Ilmu hukum adalah pengetahuan yang khusus mengajarkan kepada kita perihal hukum dan segala seluk beluk yang berkaitan di dalamnya, misalkan sumber-sumbernya, wujudnya, pembagian macamnya, sifatnya, sistemnya, dan segala faktor baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhinya dan sebagainya.
Pengantar ilmu hukum adalah suatu ilmu yang:
a. Merupakan pengantar atau dasar bagi setiap orang dalam mempelajari ilmu hukum yang luas lingkupnya.
b. Memberikan dan menanamkan kepada setiap orang yang mempelajari ilmu hukum:
- Pengertian-pengertian dasar dari istilah dan terminologi dalam ilmu hukum
- Pengertian-pengertian dasar mengenai berbagai persoalan yang menjadi bahan-bahan pelajaran utama yang harus dikuasai dalam mempelajari ilmu hukum.
- Batasan-batasan yang jelasa antara yang satu dengan yang lain serta hubungannya antara satu sama lain ( termasuk didalamnya bebbagai perbandingan tentang persamaan dan perbedaan antara satu dengan ynag lain ) dan sebagainya.
- Gambaran dasar yang jelas tentang sendi-sendi utama seluruh ilmu hukum yang menjadi kerangka dari ilmu hukum sendiri, baik secara garis besar/menyeluruh, maupun juga secara mendalam/bagian-per bagian.
- Berbagai pandangan/ajaran/aliran penting yang ada didalamnya.
Pengantar ilmu hukum pada hakikatnya merupakan pondamen atau dasar dari pengetahuan hukum di mana di dalamnya tertanam pengertian-pengertian dasar yang menjadi akar daripada ilmu hukum atau pengetahuan hukum.