Monday, March 30, 2015

Asas dan Teori Pemungutan Pajak

asas dan teori pemungutan pajak

Berikut ini adalah beberapa asas dan teori dalam pemungutan pajak yang wajib kita ketahui ketika mempelajari hukum pajak:

1.    Asas Filsafat Hukum

Artinya bahwa pemungutan pajak harus berasaskan keadian. Dengan demikian, “keadilan” ini merupakan asas pemungutan pajak . untuk menyatakan “keadilan” dalam pemungutan pajak dikenal adanya beberapa teori, yakni sebagai berikut:
  • Teori asuransi, artinya negara berkewajiban melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyatnya. Oelh karena itu, rakyat diharuskan membayar pajak untuk memperoleh jaminan perlindungan hukum dari negara/pemerintah.
  • Teori kepentingan artinya pemungutan pajak kepada rakyat didasarkan pada kepentingan orang perseorangan masing-masing, termasuk perlindungan  atas jiwa orang-orang dan harta bendanya.
  • Teori daya pikul, bahwa dasar keadilan pemungutan pajak  terletak pada jasa-jasa yang diberikan oleh negara kepada rakyatnya, yaitu perlindungan atas jiwa dan harta bendanya.
  • Teori bakti ( kewajiban pajak mutlak) artinya dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan rakyat dengan negaranya.
  • Teori daya beli, artinya dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak, maksudnya memungut pajak berarti menarik daya beli dari masyarakat  untuk kepentingan negara.
2.    Asas yuridis

Artinya bahwa hukum pajak harus mampu memberikan jaminan hukum yang “berkeadilan” untuk melindungi kepentingan negara dan warganya

3.    Asas ekonomis

Asas ekonomis artinya pemungutan pajak tidak boleh menghambat kelancaran perekonmian negara yang dapat megakibatkan terganggunya kehidupan ekonomi rakyat. Pemungutan pajak harus mampu meningkatkan ekonomi atau taraf hidup rakyat dan mensejahterakan rakyat.

4.    Asas Finansial

Sesuai dengan fungsi anggaran( budgeter) yaitu memasukan  sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara, maka biaya-biaya pemungutan pajak harus sekecil-kecilnya dibandingkan dengan pendapatannya.

Mengingat bahwa pajak merupakan pungutan paksa yang dilakukan oleh pemerintah terhadap  wajib pajak yang tidak mendapatkan kontraprestasi  secara langsung, maka menurut Miyatso, pemungutan pajak harus memenuhi asas-asas sebagai berikut:
  • Asas legal, dimana setiap pemungutan pajak harus berdasarkan pada undang-undang.
  • Asas kepastian hukum, dimana ketentuan-ketentuan pajak tidak boleh menimbulkan keraguan,  kebingungan , harus jelas, dan mempunyai satu pengertian sehingga tidak ambigu.
  • Asas efisien,  artinya adalah pajak yang dipungut dari masyarakat kemudian digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan administrasi pemerintahan dan  pembangunan.
  • Asas nondistorsi yakni bahwa pajak tidak boleh menimbulkan adanya distorsi di dalam masyarakat, terutama distorsi ekonomi.
  • Asas kesederhanaan, dalam hal ini berarti bahwa aturan-aturan pajak harus dibuat secara sederhana sehingga mudah dimengerti baik oleh fiscus maupun wajib pajak sebagai pihak-pihak yang terkait dalam hubungan pajak.
  • Asas adil, bahwa alokasi beban pajak pada berbagai golongan masyarakat harus mencerminkan  keadilan.

Sumber :
Umar Said Sugiarto. 2013. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika.

Tuesday, March 3, 2015

Klasifikasi dan Penggolongan Pajak


Untuk memahami hukum pajak lebih jelas, maka berikut ini akan dijelaskan mengenai penggolongan pajak berdasarkan beberapa kriteria tertentu sebagai berikut:

Penggolongan pajak menurut administrasi perpajakan

Pajak menurut administrasi perpajakan digolongkan menjadi pajak langsung dan pajak tidak langsung kedua pajak tersebut dapat dilihat dari segi ekonomis dan segi yuridis, sebagai berikut:
1. Pajak langsung dari segi yuridis adalah suatu pajak yang dipungut secara periodik, yaitu secara berulang-ulang berdasarkan suatu penetapan dan berkohir. Misalnya pajak penghasilan (PPh)

Pajak langsung dari segi ekonomis adalah suatu pajak dimana beban pajaknya tidak boleh dilimpahkan kepada pihak lain.

