Thursday, September 4, 2014

PENGERTIAN DASAR DAN HAKIKAT PENGANTAR ILMU HUKUM


pengertian pengantar ilmu hukum
Ilmu hukum adalah pengetahuan yang khusus mengajarkan kepada kita perihal hukum dan segala seluk beluk yang berkaitan di dalamnya, misalkan sumber-sumbernya, wujudnya, pembagian macamnya, sifatnya, sistemnya, dan segala faktor baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhinya dan sebagainya.
Sedangkan,

Pengantar ilmu hukum adalah suatu ilmu yang:
a.    Merupakan pengantar atau dasar bagi setiap orang dalam mempelajari ilmu hukum yang luas lingkupnya.
b.    Memberikan  dan menanamkan kepada setiap orang yang mempelajari ilmu hukum:
  1. Pengertian-pengertian dasar dari istilah dan terminologi dalam ilmu hukum 
  2. Pengertian-pengertian dasar mengenai berbagai persoalan yang menjadi bahan-bahan pelajaran utama yang harus dikuasai dalam mempelajari ilmu hukum.
  3. Batasan-batasan yang jelasa  antara yang satu dengan yang lain serta hubungannya antara satu sama lain ( termasuk didalamnya bebbagai perbandingan tentang persamaan dan perbedaan  antara satu dengan ynag lain ) dan sebagainya.
  4. Gambaran dasar yang jelas tentang sendi-sendi utama seluruh ilmu hukum yang menjadi kerangka dari ilmu hukum sendiri, baik secara garis besar/menyeluruh, maupun juga secara mendalam/bagian-per bagian.
  5. Berbagai pandangan/ajaran/aliran penting yang ada didalamnya.
Pengantar ilmu hukum pada hakikatnya merupakan pondamen atau dasar dari pengetahuan hukum di mana di dalamnya tertanam  pengertian-pengertian dasar yang menjadi akar daripada ilmu hukum atau pengetahuan hukum.
Previous Post
Next Post