Monday, November 9, 2015

Pengertian Negara Federal Atau Negara Serikat

pengertian negara federal

Negara federal atau serikat menurut C.F. Strong adalah sebuah konsep yang mencoba menerapkan dua konsep yang sebenarnya bertentangan, yaitu kedaulatan negara federal dalam keseluruhannya kedaulatan negara-negara bagian. Penyelenggaraan keadulatan keluar dari negara-negara bagian seluruhnya diserahkan kepada pemerintah federal, sedangkan kedaulatan ke dalam dibatasi.

Meskipun ada banyak perbedaan antara negara federal yang satu dengan negara federal yang lain, tetapi  ada satu prinsip yang dipegang teguh, yaitu bahwa soal-soal yang menyangkut negara dalam keseluruhannya diserahkan kepada negara bagian. Dalam hal-hla tertentu seperti mengadakan perjanjian internasional atau mencetak uang, pemerintah federal mempunyai kekuasaan tertinggi.
Untuk hal-hal yang menyangkut kepentingan negara bagian yang tidak termasuk kepentingan nasional, diserahkan kepada kekuasaan negara bagian. Jadi, dalam soal-soal semacam itu pemerintah negara bagian bebas dari pemerintah federal; misalnya soal kebudayaan, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya.

Untuk membentuk negara federal menurut C.F. Strong diperlukan dua syarat, yaitu : Pertama, adanya perasaan sebangsa di antara kesatuan-kesatuan politik yang hendak membentuk federasi tersebut; kedua, adanya keinginan pada kesatuan-kesatuan politik yang hendak mengadakan federasi untuk mengadakan ikatan terbatas, oleh karena itu apabila kesatuan-kesatuan politik itu mengkehendaki kesatuan seutuhnya, maka bukanlah federasi melainkan negara kesatuan.

Andi Alfian Malarangeng dan Ryaas Rasyid mengungkapkan bahwa model negara federal berangkat dari suatu asumsi dasar bahwa ia terbentuk oleh sejumlah negara atau wilayah yang independen, yang sejak awal memiliki kedaulatan atau semacam kedaulatan pada dirinya masing-masing. Negara-negara atau wilayah-wilayah itu kemudian sepakat membentuk sebuah negara federal. Wilayah dan negara pendiri federasi itu kemudian berstatus berganti nama menjadi negara bagian atau wilayah administrasi dengan nama tertentu dalam lingkungan federal.

Biasanya, negara federal diberi kekuasaan penuh pada bidang-bidang :
•    Moneter
•    Pertahanan
•    Peradilan
•    Hubungan luar negeri.

Sedangkan negara bagian biasanya mengurus hal-hal yang bersifat domestik, seperti :
•    Pendidikan
•    Kesehatan
•    Kesejahteraan sosial
•    Keamanan masyarakat ( kepolisian )

Dengan demikian, dapat kita identifikasikan bahwa pembentukan negara federal melalui dua tahap, yaitu :
1.    Tahap pengakuan atas keberadaan negara-negara dan wilayah independen
2.    Tahap kesepakatan mereka membentuk negara federal.

Daniel Dhakidae telah mengidentifikasi bahwa setidaknya 44% negara di dunia hidup dalam sistem federasi. Pengertian federal dapat dibedakan atas tiga jenis, yaitu :
  1. Negara dengan sistem federal murni dengan tegas merumuskan negaranya sebagai negara federasi dalam kosntitusinya yaitu sebanyak 18 negara. Contohnya adalah Amerika Serikat dan Malaysia.
  2. Negara dengan bentuk federal arrangement, yang tidak memaklumkan diri sebagai federal, tetapi dalam sistem pemerintahan otonominya yang begitu kuat sehingga jauh lebih dekat pada sistem federal sebanyak 17 negara. Contoh : United Kingdom of Great Britain dan Ireland yang terdiri dari 4 negara dan Self Governing Island.
  3. Bentuk negara dan pemerintahan yang disebut sebagai associated states. Negaranya sudah jadi, tetapi untuk hidup sendiri-sendiri dianggap sulit. Karena itu, kemudian mereka membentuk asosiasi dengan negara induk yang disebut sebagai negara dengan wewenang federatif sebanyak 23 negara. Contoh : Monaco yang menggantungkan diri pada Perancis yang memegang federate power. 
demikianlah pengertian negara federal atau pengertian negara serikat yang dikemukakan oleh para ahli. semoga dengan tulisan ini kita  bisa membedakan negara federal dengan negara kesatuan

Thursday, November 5, 2015

Pengertian Negara Kesatuan ( Unitarisme ) dan Otonomi Luas

pengertian negara kesatuan

Abu Daud Busro mengungkapkan bahwa negara kesatuan juga disebut negara unitaris. Ditinjau dari susunannya, negara kesatuan adalah negara yang tidak tersusun dari beberapa negara, seperti halnya negara federasi, melainkan sifat dari negara itu adalah tunggal; artinya, hanya ada satu negara, tidak ada negara dalam negara. Jadi dengan demikian, di dalam negara kesatuan itu hanya ada satu pemerintahan, yaitu pemerintahan pusat yang mempunyai kekuasaan atau wewenang tertinggi dalam segala lapangan pemerintahan.

Menurut C.F. Strong, negara kesatuan adalah bentuk negara di mana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam satu badan legislatif nasional/pusat. Kekuasaan terletak pada pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Peemrintah pusat memiliki hak untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada pemerintah daerah berdasarkan hak otonomi ( negara kesatuan dengan sistem desentralisasi ), tetapi pada akhirnya kekuasan tertinggi tetap berada pada pemerintah pusat.

Jadi kedaulatannya, baik kedaulatan ke dalam maupun kedaulatan ke luar semuanya berada pada pemerintah pusat. Dengan demikian, yang menjadi hakikat dari negara kesatuan adalah bahwa kedaulatannya tidak terbagi atau dengan kata lain, kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi, oleh karena konstitusi negara kesatuan tidak mengakui badan legislatif lain, selain badan legislatif pusat. Jadi, adanya kewenangan untuk membuat peraturan bagi daerahnya sendiri itu tidak berarti bahwa pemerintah daerah berdaulat, sebab pengawasan dan kekuasaan tertinggi berada pada pemerintah pusat.
Strong memberikan kesimpulan bahwa dua ciri mutlak yang melekat pada negara kesatuan adalah pertama yaitu adanya supremasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Pusat dan kedua adalah tidak adanya badan-badan lain yang berdaulat, dengan demikian bagi warga negara dalam negara berdaulat hanya ada satu pemerintahan saja.

Diterapkannya sistem negara kesatuan yang memiliki kecenderungan sentralistis  dikarenakan pengaruh paham kekuasaan Jawa yang begitu kuat dalam kondisi perpolitikan Indonesia dari abad ke abad.
Keinginan menuju kesatuan begitu penting bagi sikap politik Jawa, dan juga sikap politik Indonesia, pada akhirnya membantu kita untuk menjelaskan kekuatan psikologis yang mendalam tentang ide nasionalisme di Jawa. Lebih dari suatu pernyataan politik, nasionalisme menyatakan suatu dorongan utama menuju solidaritas dan keatuan di muka masyarakat tradisional yang terpecah belah di bawah Kolonialisme Belanda, dan kekuatan lain yang menjajah pada abad ke-19. Nasionalisme ini lebih kuat dari pada patriotisme, dan merupakan suatu usaha untuk menemukan kembali asal-usul kesatuan.

Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani yaitu autonomia yang berarti keputusan sendiri. Otonomi dapat mengandung beberpa pengertian yaitu sebagai berikut :
  1. Otonomi adalah suatu kondisi atau ciri untuk “tidak” dikontrol oleh pihak lain ataupun kekuatan luar.
  2. Otonomi adalah bentuk “pemerintahan sendiri” ( self government), yaitu hak untuk memerintah dan menentukan nasib sendiri ( the right of self government; self-determination ).
  3. Pemerintah sendiri yang dihormati, diakui, dan dijamin tidak adanya kontrol oleh pihak lain terhadap fungsi daerah atau terhadap minoritas suatu bangsa.
  4. Pemerintahan otonomi memiliki pendapatan yang cukup untuk menentukan nasib sendiri, memenuhi kesejahteraan hidup maupun dalam mecapai tujuan hidup secara adil.
  5. Pemerintahan otonomi memiliki supremasi/dominasi kekuasaan ( supremacy of authority ) atau hukum ( rule ) yang dilakukan sepenuhnya oleh pemegang kekuasaan di daerah.
Demikianlah penjelasan mengenai negara kesatuan dan otonomi daerah, semoga bermanfaat. 

Saturday, September 26, 2015

Pemikiran tentang Negara pada Abad Ketujuhbelas

pengertian negara menurut John Locke
John Locke


Pada abad ini pemikiran tentang Negara berkisar sekitar permasalahan monorchomacha (paham yang menentang raja tunggal), dihidupkan kembali ajaran hukum alam oleh kaum Jasuit, dan pengaruh pemikiran Katholik dalam pembentukan negara yang ideal. Diantara pemikir-pemikir Negara yang terkenal pada saat itu adalah :


Pemikiran Tentang Negara MenurutThomas Hobbes (1588 – 1679)

 

Ia lahir di Malmesbury, Inggris pada tahun 1558, ia adalah salah seorang  pemikir tentang kekuasaan absolut. Dua buah karya ilmiahnya yang termansyur, yaitu De Cive dan Leviathan. Pemikirannya merupakan dukungan bagi kekuasaan absolut raja-raja Inggris. Wakti itu Inggris dibawah pemerintahan Charles I dan kemudian digantikan oleh Charles II, Raja Charles I mati dipenggal dalam perang Saudara di Inggris.. Ide pokok pemikiran Charles I, bahwa manusian dalam eadaan bebas tanpa batas membuat manusia mengikuti semua hawa nafsunya, sehingga kebebsan manusian yang satu melanggr kebebasan manusian yang lain, hak maunusia yang satu melanggar hak manusia yang lan. Keadaan itu dilukiskan oleh Hobbes sebagai kacau balau.