2.    Pajak tidak langsung dari segi yuridis adalah suatu pajak yang dipingut secara insidental, yaitu pada adanya tatbestand dan peristiwa yang mengakibatkan dan tidak menggunakan kohir. Misalnya Bea materai, pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa.

Pajak tidak langsung dari segi ekonomis adalah suatu pajak dimana pihak wajib pajak dapat mengalihkan beban pajaknya keada pihak lain, artinya antara mereka yang menjadi wajib pajak dengan yang benar-benar  memikul beban pajak itu merupakan pihak yang berbeda.

Penggolongan pajak menurut sifatnya

Menurut sifatnya, pajak dapat digolongkan menjadi dua, yaitu:
1.    Pajak perseorangan  adalah pajak yang dari penetapannya memperhatikan dari diri serta keluarga wajib pajak. Misalnya status perkawinan wajib pajak.
2.    Pajak kebendaan adalah pajak yang dipungut tanpa memperhatikan diri dan keadaan si wajib pajak

Prnggolongan pajak menurut titik pungutannya

Menurut titik tolak pungutannya, pajak dibedakan menjadi pajak subjektif dan pajak objektif sebagai berikut:
1.    Pajak subjektif adalah pajak yang pengenaannya bertitik tolak pada diri orang/badan yang dikenai pajak, artinya pajak subjektif ini dimulai dengan menetapkan orangnya baru kemudian dicari syarat-syarat objeknya.
2.    Pajak objektif adalah pajak yang pengenaannya bertitik tolak pada objek yang dikenai pajak dan untuk mengenakan pajaknya harus dicari subjeknya.

Penggolongan pajak menurut kewenangan pemungutannya

Penggolongan pajak menurut kewenangan pemungutannya, pajak dapat dibedakan menjadi pajak pusat dan pajak daerah, sebagai berikut:
1.    Pajak pusat/pajak negara adalah  pajak yang kewenangan pemungutanya berada pada pemerintah pusat.
2.    Pajak daerah adalah pajak yang kewenangan  pemungutannya berada  pada pemerintah daerah, baik pada pemerintah provinsi maupun pemerintah kota/kabupaten.


Penggolongan pajak
sumber gambar : elsoconehadi11robby02.blogdetik.com

Thursday, September 4, 2014

Fungsi dan Peranan Pajak dalam Negara

fungsi pajak

Tahukah anda fungsi pajak?

Ada 3 fungsi pajak yang dikenal dalam negara, yaitu fungsi anggaran (budgeter), fungsi mengatur (regulerend) dan fungsi sosial.

1.    Fungsi anggaran (budgeter)


Fungsi anggaran (budgeter) pajak adalah memasukkan uang ke kas negara sebanyak-banyaknya untuk keperluan belanja negara. Dalam hal ini pajak lebih difungsikan sebagai alat untuk menarik dana dari masyarakat untuk dimasukkan ke dalam kas negara.bahkan untuk Indonesia, dana yang berasal dari pajak dianggap sebagai primadona karena lebihdari setengah anggaran pemerintah diperoleh dari pajak.
Jadi pajak memang merupakan tujuan yakni untuk memasukkan uang sebesar-besarnya ke dalam kas negara. Kalau negara memerlukan uang maka negara mengajukan usul, dalam hal ini negara diwakilkan oleh mentri keuangan, karena masalah keuangan berada dibawah kekuasaan Mentri Keuangan.


2.    Fungsi mengatur (regulerend)


Fungsi mengatur (regulerend) pajak berfungsi sebagai alat penggerak masyarakat dalam sarana perekonomian untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, fungsi mengatur ini menggunakan pajak untuk mendorong dan mengendalikan kegiatan masyarakat agar sejalan dengan rendcana keinginan pemerintah, walaupun kadangkala dari sisi penerimaan (fungsi anggaran) justru tidak menguntungkan.

