnya meliputi pengertian waqaf, dasar-dasar hukum waqaf, unsur-unsur waqaf, syarat waqaf, dan macam-macam waqaf.
Previous Post
Next Post