Manusia yang satu merupakan serigala bagi yang lain (Homo Homuni lupus ). Jadi dialam bebas itu itu tidak ada ketentraman hidup, rasa takut menghantui lapisan masyarakat. Dan inlah yang disebut Hobbes sebagai bellum omnium contra ommes, perang antara manusia yang satu dengan manusia lain. Namun manusia sebagai manusia yang berakal  menyadari bahwa  keadaan alami (Status Naturalis)  tidak dapat dibiarkan berlangsung terus, karena akan membewa kehancuran bagi manusia.. dan untuk mengatasi dan menghilangkan rasa takut manusian sepakat untuk membentuk Negara, Kesepakatan ini disebut sebagai perjanjian masyarakat (Contrak  Social). Hobbes menyatakan “ Saya memberikan wewenang dan menrahakna hak saya untuk memerintahkan diri saya, kepada orang lain, atau kepada majelis untuk, dan menyetujui secara resmi tindakannya dalam cara seperti itu.

Dalam perjanjian masyarakat semua orang berjanji antara sesamanya bahwa masing-masing akan  menyerahkan kekuasaannya kepada seseorang. Sdangkan sipenerima kuasa (Raja)  tidak ikut dalam perjanjian itu. Dengan demikian jadilah penerima kuasa tanpa perjanjian pembatasan apapun. Semua kekuasaan yang diperlukan untuk menjalankan pemerintahan ada pada raja yang berdaulat, misalnya kekuasaan  membentuk Undang-Undang, pengaturan peradilan, menjalankan semua kekuasaan Negara terpusatkan ditangan raja. Maka raja sebagai penguasa absolut. Sejalan dengan pengertian kekuasaan absolut Hobbes pun mengartikan bahwa kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi oleh karena itu kedaulatan gereja juga diserap oleh raja.

Dalam hal ini penjelasannya sebagai berikut :

“Keyakinan tidak dapat dipaksakan, tetapi semangat keyakinan merupakan suatu tindakan yang terbuka dan oeh karena itu jatuh dalam bagian hukum,  Gereja hanyalah merupakan koorporasi, dia hanya mempunyai kepala dan kepala tersebut adala raja. Dari keterangan tersebut Hobbes menjatuhkan kekuasaan gereja dan gereja di satu tangan, yaitu tangan raja. Jadi Kepala Negara merangkap kepala gereja. Hl ini meruapakan salah satu usaha Hobbes melindungi kekuasaan mutlak raja dari  dari ganggunan kekuasaan gereja yang pada waku itu  acapakli terdapat perbedaan pendapat antara berbgai aliran dalam agama,  yang mengakibatkan perang agama. Dengan ditariknya kekuasaan gereja dtangan raja, maka satu masalah sudah terpecahkan aitu tidak ada lagi konflik  antara gereja dan raja. Gidak ada lagivindiciae kontra tyranos seperti dijumpai di perancis.

Dari sejarah dunia terutama di Barat diketahui bahwa pemikiran tentang kekuasaan absolut ni banyak disenangi oleh para penguasa, bahkan jauh melampaui nuansa nasional dan zamannya.


Pemikiran Tentang Negara MenurutJohn  Locke (1612 – 1704).


Ia dilahirkan di Wrington pada tahun 1632 dan meninggal pada tahun 1704. Karya ilmianya yang termasyhur berjdudul Two treatises on   Civil Government yang diterbitkan pada tahun 1690. Ia telah mengunjungi Perancis  yang pada waktu itu berada di bawah kekuasaan raja absolut. Ketika ia kembali ke Inggris  raja Charles II masih berkuasa dan juga memerintah secara absolut. Karena keadaan ini, pada bagian pertama karyanya merupakan kritik terhadap karya ilmiah Sir Rober Filmer, Patriarcha, yang isinya mendukung kekuasaan absolut raja. John Locke membantah Filmer, bahwa tidak benar orang dilahirkan tidak meredeka, dan juag dibantahkan bahwa sumber kekuasaan raja adalah anugerah dari Tuhan kepada Adam yang kemudian diwariskan kepada raja sebagai penerusnya.
Menurut John Locke, manusia itu sejak dilahirkan telah memiliki kebebasan dan hak-hak asasi. Hak asasi itu ialah : hak keidupan, kemerdekaan, kesehatan, dan hak milik. Dan hal ini dijumpai pada manusian dalam keadaan alami. Dan hak asasi manusia itu tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun, terkecuali atas persetujuan pemiliknya. John Locke mengatakan “Negara secara alamiah diatur oleh hukum alam yang harus dipatuhi setiap orang sebagai hukum, memberi arahan dalam kehidupan manusia dimana setiap orang mempunyai kebebasan dan persamaan, tidak seorangpun bleh mengganggu kehidupan, kemerdekaan, atau memenjarakan yang lain”.

Namun demikian manusia dalam keadaan alami, hak-hak asasidan kebebasan belum terjamin penuh. Oleh karena itu agar kebebasan dan hak asasi manusia yang satu jangan sampai melanggar kebebasan dan hak asasi manusia lainnya, maka mereka sepakat untuk mengakhiri keadaan alami ini dengan membentuk Negara. Jadi menurut John Locke, karena manusia dalam keadaan merasa resah dan khawatir akan kehilangan kebebasan dan hak asasinya, mereka bersepakat membentuk suatu orgaisasi body politic atau Negara. Katanya : “Apabila sejumlah orang berkumpul untuk membuat satu masyarakat pemerintahan, dengan demikian pada saat itu terjadilah kerjasama dan membuat badan politik, dimana mayoritas mempunyai hak untuk bertindak dan mengikat orang lain”.

Berdasarkan hal tersebut, menurut John Locke, tujuan Negara adalah menjaga dan menjamin terlaksananya kebebasan dan hak asasi manusia.
Selanjutnya John Locke menghubungkan bentuk Negara dengan kekuasaan pembentuk Undang-Undang (Legislatif). Kekuasaan pembentuk Undang-Undang ini menurut John Locke merupakan kekuasaan tertinggi (sumpreme power). Apabila kekuasaan pembentuk Undang-Undang berada pada masyarakat (community) maka bentuk negaranya adalah demokrasi, apabila ada beberapa orang yang terpilih, maka bentuk Negara adalah  oligarki, sedangkan apabila ada pada satu orang bentuk negaraya adalah monarki. Penyerahan kekuasaan kepada unsur-unsur tersebut  (seseorang atau beberapa orang) dapat dilakukan untuk seumur hdup ataupun hanya untuk waktu yang terbatas, John Locke lebih cenderung menyerahkan kekuasaan pembentuk Undang-Undang ini kepada dewan atau majelis. 

Dan juga sebaliknya diadakan pemisahan antara kekuasaan pembentuk Undang-Undang dengan kekuasaan pelaksanaan Undang-Undang. Kekuasaan pelaksanaan adakalanya memerlukan paksaan, sehingga selalu diperlukan adanya kekuatan untuk melaksanakannya secara tetap, oleh karenanya kedua kekuasaan ini seyogyanya dipisahkan, janan berada di satu tangan.
Selain dua kekuasaan tersebut masih ada kekuasaan federasi, yang tugasnya mengatakan perang atau melaksanakan perdamaian dengn Negara-negara lain ataupun mengadakan perjanjian-perjanjian dengan Negara lain, serta mengadakan hubungan antar Negara dan disebut hubungn diplomatic.
Dengan demikian menurut John Locke kekuasaan Negara itu terdiri atas, pertama, kekuasaan pembentuk Undang-Undang (legislative); kedua, kekuasaan pelaksana Undang-Undang; dan ketiga; kekuaaan federative. Dan John Locke juga orang pertama yang yang mengemukakan pemikiran tentang pemisahan ketiga kekuasaan tadi dan buah pikirannya kemudain dipopulerkan oleh Montesquieu.
Berasarkan hal-hal yang telah dikemukakan John Locke itu maka :
1. Negara bertujuan menjamin hak-hak asasi warga Negara.
2. Penyelenggaraan Negara berdasar atas hukum.
3 Adanya pemisahan kekuasaan Negara demi kepentingan umum.
4.Supremasi dari kekuasaan pembentuk Undang-Undang yang tergantung pada kepentingan rakyat, maka dapatlah dikatakan bahwa John Locke merupakan orang pertama yang meletakan dasar pemikiran tentang unsur Negara hukum.


Pemikiran Tentang Negara pada Abad Keenambelas

pemikiran tentang negara pada abad keenambelas

Pemikiran tentang negara pada abad keenambelas tidak lagi membicarakan masalah bentuk negara yang ideal seperti layaknya pada abad pertengahan, melainkan lebih cenderung pada perluasan kekuasaan antara suatu kerajaan kepada kearajaan lain dan perebutan kekuasaan dalam suatu negara. Kerajaan Roma merupakan kerajaan yang sangat berpengaruh pada abad ini. perubahan-perubahan inilah yang banyak memberikan pengaruh dan melahirkan pemikir-pemikir seperti Niccolo Machiaelli dan Thomas Morus.
Berikut ini adalah pendapat para pemikir tentang negara pada abad ke enambelas.


Pemikiran tentang negara menurut Niccolo Machiavelli 

 

Menurut Machiavelli, yang paling penting dalam politik pemerintahan negara adalah kekuasaan, dan ia menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan tersebut. Jadi, yang dianjurkannya adalah bukan mengenai bagaimana cara melaksanakan etika bernegara yang baik, melainkan mengenai cara memperoleh kekuasaan dan mempertahankannya.