Pelaksanaan fungsi ini bisa bersifat positif maupun negatif. Pelaksanaan fungsi pajak yang bersifat positif maksudnya jika suatu kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat itu oleh pemerintah dianggap sebagai sesuatu yang positif. Sementara itu pelaksanaan fungsi mengatur yang bersifat negatif dimaksudkan untuk mencegah atau menghalangi perkembangan atau menjuruskan kehidupan masyarakat ke arah tujuan tertentu.


3.    Fungsi sosial


Maksud dari fungsi ini adalah hak milik perseorangan yang diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat. Dengan kata lain, besarnya pemungutan pajak harus disesuaikan dengan kekuatan seseorang untuk mencapai pemuasan kebutuhan setinggi-tingginya setelah dikurangi untuk kebutuhan primer.

dari penjelasan tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa pajak memiliki fungsi dan peranan yang sangat besar. oleh karena itu, karena fungsi pajak tersebut, maka sebagai warga negara yang baik kita harus selalu senantiasa membayar pajak.

Tuesday, August 19, 2014

Pengertian dan perbedaan pajak, retribusi, dan sumbangan


Pajak merupakan iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat jasa  timbal yang langsung dapat ditunjuk dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan.

Berdasarkan definisi dari para ahli dan undang undang mengenai pengertian pajak, maka kita dapat menyimpulkan karakteristik dan ciri-ciri pajak sebagai berikut:
  1. Adanya iuran masyarakat kepada negara yang berarti bahwa pajak hanya dipungut oleh negara, tidak boleh dipungut oleh swasta.
  2. Pemungutan pajak oleh negara harus berdasarkan undang-undang yang dibuat oleh wakil-wakil rakyat bersama pemerintah. Dengan adanya pajak yang dipungut berdasarkan undang-undang, berarti pemungutan pajak dapat dipaksakan.
  3. Ada jasa timbal ( kontraprestasi ) dari negara secara langsu ng yang dapat ditunjuk. Berarti dengan adanya pajak ada balas jasa, namun tidak dapat dituhjuk langsung kepada setiap individu.
  4. Apabila ada kelebihan hasil pajak untuk membiayai pengeluaran pemerintah (baik pengeluaran rutin maupun pembangunan ), maka sisanya digunakan untuk publik investment.
  5. Pajak dipungut karena adanya suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu pada seseorang.

Didalam retribusi, hubungan antara prestasi yang dilakukan dan kontraprestasi adalah secara langsung. Artinya, dalam pembayaran retribusi menginginkan adanya imbalan secara langsung dari pemerintah, misalnya pembayaran uang sekolah,retribusi telepon, retribusi listrik, dan lain-lain. Pengenaan retribusi juga dilakukan dengan mendasarkan pada ketentuan-ketentuan yang berlaku secara umum dan untuk menaatinya, yang bersangkutan juga dapat dipaksakan.

Adapun ciri-ciri dan karakteristik retribusi yaitu:
  1. Retribusi dipungut berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku untuk umum ( dalam hal ini UU dan perda ).
  2. Dalam pembayaran retribusi terdapat imbalan secara langsung  yang dapat ditunjuk secara individual.
  3. Hasil retribusi digunakan untuk pelayanan umum berkait dengan retribusi yang bersangkutan.
  4. Pelaksanaannya dapat dipaksakan, namun paksaan ini bersifat ekonomis.

Menurut  Santoso Brotodiharjo, didalam sumbangan mengandung pemikiran bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan untuk prestasi pembayaran tertentu tidak boleh dikeluarkan dari kas umum, karena prestasi itu tidak ditunjukkan pada penduduk seluruhnya, tetapi hanya golongan-golongan tertentu. Oleh karena itu, hanya golongan tertentu yang diwajibkan untuk membayar sumbangan tersebut. Contoh sumbangan adalah peneng sepeda, becak, dan ajak kendaraan bermotor yang hasilnya digunakan untuk membangun dan memperbaiki jalan.
Adapun ciri-ciri dan karakteristik sumbangan adalah sebagai berikut:
  1. Sumbangan dipungut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengikat umum.
  2.  Kontraprestasi dalam sumbangan diberikan kepada golongan.
  3. Pelaksanaannya dapat dipaksakan dan paksaannya bersifat yuridis.
Pengertian dan perbedaan pajak, retribusi, dan sumbangan

baca juga :
fungsi dan peranan pajak
pengertian pajak menurut ahli dan undang-undang