Thursday, September 4, 2014

Fungsi dan Peranan Pajak dalam Negara

fungsi pajak

Tahukah anda fungsi pajak?

Ada 3 fungsi pajak yang dikenal dalam negara, yaitu fungsi anggaran (budgeter), fungsi mengatur (regulerend) dan fungsi sosial.

1.    Fungsi anggaran (budgeter)


Fungsi anggaran (budgeter) pajak adalah memasukkan uang ke kas negara sebanyak-banyaknya untuk keperluan belanja negara. Dalam hal ini pajak lebih difungsikan sebagai alat untuk menarik dana dari masyarakat untuk dimasukkan ke dalam kas negara.bahkan untuk Indonesia, dana yang berasal dari pajak dianggap sebagai primadona karena lebihdari setengah anggaran pemerintah diperoleh dari pajak.
Jadi pajak memang merupakan tujuan yakni untuk memasukkan uang sebesar-besarnya ke dalam kas negara. Kalau negara memerlukan uang maka negara mengajukan usul, dalam hal ini negara diwakilkan oleh mentri keuangan, karena masalah keuangan berada dibawah kekuasaan Mentri Keuangan.


2.    Fungsi mengatur (regulerend)


Fungsi mengatur (regulerend) pajak berfungsi sebagai alat penggerak masyarakat dalam sarana perekonomian untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, fungsi mengatur ini menggunakan pajak untuk mendorong dan mengendalikan kegiatan masyarakat agar sejalan dengan rendcana keinginan pemerintah, walaupun kadangkala dari sisi penerimaan (fungsi anggaran) justru tidak menguntungkan.

Pelaksanaan fungsi ini bisa bersifat positif maupun negatif. Pelaksanaan fungsi pajak yang bersifat positif maksudnya jika suatu kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat itu oleh pemerintah dianggap sebagai sesuatu yang positif. Sementara itu pelaksanaan fungsi mengatur yang bersifat negatif dimaksudkan untuk mencegah atau menghalangi perkembangan atau menjuruskan kehidupan masyarakat ke arah tujuan tertentu.


3.    Fungsi sosial


Maksud dari fungsi ini adalah hak milik perseorangan yang diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat. Dengan kata lain, besarnya pemungutan pajak harus disesuaikan dengan kekuatan seseorang untuk mencapai pemuasan kebutuhan setinggi-tingginya setelah dikurangi untuk kebutuhan primer.

dari penjelasan tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa pajak memiliki fungsi dan peranan yang sangat besar. oleh karena itu, karena fungsi pajak tersebut, maka sebagai warga negara yang baik kita harus selalu senantiasa membayar pajak.
Previous Post
Next Post