Selain Le Praire (sang pangeran), bukunya yang terkenal berjudul il Principe. Buku ini adalah kumpulan surat-suratnya yang diterbitkan setelah ia meninggal dunia. Ia menulis agar sang penguasa dijunjung tinggi dan dihormati oleh rakyatnya, maka ia harus berpura-pura bahwa ia memihak seseorang, dengan demikian antara ia dan rakyatnya memiliki korzak ( senasib dan sepenanggungan, sebangsa dan negara ). Jadi tidak memihak sema sekali seorang pemimpin tersebut adalah salah.

Kemudian secara lebih keras lagi Machiaelli mengajarkan bahwa untuk menundukkan musuh-musuh politik, maka lawan politik tersebut harus dimusnahkan  sampai ke anak cucunya tanpa ampun. Dengan begitu, Machiavelli mengkombinasikan kelicikan dengan sikap tidak belas kasihan.

Machiavelli lebih jauh bependapat bahwa dalam praktek kekuasaan yang nyata, tidak ada hubungan antara kekuasaan tersebut dengan  etika kenegaraan itu sendiri, karena adanya negara bagi Machiavelli bersifat sekuler, termasuk di dalamnya berbagai cara perebutan kekuasaan, sedangkan etika berkaitan dengan norma terkait berkaitan dengan peraturan Tuhan yanh transdental sifanya, karena berorientasi pada dunia ghaib.


Pemikiran tentang negara menurut Thomas Morus ( 1478-1535 )


Morus dilahirkan di London pada tahun 1478 sebagai anak seorang hakim. Ketika berumur delapan belas tahun, ia sudah termashur di dunia kesusastraan.
Karangannya yang terkenal adalah De Optimo Republicae Statu Deque Nova Insula Utopia ( sususnan pemerintahan yang paling baik dan tentang pulau tidak dikenal yang dinamakan negara antah berantah atau utopia ). Ia membayangkan bahwa ada suatu negara di mana suatu rakyat hidup makmur tanpa ada suatu kekacauan dan kesengsaraan yang dipimpin oleh raja yang adil dan bijaksana.
Ia baru menyadari bahwa utopia itu hanyalah suatu khayalan, setelah melihat langsung rakyat Inggris saat itu hidup dalam kemelaratan akibat dikenakan pajak oleh penguasa yang zalim. Utopia tidak mungkin diwujudkan di dunia nyata karena itu hanyalah khayalan dari orang-orang yang  hidup berkecukupan. 

Pemikiran tentang Negara pada Abad kedelapanbelas

teori tentang negara menurut Montesquieu
Montesquieu

Pemikiran Tentang Negara Menurut Montesquieu (1688-1755)

 

Sarjana Hukum berkebangsaan Perancis lahir pada tahun 1989, setelah tidak lagi menjad hakim tinggi di negaranya, ia pergi merantau ke beberapa Negara Eropa dan menetap di Inggris selama 2 tahun, salah satu karya ilmianya yang termashur ditulisnya setalah perantauannnya ialahI’ Esprit de Louis yang terbit pada tahun1748.  Dalam karya ilmiah ini Nampak sekali pengaruh JohnLocke dan pengamatannya atas kehidupan bernegara di Inggris. Menurutnya  fungsi Negara hukum harus dipisahkan dalam 3 Kekuasaan lembaga Negara yaitu :
  1. Kekuasaan Legislatif, yang membentuk Undang-Undang.
  2. Kekuasaan Yudikatif, yangmenyatuhkan hukuman atas kejahatan dan yang memberikan putusan apabila terjadi perselisihan antara para warga.
  3. Kekuasaan Eksekutif yang melaksanakan Undang-Undang, memaklumkan perang, mengadakan perdamaian dengan Negara-negara lain, menjaga tata tertib, menindas pemberontakan dan lain-lain.
Kedudukan ketiga kekuasaan tersebut di atas adalah seimbang, yang satu tidaklebih tinggi daripada yanglain. Hal ini berbeda dengan JOHN Locke yang memberika kedudukan lebih tinggiasaan ini  terkenal diseluruh dunia denan Tras Politica. Orang lebi mengenal Monterquieu dari pada John Locke, orang pertama yang mencetuskan pemikiran ini.
Dengan mengacu pada monarki  di Inggris, dengan dipisahkannya  ketiga kekuasaan Negara, tidak ada lagi kemungkinan bagi seorang raja untuk bertindak secara sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Oleh karenannya dengan karyanya itu , ia berusaha mempengaruhi bangsa dan negaranya agar meniru apa yang telah dikerjakan monarki Inggris.
Hal lain yang cukup menarik dikemukakan dala karyanya bahwa struktur dan kehidupan suatu Negara tergantung pada keadaan setempat. Keadaan setempat yang mempengaruhi itu adalah, fisik, iklim, kepribadian bangsa, kesenian dan sitem perekonomian.
Bentuk-bentuk Negara menurut Montesqueu adalah :
“ Dengan demikian pemerintahan rakyat tergantung pada kebajikan perdata atau semangat public dari rakyat, monarki tergantung pada kehormatan dari golongan militer dan despotism tergatung dari rasa takut akan perbudakan dari subyaknya.
Pemisahan secara murni  darim ketiga kekuasaan Negara tidaklah mngkin diterapkan dalam praktek, Negara Amerika yang dianggap mewujudkan pemikiran Montesquieu  tidak melaksanakan murni 100 %.

Pemikiran Tentang Negara Menurut Jean Jacques Rouseau (1712 – 1778).


Pemikir yang juga besar sumbangannya bagi cita Negara hukum ialah Jean Jacques Rouseau.
Jean Jacques Rouseau adalah orang Swiss dilahirkan di Jenewa pada tahun 1712. Karya ilmianya yang relevan dengan cita Negara Hukum adalah Du Contract Social yang terbit pada tahun 1744 sampai tahun 1756, tinggal di Paris, sehingga paham benar peristiwa-peristiwa kenegaraan di Perancis. Berbeda dengan konstruksi perjanjian masyarakat yang dikemukakan oleh John Locke maupun Hobbes, ia hanya mengenal satu pactum saja yaitu yaitu pactum unionis. 

Menurut Roseau, manusia mempertahankan menurut kodratnya adalah baik, peradabanlah yang merusak manusia. Dalam keadaan alami, manusia bebas merdeka, namun keadaan alam itu penuh kekacauan, sehingga manusia sebagai makhluk berakal menginginkan adanya jaminan terhadap  keselamatan jiwa dan hartanya. Oleh karena manusia tidak dapat menjamin diri secara sendiri-sendiri, maka untuk mengatasi masalah tersebut manusia membentuk perjanjian masyarakat. Dalam perjanjian masyarakat setiap rakyat selaku individu menyerahkan kekuasaannya kepada rakyat secara keseluruhan. Berarti pengalihan kekuasaan dari yakyat (individu) kepada yakyat (keseluruhan). Oleh karena itu pemegang kekuasaan tetap pada rakyat  secara keseluruhan, sehingga rakyatlah yang berkuasa atau berdaulat.

Karena pemikirannya inilah  kemudian Rosseau  diberi gelar sebagai Bapak Teori Kedaulatan Rakyat. Kesepakatan untuk  membentuk persatuan rakyat ini dilakukan dengan  volonte de tout (kehendak keseluruhan). Dalam hal ini apabila Rosseau didup di alam Pancasila maka ia akan menyatakan “dengan mufakat bulat” . 

Setelah terjadi mufakat bulat  membentuk persatuan rakyat, yang tidak lain dari Negara, maka untk menggerakan (mengoperasionalkannya) Negara agar dapat menjamin kemerdekaan dan ketertiban diperlukan adanya suatu badan atau lembaga yang dibentuk oleh yakyat untuk mengurus atau mengatur kepentingan dan keinginan rakyat, yaitu pemerintah. Dan untuk membentuk pemerintahan  tidak usah dengan  mufakat bulat (volonte de tout) tetapi cukup dengan volonte general (suara terbanyak) atau kemauan umum.

Rosseau menyatakan bahwa : “Jika manusia tidak dapat menciptakan kekuatan baru bagi kepentingannya sendiri, tetapi hanya menghimpun serta mengatur kesemuanya seperti yang berlaku sekarang, maka satu-satunya jalan untuk mempertahankan  dirinya ialah membentuk kesatuan kekuatan dengan cara menghimpun iri dalam satu badan, yang dapat digerakan untuk betindak bersama-sama agar mampu mengatasi segalah masalah. Persatuan ini harus dihasilkan oleh kesepakatan orang banyak.
Jadi dapat disimpulkan bahwa kemauan kaum dibentuk melalui kesepakatan orang banyak. Samalah artinya dengan pemerintahan berdasar atas hukum, dan inilah sumbangan pikiran Rousseau atas cita Negara hukum.

Pemikiran Tentang Negara Pada Abad Pertengahan

teori tentang negara abad pertengahan

Pada Abad pertengahan, pemikiran tentang negara banyak dipengaruhi oleh perkembangan agama Kristen. Gereja berperan besar dalam segala bidang kehidupan sehingga peran kerajaan bercampur aduk dengan peran gereja. Gereja yang semula hanya menangani masalah-masalah ritual mulai memperluas wewenangnya pada wewenang politik kerajaan. Beberapa pemikir berpengaruh pada abad pertengahan adalah Augustinus, John Salisbury, Thomas Aquinas dan Ibnu Khaldun. 

Pemikiran tentang negara menurut Agustinus ( 354-450 M )

 

Karangan Agustinus yang terkenal adalah Consolatio Philosophiae ( Penghiburan dari Filsafat ). Dalam karangannya Augustinus menyebutkan dua pandangan tentang kota dan negara. Ia membagi negara menjadi dua, yaitu Civitas Dei atau negara Tuhan dan Civitas Terrena atau diaboli atau negara iblis atau negara duniawi. Ia sangat menentang civitas terrrena dan mendukung civitas dei.

Negara Tuhan bukanlah negara di dunia ini, akan tetapi, semangatnya dimiliki oleh orang-orang gereja. Salah satu negara duniawi adalah Kerajaan Romawi karena tidak mempunyai rasa keadilan terhadap orang banyak. Augustinus berpendapat bahwa keadilan hanya mungkin dicapai dalam negara-negara yang diperintah oleh agama Kristen, hanya dengan mengejar tujuan negara Tuhan, orang dapat bahagia untuk selamanya.

Pemikiran Augustinus sangat berpengaruh  dengan lingkungan gereja. Segala sesuatu yang bukan berasal dari gereja dianggapnya sebagai penjelmaan dari civitas terrana atau negara manusia yang berasal dari iblis.
Pemikiran negara menurut John Salisbury

Karangan terbesar dari John Salisbury adalah Policratius yang membahas tentang kecongkakkan kaum istana, jejak-jejak para filsuf dan ahli negara.

Negara bukan hanya menciptakan perdamaian untuk kepentingan gereja seperti yang dikehendaki oleh Agustinus, tetapi negara juga harus menjamin kehidupan rakyatnya. Rakyat harus menyetujui pengangkatan raja, kemudian raja harus bertindak dengan aturan hukum tertulis dan hukum tidak tertulis yang berasal dari Tuhan. Segala tingkah laku raja harus diawasi oleh pendeta-pendeta dari gereja.

Konsep yang ditawarkan  John Salisbury adalah peran dari gereja dan negara untuk menegakkan hukum, bukan menyerahkan kekuasaan kepada salah satu pihak tanpa menghiraukan hukum. konsep ini mirip dengan konsep Plato dalam bukunya yang berjudul nomoi. Karena kemiripan pemikiran tentang negara yang sama dengan Plato ini, maka John Salisbury disebut golongan neo-platonis.

Pemikiran tentang negara menurut Thomas Aquinas


Filsafat negara Thomas Aquinas yang terkenal adalah De Regimine Principum tentang pemerintahan raja-raja. Menurut Thomas Aquinas, monarki adalah bentuk pemerintahan yang paling baik karena pemerintahannya hanya diperintah oleh satu orang. Apabila suatu pemerintah dilakukan oleh orang banyak, maka akan timbul kesewenang-wenangan, tetapi, jika pemerintahannya tidak adil, maka monarki adalah bentuk pemerintahan paling buruk.

Raja yang berbuat kezaliman tidak boleh dibunuh karena raja yang kelak menggantikannya akan lebih zalim lagi. Oleh karena itu raja yang berbuat zalim harus diturunkan bersama-sama dari tahtanya karena tidak dapat menepati janjinya dengan rakyat. Selain penguasa rakyat, raja adalah hamba Tuhan.

Pemikiran Aquinas lebih mengutamakan kekuasaan di tangan rakyat,, di sini rakyat mempunyai hak untuk mengawasi tindakan raja di samping kaum gereja. Aquinas juga dikenal dengan teori hukum alamnya di mana manusia secara kodrat alam dilahirkan untuk berbuat kebaikan tetapi nafsulah yang membuat manusia tidak dapat mengikuti kodrat alam ini.

Pemikiran tentang negara menurut Ibnu Khaldun


Di samping pengaruh agama Kristen yang sangat kuat terhadap pemikiran mengenai negara di abad pertengahan, ada juga pemikir Islam yaitu Ibnu Khaldun. Sebagai seorang Muslim yang sangat taat, pemikirannya banyak dipengaruhi oleh Al-Qur’an dan Al-Hadits yang diyakini sebagai sumber kebenaran dalam hukum Islam.

Bukunya yang terkenal adalah Kitab al-‘Ibar dan  Al-Muqaddimah. Di dalam Al-Muqaddimah, beliau menulis antara lain bahwa kerajaan dan dinasti hanya bisa ditegakkan dengan adanya solidaritas rakyat, karena kemenangan terdapat di pihak yang solidaritasnya lebih kuat, dan yang anggota-anggotanya sanggup berjuang dan bersedia mati guna kepentingan bersama. Dalam buku ini ia merumuskan teorinya tentang negara.

Ia membagi negara dalam dua kelompok yaitu negara dengan ciri kekuasaan alamiah dan negara dengan ciri kekuasaan politik. Tipe negara yang pertama ditandai oleh kekuasaan yang sewenang-wenang dan cenderung pada hukum rimba. Sedangkan tipe negara yang kedua dibagi dalam tiga macam, yaitu negara hukum atau nomokrasi islam, negara hukum sekuler dan negara ala “Republik” Plato. Tipe negara yang terbaik menurut Ibnu Khaldun adalah negara Nomokrasi Islam yang mejadikan agama Islam sebagai pondasinya.
      

Pemikiran Tentang Negara pada Zaman Purbakala

pemikiran Plato tentang Negara

Berabad-abad yang lalu sebelum manusia mulai berpikir mengenai negara dan hukum, peradaban-peradaban yang tinggi telah lahir dan musnah tanpa disadari oleh manusia, apa yang menyebakan masyarakat boleh mengadakan peraturan-peraturan yang mengikat penduduk, menetapka peraturan dan larangan untuk tingkah laku manusia.
Pada zaman dahulu, segala sesuatu yang menyangkut tata tertib dan kehidupan negara diatur oleh raja dengan sewenang-wenang sehingga mucullah pemikiran tentang negara pada zaman purbakala tersebut.
Berikut ini adalah beberapa pemikiran tentang negara pada zaman purbalaka yang dikemukakan oleh beberapa filsuf ternama.

Pemikiran tentang negara menurut Socrates ( 399 SM )


Socrates adalah salah satu pemikir yang ternama pada masa Yunani kuno. Ia banyak melakukan pertukaran pemikiran dengan kaum sofis sehingga banyak melahirkan pemikiran-pemikiran mengenai bentuk negara yang ideal.
Menurut Socrates, negara ideal adalah negara yang hanya terdiri dari para filsuf cerdik dan pandai. Orang yang berbuat kejahatan harus dibunuh sehingga membuat negara menjadi aman dan damai.
Socrates berpendapat bahwa negara tidak boleh dipandang sebagai ciptaan manusia, tetapi haruslah dipandang sebagai keharusan yang objektif, yang asal mulanya berpangkal dalam pekerti manusia, tugas negara adalah untuk menciptakan hukum, yang harus dilakukan oleh pemimpin-pemimpin yang dipilih dengan saksama.  Pemikiran ini bertentangan dengan penguasa pada saat itu sehingga pada akhirnya ia dihukum mati.

Pemikiran negara menurut Plato ( 429-347 SM )


Plato merupakan murid dari Socrates. Plato melahirkan banyak karangan-karangan besar yang tidak dilakukan oleh Socrates. Tajuk karangan Plato adalah politeia atau negara yang memuat pemikiran-pemikiran Plato tentang negara dan hukum yang kemudian dilanjutkannya dalam ahli negara (politikos), Republic, dan Undang-Undang (nomoi).
Dalam buku Republic, Plato membayangkan adanya tipe negara ideal yang dipimpin oleh orang-orang bijaksana, yaitu the philosophers. Dalam negara ideal itu, warga negara dibagi atas tiga lapisan yaitu : kaum filsuf yang bijak bestari disebut perfect guardians, golongan pembantu atau auxiliary guardians, seperti kaum serdadu, teknokrat, dan sebagainya, serta the ordinary people seperti kaum petani dan pedagang.
Plato kemudian menuliskan buku yang berjudul nomoi yang memusatkan perhatian pada pentingnya hukum dalam kehidupan sebuah republik setelah ia akrab bergaul dengan kekuasaan. Maka, jadilah gagasan republik itu dibangunatas dasar suatu konstruksi hukum yang ideal.
Pada masanya, pemikiran Plato mengenai negara itu hanya dianggap seperti permainan pikiran saja dari kaum penganggur, tetapi dikemudian hari pemikiran itu mempunyai arti yang sangat besar. Ketika peradaban Yunani dan Romawi mengalami keruntuhannya dalam kenyataan negara dan hukum. Kekuasaan dan ilmju pengetahuan menjadi mangsa kezaliman, maka dengan pertumbuhan yang perlahan-lahan meliputi beberapa abad kemudian ajaran-ajaran agama Nasrani dijadikan contoh untuk umat manusia, seprti cita-cita Plato dulu, dan akan mengangkat manusia ke tingkat kehidupan yang lebih tinggi.

Pemikiran tentang negara menurut Aristoteles ( 384-322 SM )


Aristoteles adalah murid dari Plato. Aristoteles adalah putra Nicomachus, tabib pribadi istana Raja Macedonia. Ia menuju Athena pada usia 17 tahun dan menjadi murid Plato.
Aristoteles melanjutkan cara berpikir dari idealisme ke realisme. Menurut Aristoteles, hakikat suatu benda berada pada benda itu sendiri. Hakikatnya, bentuk benda berada pada zat, sehingga orang harus mencari kesatuan objektif dalam bentuk yang banyak itu.
Buah pemikiran dari Arisstoteles adalah Politica. Buah pemikiran yang dituangkannya dalam politica adalah tentang negara kota atau polis. Ia mengidentifikasikan bahwa negara di sini adalh orang banyak.  Dan yang dimaksud dengan warga negara adalah orang yang turut serta dalam musyawarah tentang  negara dan keadilan.  Kaum buruh dan anak-anak bukan warga negara. Sebab yang dianggap sebagai warga negara adalah mereka yang tidak perlu bekerja untuk diri sendiri . Hakikatnya seorang warga negara adalah orang yang merdeka yang tidak perlu lagin bekerja untuk dirinya sendiri.   

Thursday, September 24, 2015

Perbandingan Konsep-Konsep Negara Hukum


Sebagaimana telah kita ketahui, ada 5 konsep negara hukum yaitu nomokrasi Islam, Rechtstaat, rule of Law, Socialist Legality, dan negara hukum Pancasila. Setiap konsep  negara hukum tersebut tentunya memiliki ciri atau karakteristik masing-masing. Pada kesempatan ini, akan dibandingkan mengenai konsep-konsep negara hukum dilihat dari ciri-ciri atau karakteristik negara hukum terseut dan juga unsrur-unsur utama  negara hukum yang menganut konsep tersebut.


Konsep negara hukum nomokrasi Islam


Ciri-ciri negara hukum nomokrasi Islam adalah :
1.    Bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah, dan ra’yu
2.    Nomokrasi, bukan teokrasi
3.    Persaudaraan dan humanisme teosentrik
4.    Kebebasan beragama dalam arti positif.
Unsur-unsur utama dalam negara hukum yang menganut konsep nomokrasi Islam adalah :
1.    Kekuasaan sebagai amanah
2.    Musyawarah
3.    Keadilan
4.    Persamaan
5.    Pengakuan
6.    Peradilan bebas
7.    Perdamaian
8.    Kesejahteraan
9.    Ketaatan rakyat

Konsep negara hukum rechtstaat


Ciri-ciri negara hukum rechtstaat adalah sebagai berikut :
1.    Bersumber dari rasio manusia
2.    Individualistik / liberalistik
3.    Humanisme dan antroposentrik ( lebih dipusatkan pada manusia )
4.    Pemisahan antara agama dengan negara secara mutlak
5.    Atheisme dimungkinkan
Unsur-unsur utama yang ada dalam negara hukum dengan konsep rechtstaat adalah sebagai berikut seperti yang diungkapkan Julius Stahl:
1.    Pengakuan atau perlindungan hak asasi manusia
2.    Trias politika
3.    Wetmatig bestuur
4.    Peradilan administrasi

Konsep negara hukum rule of law


Ciri-ciri negara hukum rule of law adalah sebagai berikut :
1.    Bersumber dari rasio manusia
2.    Individualistik / liberalistik
3.    Humanisme dan antroposentrik ( lebih dipusatkan pada manusia )
4.    Pemisahan antara agama dengan negara secara mutlak
5.    Atheisme dimungkinkan
Sedangkan unsur-unsur utama yang ada dalam negara hukum rule of law adalah :
1.    Supremasi hukum
2.    Equality before the law ( persamaan di depan hukum )
3.    Individual rights
Negara hukum rule of law tidak membutuhkan  peradilan administrasi negara, karena peradilan umum dianggap berlaku untuk semua orang, baik warga biasa maupun pejabat pemerintah. Kalau rechtstaat menekankan pada peradilan administrasi, maka negara hukum rule of law menekankan pada equality before the law.

Konsep negara hukum socialist legality


Negara hukum dengan konsep socialist legality memiliki ciri-ciri sebagai berikut ;
1.    Bersumber dari rasio manusia
2.    Komunis
3.    Atheis
4.    Totaliter
5.    Kebebasan propaganda yang semu dan kebebasan propaganda anti agama

Unsur-unsur utama negara hukum socialist legality adalah sebagai berikut :
1.    Perwujudan sosialisme
2.    Hukum adalah alat di bawah sosialisme
3.    Penekanan pada sosialisme
4.    Realisme ketimbang hak-hak perorangan

Konsep negara hukum Pancasila


Negara hukum Pancasila memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1.    Hubungan yang erat antara agama dengan negara
2.    Bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha Esa
3.    Kebebasan beragama dalam arti positif
4.    Atheisme tidak dibenarkan
5.    Komunisme dilarang
6.    Asas kekeluargaan dan kerukunan
Unsur-unsur utama yang ada dalam negara hukum Pancasila adalah :
1.    Pancasila
2.    MPR
3.    Sistem konstitusi
4.    Persamaan
5.    Peradilan bebas
Demikianlah penjelasan mengenai konsep-konsep negara hukum nomokrasi islam, rechtstaat, rule of law, socialist legality, dan negara hukum pancasila. semoga kita bisa memahami dan mengetahui ciri-ciri dan unsur utama yang ada pada negara hukum.
konsep-konsep negara hukum
sumber gambar : anneahira.com

Wednesday, September 23, 2015

Perbedaan Karakteristik Kabinet Presidensil di Amerika dan Indonesia


Beberapa karakteristik tentang kabinet presidensil di Amerika sebagai bahan perbandingan untuk mengungkapkan tentang sistem kabinet presidential di Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
  • Di Amerika dapat kita ketahui bahwa tentang ajaran Montesquieu benar-benar diterapkan dalam sistem pemerintahannya, dimana legislatif, eksekutif dan yudikatif betul-betul terpisahkan , check and balance berlangsung diantara ketiganya.
  • Dalam bidang legislatif, misalnya dalam pembuatan Undang-Undang, apabila tidak disetujui oleh Presiden, maka Presiden berhak memvetonya.
  • Kekuasaan eksekutif terletak pada Presiden, di mana Presiden dalam hal pelaksanaannya dibantu oleh para mentri yang bertanggung jawab kepada Presiden, sedangkan Presiden sendiri bertanggung jawab kepada rakyat yang telah memilihnya.
  • Presiden sebagai kepala eksekutif tidak dapat dijatuhkan karena misalnya akibat perbedaan pendapat dengan Kongres, Presiden tidak dapat diganggu gugat sebelum masa jabatannya habis, kemungkinan dengan terjadinya hal-hal yang luar biasa gugatan baru dapat dilakukan. Badan Perwakilan Rakyat mungkin akan menuntutnya dalam kejadian-kejadian yang luarbiasa tersebut.
  • Akibat adanya tuntutan itu, Senat yang akan bertindak mengadilinya. Tentang tugas-tugas peradilan umum hanya dilakukan oleh badan-badan peradilan yang harus bebas dari pengaruh apapun, tentang hakim kenyataannya ada sebagian yang dipilih oleh rakyat, dan umumnya diangkat dalam hal ini mereka apabila tidak terdapat hal-hal yang tercela, mereka dapat diangkat seumur hidup, atau selama tenaganya masih mampu melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Walaupun ketika Konstitusi Amerika disusun tahun 1787 tidak dikandung maksud membangun sistem ketatanegaraan yang baru melainkan hanya meniru sistem politik yang berlaku di Inggris yang amsih merupakan sistem monarki terbatas, namun secara tidak sadar diperkenalkan organisasi baru dengan ciri dasar sebagai berikut :
1.    Lembaga kepala negara menjelmakan satu gabungan antara ide demokrasi dengan ide kekuasaan perseorangan. Di Eropa waktu itu dibangun dan dikembangkan sistem politik yang didasarkan atas kecurigaan terhadap individu, dan inilah yang menyebabkan tidak adanya negara Eroapa yang meniru sistem kepresidenan sampai sekarang.
2.    Sistem pemisahan kekuasaan jenis keras sesuai dengan ajaran trias politika Montesquieu dimana secara sadar dibangun sistem mengawasi dan mengimbangi ( check and balance ) antara ketiga kekuasaan yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
3.    Sistem negara federal yang dicerminkan dalam lembaga perwakilan berupa Senate sebagai bagian dari Kongres. Senat yang terdiri atas dua orang wakil dari setiap negara bagian mempunyai kedudukan serta gengsi politik yang tinggi mencerminkan sistem perlindungan terhadap minoritas.
Berikut ini adalah beberapa karakteristik kabinet presidensil menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 :
  1. Pasal 4 UUD 1945 ayat (1) menyatakan bahwa Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Pasal 17 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden dibantu oleh Mentri negara, para mentri tersebut diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, dan para mentri itu memimpin departemen pemerintahan.Dari Pasal tersebut, kita dapat menympulkan bahwa sistem pemerintahan di Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial.
  2. Pasal 5 UUD 1945 ayat (1) menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang dengan persetujuan Dewan Perwakila Rakyat. Pasal 21 UUD 1945 menyatakan bahwa (1) para anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak untuk memajukan Rancangan Undang-Undang (2) Presiden dapat menolak atau tidak mensahkan Rancangan Undang-Undang tersebut,... dan seterusnya..., dengan demikian maka jelas bahwa sistem pemerintahan yang dianut bukanlah merupakan ajaran trias politika yang murni.
  3. Pasal 6 UUD 1945 ayat (2) menyatakan bahwa Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara terbanyak. Dari Pasal ini kita dapat mengetahui pula bahwa Presiden mempertanggungjawabkan segala kebijaksanaannya kepada MPR, karakterstik ini menunjukkan karakteristik perlementer.
  4. Sistem pemerintahan tidak secara tegas dan tajan mempraktekkan ajaran Montesquieu , jadi kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dapat dikatakan tidak secara murni mempertahankan kekuasaannya masing-masing, melainkan masih terdapat campur tangan antara suatu badan/bidang dengan badan/bidang lainnya.

Demikianlah penjelasan mengenai sistem pemerintahan presidensil yang berlangsung di Amerika Serikat dan Indonesia. kita dapat melihat bahwa sitem pemerintahan Presidential di Amerika menerapkan ajaran trias politika yang murni dari Montesquieu, sedangkan di Indonesia telah mengalami perubahan.

Perbedaan Karakteristik Kabinet Presidensil di Amerika dan Indonesia
sumber gambar : ilmupengetahuanumum.com

Perbedaan Sistem Pemerintahan Parlementer dan Sistem Pemerintahan Presidensil

sistem pemerintahan parlementer dan presidensial
sumber gambar : bimbingan.org

Ciri Umum Sistem Pemerintahan Parlementer


Sistem pemerntahan parlementer adalah salah satu bentuk sistem pemerintahan dimana ada pemisahan antara kepala negara dengan kepala pemerintahan. Umunya, yang menjadi kepala negara adalah Raja atau Ratu sedangkan yang menduduki jabatan Kepala Pemerintahan adalah Perdana Mentri.
Sistem Kabinet Parlementer menurut tradisi Inggris berkembang sekitar 250-300 tahun yang lalu. Dalam sejarah Inggris, sistem ini dikembangkan karena adanaya keperluan politis yang mendesak, sehingga perkembangannya tidaklah didasarkan atas tuntutan konstitusi, hukum, ataupun teori politik.

Praktek mengenai sistem parlementer ini berkembang terlebih dahulu sebelum teorinya. Pada mulanya kabinet dibentuk sebagai suatu dewan pelayan rahasia ataupu  dewan pelaksana perintah dari para Raja dalam menjalankan pemerintahan negara. Oleh Sir Ivor Jennings dikatakan “The Cabinet has been described as such of her majesty’s confidental servant as are of privacy council. Menurut Jennings, kabinet inggris tidak ubahnya bagai dewan direktur kerajaan Inggris, termasuk seluruh bagian commonwealth yang tidak memiliki pemerintahan sendiri.

Dalam sistem kabinet parlemeter, dapat ditemukan ciri umum sistem parlementer yang dapat dikembangkan, yaitu :
  1. Kabinet dibentuk dan bertanggung jawab kepada parlemen.
  2. Kabinet dibentuk sebagai suatu kesatuan dengan tanggung jawab kolektif di bawah Perdana Mentri. 
  3. Kabinet mempunyai hak Konstitusional untuk membubarkan parlemen sebelum periode kerjanya berakhir.
  4. Setiap anggota kabinet adalah anggota parlemen yang terpilih.
  5. Kepala Pemerintahan ( Perdana Mentri ) tidak dipilih langsung oleh rakyat, melainkan hanya dipilih menjadi salah seorang anggota parlemen.
  6. Adanya pemisahan yang tegas antara Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.

Ciri Umum Sistem Pemerintahan Presidensil


Ciri-ciri umum sistem pemerintahan parlementer di atas tidak akan kita temukan pada sistem pemerintahan presidensil. Dalam sistem presidensil, kepala negara merangkap jabatan sebagai kepala pemerintahan.

Dalam sistem presidential, jabatan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan menyatu pada satu orang yang disebut presiden atau sebutan lain, tergantung pada bentuk negaranya dan istilah yang dipakai oleh suatu negara. Dalam sistem pemerintahan presidensial Dewan Mentri yang disebut Kabinet dibentuk oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden, bukan parlemen.

Dengan demikian, para Mentri dibentuk dengan tanggung jawab masing-masing  kepada parlemen seperti dalam sistem parlementer. Presiden, baik sebagai Kepala Negara maupun Kepala Pemerintahan tidak mempunyai hak konstitusional untuk membubarkan parlemen, begitupun sebaliknya. Setiap anggota kabinet diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, biasanya dan terutama karena pertimbangan teknis dan kemampuan profesionalnya.

Selain dari itu, Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan yang disebut Presiden itu biasanya dipilih langsung oleh rakyat, ataupun melalui mekanisme lain yang sah, misalnya melalui pemilihan tidak langsung  dalam forum MPR seperti di Indonesia.

Jika ditelusuri, maka perbedaan pokok antara sistem pemerintahan parlementer dan presidensil adalah menyangkut empat hal, yaitu :
1.    Terpisah tidaknya kekuatan seremonial dan politik ( fusion of ceremonial and political powers)
2.    Terpisah tidaknya personalia legislatif dan eksekutif ( separation of legislative and axecutive personels )
3.    Tinggi rendahnya corak kolektif dalam sistem pertanggungjawabannya ( lack of collective responsibility )
4.    Pasti tidaknya masa jabatan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan ( fixed term of office )

Tuesday, September 22, 2015

Prinsip-Prinsip Negara Federal ( Negara Serikat )

prinsip-prinsip negara federal ( negara serikat )
sumber gambar : infokita-inform.blogspot.com

Pada kesempatan ini akan dibahas mengenai prinsip-prinsip negara federal. Negara federal dibangun atas enam prinsip dasar, yaitu :

1.    Neosentralisasi
Neosentralisasi yaitu mengetengahkan sebuah sistem kinerja politik yang tidak terkonsentrasi pada satu pusat, tetapi terdiri dari beberapa kekuasaan. Diantara pusat-pusat kekuasaan tersebut saling berhubungan, baik hukum dasarnya maupun jaringan komunikasinya.

2.    Demokrasi

Demokrasi adalah prinsip negara federal yang sangat penting. Sistem federal dapat terbentuk jika demokrasi dalam suatu negara sudah mapan. Apabila benar-benar ingin menetapkan sistem federalisme, maka sistemnya harus benar-benar demokratis. Selalu mencoba mengikutsertakan publik dan pilihan konstitusionalnya di setiap arena.


3.    Check and balance
Pemerintah negara federal atau negara serikat harus memiliki sistem check and balance of power antara badan-badan kekuasaan yang ada. Ini dimaksudkan agar tidak terjadi penyimpangan dan kekuasaan yang terlalu besar dari badan-badan yang memiliki kekuasaan.

4.    Open bargaining
Pada sistem federal harus memiliki pola twar menawar yang terbuka dan transparan. Baik itu berkenaan dengan badan-badan kekuasaan dan perwakilan yang duduk di dalamnya.

5.    Konstitusionalisme
Konstitusionalisme dimaksudkan agar kekuasaan tidak terpusat pada satu kekuasaan. Yang nantinya akan 
terjadi pembagian kekuasaan di antara badan-badan yang akan mengawasi satu sama lain. Oleh karena itu, semua peraturan mengenai pembatasan kekuasaan dimaksudkan dalam konstitusi sebagai lembaga pemutus.

6.    Fixed units

Unit-unit pemerintahan dalam negara federal haruslah memiliki kewenangan-kewenangan yang telah ditetapkan dalam konstitusi. Pembagian kekuasaan bisa berupa unit-unit nonteritorial, akan tetapi fakta yang umum seperti adanya pembagian berupa areal, regional adalah lebih umum dan berhasil.

Berdasarkan prinsip negara federal di atas, maka ada bebrapa konsekuensi dari diterapkannya sistem federasi, yaitu terbentuknya beberapa institusi antara lain sebagai berikut :

 

Konstitusi tertulis


Konstitusi tertulis dibutuhkan untuk mengalokasikan berbagai fungsi terhadap pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dlam hal ini, pemerintah pusat bertanggung jawab dalam hubungan luar negeri, urusan pertahanan, dan imigrasi serta fungsi domestik yang umum seperti keuangan. Sementara pemerintah daerah ( local government ), mempunyai tanggung jawab terhadap beberapa kebijakan domestik seperti perumahan dan pendidikan dan memungkinkan juga bekerja sama dengan pemerintah pusat dalam penentuan kebijakan lain.

 

Pengadilan kosntitusi ( constitutional court )


Pengadilan konstitusi dibutuhkan untuk menyelesaikan berbagai sengketa yang terjadi antara level pemerintahan berdasarkan konstitusi. Dalam hal ini konkritnya adalah adanya Mahkamah Agung ( the supreme of court ).

Adanya dua dewan perwakilan ( a bicameral assembly )


Ini untuk menjamin adanya perwakilan pada bagian legislatif bagi setiap daerah yang tergabung pada negara federal. Secara umum dalam sebuah negara federal, negara bagian masing-masing memperoleh wakil yang sama. Namun ada juga yang memperlakukan berbeda, seperti India yang membedakan jumlah perwakilan untuk daerah dengan jumlah penduduk sedikit dengan daerah dengan jumlah penduduk yang banyak.

Demikianlah penjelasan mengenai prinsip-prinsip negara federal (negara serikat ) dan akibat dari digunakannya sistem federal. Semoga bermanfaat .

Monday, August 3, 2015

Hak dan Kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD )

hak dan kewajiban DPRD
sumber: www.beritasatu.com

Salah satu ciri dari demokrasi adalah adanya perwakilan rakyat untuk terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan , dalam hal ini adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Untuk menumbuhkan semangat demokrasi, DPRD dalam menjalankan fungsinya menurut Pasal 41 Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, DPRD juga diberikan hak menurut Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1).

Menurut Pasal 43 ayat (1), DPRD mempunyai hak untuk:

a.    Hak interpelasi

Hak interpelasi adalah hak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara.

b.    Hak angket

Hak angket adalah pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap  suatu kebijakan tertentu kepala daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan

c.    Hak menyatakan pendapat

 hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan  hak interpelasi dan hak angket.

Menurut Pasal 44 ayat (1), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai hak untuk:
a.    Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
b.    Mengajukan pertanyaan
c.    Menyampaikan usul dan pendapat
d.    Memilih dan dipilih
e.    Membela diri
f.    Imunitas
g.    Protokoler
h.    Keuangan dan administratif

Adapun kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) sesuai Pasal 45 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah sebagai berikut:
  1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memiliki kewajiban untuk Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menaati segala peraturan perundang-undangan
  2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memiliki kewajiban untuk Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
  3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memiliki kewajiban untuk Mempertanyakan danmemelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berkewajiban untuk Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah
  5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah wajib untuk Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  6. DPRD berkewajiban Mendahulukan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi, kelompok atau golongan
  7. DPRD memiliki kewajiban Memberikan pertanggungjawaban atas tugas dan kinerjanya selaku anggota DPRD sebagai wujud tanggung jawab moral dan politis terhadap daerah pemilihannya
  8. DPRD  wajib Menaati peraturan tata tertib, kode etik,  dan sumpah/janji anggota DPRD
  9. Kewajiban DPRD untuk Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga terkait

Demikianlah beberapa hak dan kewajiban DPRD sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh undang-undang. Semoga bermanfaat.

Baca juga:

Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat
Fungsi Majelis Permusyawaratan Rakyat

Fungsi ,Tugas Dan Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD )

fungsi, tugas dan wewenang DPRD
Add caption

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang dan berkedudukan sebagai unsur penyenyenggaraan pemerintahan daerah. DPRD merupakan perwakilan dari rakyat sebagai pemilik pemerintahan yang dianut oleh negara yang menganut sistem demokrasi.

Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Menurut Laica Marzuki, DPR termasuk DPRD memiliki beberapa fungsi pengawasan, yaitu:
1.    Pengawasan legislasi

Pengawasan legislasi DPRD dilakukan untuk mengetahui, memperjuangkan dan menjamin agar dalam penyusunan dan perubahan peraturan daerah serta pelaksanaannya selalu sejalan dengan masyarakat. Melalui prakarsa pengajuan Peraturan Daerah atau amandemen terhadapnya maka anggota DPRD dapat menyampaikan, memberikan usul penyempurnaan terhadap rancangan Peraturan Daerah atau perubahan Peraturan Daerah yang disampaikan kepada daerah atau para anggota DPRD bersangkutan.

2.    Pengawasan Anggaran

Fungsi DPRD dalam melakukan pengawasan anggaran bertujuan agar penggunaan anggaran sesuai dengan program yang menyentuh kepentingan rakyat serta mempertimbangkan kemampuan daerah. Pengawasan anggaran dapat dilakukan DPRD saat penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) setelah tahun anggaran berakhir

3.    Pengawasan fiskal

Fungsi DPRD dalam pengawasan fiskal dilakukan untuk mengetahui sumber pendapatan yang berasal dari pajak daerah. Oleh karena itu, ketika membuat suatu rancangan peraturan daerah tentang Pajak Daerah, para anggota DPRD harus memperhatikan ; a) pajak itu belum dipungut, b) pajak daerah harus dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan instansi vertikal, c ) kemampuan masyarakat wajib pajak, d) manfaat hasil pemungutan pajak dan retribusi bagi masyarakat serta kontribusinya tertahap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

4.    Pengawasan politis

Fungsi DPRD dalam pengawasan politis ditujukan kepada berbagai langkah kebijaksanaan yang ditempuh pemerintah  daerah sehubungan dengan pelaksanaan tugas pemerintah daerah , bidang sosial politik, bidang pembangunan, perekonomian dan kesejahteraan rakyat, keuangan, perangkat wilayah dan daerah, peralatan daerah, badan usaha milik daerah serta pembangunan desa agar tidak ada penyimpangan dari rencana atau pengaturan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan fungsi-fungsi DPRD tersebut, maka melahirkan kekuasaan-kekuasaan tertentu. DPRD juga memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :
  1. DPRD bertugas dan Berwenang untuk membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.
  2. DPRD memiliki wewenang untuk membahas dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan kepala daerah.
  3. Tugas DPRD untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah.
  4. DPRD berwenang untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Mentri Dalam Negeri bagi DPRD dan kepada Mentri dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD kabupaten/kota.
  5. Tugas DPRD untuk memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan kekuasaan wakil kepala daerah.
  6. Tugas DPRD untuk memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
  7. Wewenang DPRD untuk memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
  8. Wewenang DPRD untuk meminta laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  9. DPRD bertugas dan berwenang untuk membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah.
  10. DPRD bertugas dan berwenang untuk melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
  11. DPRD bertugas dan berwenang untuk nmemberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
Jimly Asshidiqie (2005:39-40) mengatakan bahwa tugas pokok lembaga parlemen itu dimana-mana adalah;
a.    Mengambil inisiatif atas upaya pembuatan undang-undang
b.    Mengubah atau amandemen terhadap berbagai peraturan perundangan
c.    Mengadakan perdebatan mengenai kebijaksanaan umum
d.    Mengawasi pelaksanaan tugas  pemerintahan dan pembelanjaan negara
Priyatmoko mengemukakan tiga fungsi legislatif yaitu fungsi representatisi, fungsi pembuatan keputusan, dan fungsi pembentukan legitimasi.

Pada fungsi representasi, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat yang anggotanya mencerminkan  keanekaragaman baik demografis, sosiologi, ekonomi, kultural maupun politik di dalam masyarakat. Untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan fungsi representasi, maka beberapa pertanyaan yang perlu dijawab seperti ; seberapa besar keanekaragaman tadi termanifestasikan dalam badan perwakilan ini serta bagaimana wujud interaksi dan komunikasi perwakilan  rakyat dengan masyarakat.

Sedangkan fungsi pembuatan keputusan berkaitan dengan upaya mengidentifikasikan sekalligus pemecahan masalah dalam konteks mewujudkan kesejahteraan bersama. Pelaksanaan fungsi DPRD ini dapat diukur dari kemampuan lembaga perwakilan untuk mengidentifikasi dna memecahkan berbagai masalah dalam upaya mengatisipasi masa depan.
Fungsi pembentukan legitimasi yang secara implisit di dalamnya tercakup fungsi pengawasan, yang merupakan fungsi DPRD yang urgen dalam menghadapi eksekutif. Dengan fungsi ini DPRD dapat membentuk citra pemerintahan umum, maka pimpinan dan atau kebijaksanaan yang dapat diterima atau mendapat dukungan rakyat. Implementasi fungsi ini akan  akan menentukan stabilitas politik serta suasansa kondusif, bagi aktivitas pihak eksekutif dalam menjalankan fungsinya secara efektif.

Menurut M. Y. Tiyas Tinov (1974:92) bahwa “ menurut UUD 1945 ada tiga jenis kekuasaan yang melekat pada Dewan Perwakilan Rakyat yaitu kekuasaan dalam bidang perundang-undangan, mengontrol anggaran, serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan”. Sesuai tingkatannya, maka di daerah terdapat DPRD yang berwenang membuat Peraturan Daerah bersama Kepala Daerah, mengontrol anggaran daerah, serta mengawasi jalannya pemerintahan daerah.

Demikianlah penjelasan mengenai fungsi, tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ). Semoga bermanfaat.    

Sumber:
Jurnal Ilmu Hukum Amanna Gappa, Vol 16 Nomor 3, September 2008.

Sunday, August 2, 2015

Teori Pembagian Kekuasaan Negara Menurut Ahli


Apabila berbicara tentang sistem pemerintahan tanpa membicarakan pula tentang pembagian kekuasaan, maka akan memunculkan kepincangan karena sistem pemerintahan  sebagai suatu totalisas dari komponen legislatif, eksekutif dan yudikatif yang memiliki fungsi sendiri-sendiri.

Dalam penulisan ini tidak menggunakan istilah pemisahan kekuasaan tetapi pembagian kekuasaan, karena sistem pemerintahan di Indonesia tidak menganut paham pemisahan kekuasaan.

Bebrapa paham pembagian kekuasaan yang sangat menonjol adalah faham dari John Locke, Montesquieu dan van Vollenhoven.


Pembagian kekuasaan negara menurut John Locke

 

John Locke dituangkan dalam bukunya yang berjudul two treaties of government. Dalam teori tersebut dikemukakan bahwa kekuasaan negara hendaknya dibagi ke dalam tiga kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan federatif yang masing-masing terpisah satu dari yang lain.

Kekuasaan legislatif meliputi kekuasaan membuat peraturan, kekuasaan eksekutif meliputi mempertahankan peraturan serta mengadili perkara dan kekuasaan federatif meliputi segala sesuatu yang tidak termasuk ke dalam kedua kekuasaan yang disebutkan sebelumnya. Hubungan dengan luar negeri termasuk kekuasaan federatif.

Teori pembagian kekuasaan negara John Locke ini lahir terlebih dahulu dari teori trias politika Montesquieu. Namun karena teori ini lebih banyak dipengaruhi oleh pandangan Locke trehadap negaranya sendiri yakni Inggris yang pada saat itu memiliki banyak koloni, maka teori ini hanya berlaku di Inggris dan tidak terlalu mempengaruhi negara-negara lain.

 

teori pembagian kekuasaan negara

Pembagian kekuasaan negara menurut Montesquieu


Di dalam bukunya L’Espirit des Lois, Montesquieu membagi kekuasaan negara dalam tiga kekuasaan, yakni legislatif, eksekutif dan yudikatif. Berbeda dengan Locke yang memasukkan kekuasaan yudikatif ke dalam kekuasaan eksekutif, maka Montesquieu memasukkan kekuasaan yudikatif sebagai kekuasaan tersendiri.

Hal ini disebabkan karena pakerjaan Montesquieu sehari-hari yang sebagai seorang hakim sehingga ia mengetahui bahwa kekuasaan eksekutif tersebut berbeda dengan kekuasaan pengadilan. Sebaliknya, kekuasaan hubungan luar negeri yang menurut John Locke adalah kekuasaan federatif dimasukkan dalam kekuasaan eksekutif.

Montesquieu adalah seorang bangsawan bergelar “Baron” tetapi sangat menentang kekuasaan absolut raja-raja Perancis. Raja-raja absolut di Perancis beranggapan bahwa raja adalah “tetesan ilahi”. Dasarnya ialah teori teokrasi lama yang beranggapan bahwa kekuasaan raja itu diperoleh langsung dari Tuhan. Sebagai seorang hakim, keputusannya sewenang-wenang bisa dibatalkan oleh seorang raja. Pengalaman pahit tersebut membuat Montesquieu berpikir bahwa sudah seharusnya ada pembagian kekuasaan.

 

Pembagian kekuasaan negara menurut van Vollenhoven

 

Menurut van Vollenhoven, kekuasaan negara dapat dibagi dalam empat fungsi yang oleh Wongsonegoro dipergunakan istilah “caturpraja” yaitu Bestuurrecht ( Hukum Keprajaan ), Politierecht ( Hukum Kepolisian ), Justitierecht ( Hukum Peradilan ), dan Regelaarsrecht ( Hukum Perundang-Undangan ).

Bestuur, oleh van Vollenhoven harus disebut pertama dan harus diutamakan, karena bestuur itu dalam suatu negara moderen mempunyai  tugas yang lebih luas dari pada hanya melaksanakan undang-undang saja. Tugas bestuur pada zaman sekarang dalam suatu negara moderen meliputi meyelenggarakan segala sesuatu yang tidak termasuk mempertahankan ketertiban hukum secara preventif, mengadili atau membuat peraturan, karena pemerintahan moderen turut secara aktif dalam pergaulan sosial.

Fungsi polisi, yaitu untuk memaksa penduduk suatu wilayah untuk menaati ketertiban hukum serta mengadakan penjagaan sebelumnya ( preventif ) supaya tata tertib masyarakat tetap terpelihara. Fungsi berikut yang juga penting adalah membuat peraturan, hal ini tidak mengherankan karena akselerasi perkembangan negara moderen telah memperlihatkan bahwa justru pekerjaan pembuat peraturan perundang-undangan bukanlah pekerjaan terpenting pemerintah negara moderen tersebut, namun pekerjaan ini harus membantu mempercepat proses perkembangan negara untuk mencapai tujuannya.
Demikianlah teori pembagian kekuasaan negara yang dikemukakan oleh para ahli terkemuka. Semoga bermanfaat.

Sumber :
Jurnal Ilmu Hukum Amanna gappa vol. 17 Nomor 2, Juni 2009   

Wednesday, July 8, 2015

Pengertian Demokrasi Menurut Ahli dan Pengertian Demokrasi Secara Etimologis

pengertian demokrasi menurut para ahli
sumber gambar : revolsirait.com

Kata demokrasi adalah salah satu kata yang cukup akrab ditelinga ketika kita membicarakan masalah politik dan sistem pemerintahan. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang saat ini paling banyak dianut oleh negara-negara di dunia, termasuk Indonesia. 

Apakah kita tahu arti kata demokrasi ? berikut ini adalah beberapa pengertian demokrasi menurut para ahli dan secara etimologis.

Pengertian demokrasi menurut ahli


Banyak sekali para ahli politik yang memberikan pengertian demokrasi secara terminologis dan dari sudut pandang yang berbeda-beda. Berikut ini adalah beberapa definisi demokrasi yang dikemukakan oleh para ahli :

Menurut Harris Soche, demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaan pemerintahan itu berada pada diri rakyat, diri orang banyak  dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan, dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.

Menurut Henry B. Mayo, sistem politik demokratis adalah sistem yang menunjukkan bahwa kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.

Pengertian Demokrasi Menurut International Commision of Jurist adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk mebuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga negara melalui wakil-wakil yang dipilih  oleh mereka  dan yang bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu pemilihan umum yang bebas.

Pengertian demokrasi menurut C.F. Strong adalah suatu sistem pemerintahan dimana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.

Pengertian demokrasi menurut  Abraham Lincoln adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pengertian demokrasi yang dikemukakan oleh Abraham Lincoln, Mantan Presiden Amerika Serikat pada tahun 1863 ini adalah definisi demokrasi yang dianggap paling populer yang pernah ada.

Dalam demokrasi, kekuasaan pemerintahan negara berada di tangan rakyat . rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi atau kedaulatan di negara tersebut. Pemerintahan yeng menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi disebut demokrasi. Pemerintahan demokrasi dapat dinyatakan pula sebagai sistem pemerintahan yang berkedaulatan rakyat.

Pengertian etimologis demokrasi

 

Secara etimologis, demokrasi berasal dari kata “demos” yang berarti rakyat dan “cratos” yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi, secara bahasa demokrasi dapat kita artikan sebagai pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.

Konsep demokrasi lahir di Yunani Kuno dan dipraktikkan dalam kehidupan bernegara antara abad ke-4 SM sampai dengan abad ke-6 SM. Demokrasi yang dipraktikkan pada waktu itu adalah demokrasi langsung artinya rakyat memilih dan menentukan secara langsung kebijakan-kebijakan yang akan dijalankan. Hal ini tentu saja sangat memungkinkan mengingat pada saat itu wilayah Yunani yang berbentuk negara kota atau polis hanya terdiri dari 300.000 orang. Pada saat itu, tidak semua orang berhak ikut berpartisipasi dalam pemerintahan. Beberapa golongan yang tidak berhak ikut berpartisipasi dalam pemerintahan diantaranya adalah anak-anak, wanita, dan para budak.

Perkembangan zaman menyebabkan sistem demokrasi langsung seperti  yang dipraktekkan pada masa Yunani kuno tersebut saat ini tidak bisa dipraktekkan lagi dengan alasan sebagai berikut :
1.    Tidak ada tempat yang cukup luas untuk menampung seluruh warga yang jumlahnya sangat banyak.
2.    Untuk melaksanakan musyawarah yang dengan jumlah partisipan yang banyak sulit dilakukan.
3.    Hasil persetujuan secara bulat mjufakat sulit tercapai, karena sulitnya memungut suara dari peserta yang  hadir.
4.    Masalah yang dihadapi negara semakin kompleks dan rumit sehingga membutuhkan orang-orang yang secara khusus befrkecimpung dalam penyelesaian masalah tersebut.

Untuk menghindari masalah tersebut, maka di era moderen dibentuklah demokrasi perwakilan sehingga pelaksanaan demokrasi dapat diselenggarakan secara tidak langsung. Jadi, demokrasi atas dasar penyaluran kehendak rakyat terbagi dua, yaitu :
1.    Demokrasi langsung adalah demokrasi dimana setiap warga negara  ikut serta dalam menentukan kebijakan umum dan undang-undang yang akan diambil oleh pemerintah.
2.    Demokrasi tidak langsung adalah sistem demokrasi dimana rakyat tidak turun langsung melainkan hanya mengirimkan perwakilan untuk melakukan pengambilan keputusan maupun pembuatan undang-undang.  Untuk mengirimkan perwakilannya itu, maka masyarakat melaksanakan pemilihan umum.

Demikianlah beberapa penjelasan mengenai pengertian demokrasi menurut ahli dan pengertian demokrasi secara etimologis. Dalam melaksanakan pemerintahan, negara Indonesia menggunakan sistem demokrasi tidak langsung dimana kita mengenal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)  maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai wakil rakyat baik di pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah.

Untuk mengetahui fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), maka baca tulisan:
fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
fungsi Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR )

Tuesday, July 7, 2015

Fungsi dan Tujuan Negara Menurut Ahli


Apakah Fungsi negara dan Tujuan Negara ? untuk menjawab pertanyaan itu, maka berikut ini adalah beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli dan sarjana terkemuka dunia.

Fungsi negara menurut ahli

 

Fungsi negara merupakan gambaran apa yang dilakukan oleh negara untuk mencapai apa tujuannya. Fungsi negara dapat dikatakan sebagai tugas dari pada negara. Negara sebagai organisasi kekuasaan dibentuk untuk menjalankan tugas-tugas tertentu.

Berikut ini adalah beberapa fungsi negara yang dikemukakan oleh para ahli:
Fungsi negara menurut John Locke, seorang sarjana Inggris dibagi manjadi 3 fungsi, yaitu :
1.    Fungsi legislatif, yaitu fungsi negara untuk membuat peraturan
2.    Fungsi eksekutif, yaitu fungsi negara untuk melaksanakan peraturan
3.    Fungsi federatif, yaitu fungsi negara untuk mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang dan damai.

Menurut Montesquieu, fungsi negara terbagi menjadi 3, yang saat ini populer dengan nama trias politika. Dalam teori ini, Montesquieu membagi fungsi negara sebagai berikut :
1.    Fungsi legislatif, yaitu fungsi negara untuk membuat undang-undang
2.    Fungsi eksekutif, yaitu fungsi negara untuk melaksanakan undang-undang
3.    Fungsi yudikatif, yaitu fungsi negara untuk mengawasi agar semua peraturan ditaati dan dilaksanakan 

Fungsi negara menurut Van Volenhoven, seorang sarjana asal Belanda dikenal dengan nama “catur praja “ adalah sebagai berikut :
1.    Regeling, yaitu membuat peraturan
2.    Bestuur, yaitu menyelenggarakan pemerintahan
3.    Rechtspraak, yaitu fungsi negara untuk mengadili
4.    Politie, fungsi ketertiban dan keamanan 

Fungsi negara menurut Goodnow, secara prinsipil dibagi menjadi dua, yaitu :
1.    Policy making, adalah kebijaksanaan negara untuk waktu tertentu, untuk selurruh masyarakat.
2.    Policy excecuting, adalah kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk tercepainya policy making.
Ajaran dari Goodnow ini dikenal dengan nama “dwipraja”

Sedangkan menurut Miriam Budiarjo, fungsi pokok negara adalah sebagai berikut :
1.    Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama da mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat. Dapat dikatakan bahwa anegara bertindak sebagai stabilisator.
2.    Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Fungsi ini dijalankan dengan melaksanakan pembangunan di segala bidang.
3.    Pertahanan, hal ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk ini, negara dilengkapi dengan alat-alat pertahanan
4.    Menegakkan keadilan yang dilaksanakan oleh badan-badan pengadilan

Itulah beberapa fungsi negara menurut oleh para ahli dan sarjana terkemuka di dunia. Keseluruhan fungsi negara tersebut diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan negara yang telah ditetapkan bersama. Antara negara yang satu dengan negara yang lainnya memiliki tujuan yag berbeda-beda.

Tujuan negara menurut para ahli


Berikut ini adalah beberapa pendapat  yang dikemukakan oleh ahli untuk menjawab pertanyaan “apa tujuan negara ?”. seperti telah dikemukakan di atas, tujuan negara berbeda-beda antara negara yang satu dengan negara lainnya.

Roger F. Soltau menyatakan bahwa tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.

Harold J. Laski berpendapat bahwa tujuan negara adalah menciptakan keadaan dimana rakyatnya dapat mencapai terkabunya keinginan-keinginan secara maksimal.

Sedangkan Menurut Plato tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia , baik sebagai individu maupun sebagai makhlluk sosial.

Thomas Aquinas dan Agustinus berpendapat bahwa untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pemimpin negara menjalankan kekuasaan hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya.

Demikianlah beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli mengenai tujuan negara dan fungsi negara.   Tujuan negara Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Alinea keempat yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

fungsi dan tujuan negara