Tuesday, August 19, 2014

Pengertian dan perbedaan pajak, retribusi, dan sumbangan


Pajak merupakan iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat jasa  timbal yang langsung dapat ditunjuk dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan.

Berdasarkan definisi dari para ahli dan undang undang mengenai pengertian pajak, maka kita dapat menyimpulkan karakteristik dan ciri-ciri pajak sebagai berikut:
  1. Adanya iuran masyarakat kepada negara yang berarti bahwa pajak hanya dipungut oleh negara, tidak boleh dipungut oleh swasta.
  2. Pemungutan pajak oleh negara harus berdasarkan undang-undang yang dibuat oleh wakil-wakil rakyat bersama pemerintah. Dengan adanya pajak yang dipungut berdasarkan undang-undang, berarti pemungutan pajak dapat dipaksakan.
  3. Ada jasa timbal ( kontraprestasi ) dari negara secara langsu ng yang dapat ditunjuk. Berarti dengan adanya pajak ada balas jasa, namun tidak dapat dituhjuk langsung kepada setiap individu.
  4. Apabila ada kelebihan hasil pajak untuk membiayai pengeluaran pemerintah (baik pengeluaran rutin maupun pembangunan ), maka sisanya digunakan untuk publik investment.
  5. Pajak dipungut karena adanya suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu pada seseorang.

Didalam retribusi, hubungan antara prestasi yang dilakukan dan kontraprestasi adalah secara langsung. Artinya, dalam pembayaran retribusi menginginkan adanya imbalan secara langsung dari pemerintah, misalnya pembayaran uang sekolah,retribusi telepon, retribusi listrik, dan lain-lain. Pengenaan retribusi juga dilakukan dengan mendasarkan pada ketentuan-ketentuan yang berlaku secara umum dan untuk menaatinya, yang bersangkutan juga dapat dipaksakan.

Adapun ciri-ciri dan karakteristik retribusi yaitu:
  1. Retribusi dipungut berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku untuk umum ( dalam hal ini UU dan perda ).
  2. Dalam pembayaran retribusi terdapat imbalan secara langsung  yang dapat ditunjuk secara individual.
  3. Hasil retribusi digunakan untuk pelayanan umum berkait dengan retribusi yang bersangkutan.
  4. Pelaksanaannya dapat dipaksakan, namun paksaan ini bersifat ekonomis.

Menurut  Santoso Brotodiharjo, didalam sumbangan mengandung pemikiran bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan untuk prestasi pembayaran tertentu tidak boleh dikeluarkan dari kas umum, karena prestasi itu tidak ditunjukkan pada penduduk seluruhnya, tetapi hanya golongan-golongan tertentu. Oleh karena itu, hanya golongan tertentu yang diwajibkan untuk membayar sumbangan tersebut. Contoh sumbangan adalah peneng sepeda, becak, dan ajak kendaraan bermotor yang hasilnya digunakan untuk membangun dan memperbaiki jalan.
Adapun ciri-ciri dan karakteristik sumbangan adalah sebagai berikut:
  1. Sumbangan dipungut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengikat umum.
  2.  Kontraprestasi dalam sumbangan diberikan kepada golongan.
  3. Pelaksanaannya dapat dipaksakan dan paksaannya bersifat yuridis.
Pengertian dan perbedaan pajak, retribusi, dan sumbangan

baca juga :
fungsi dan peranan pajak
pengertian pajak menurut ahli dan undang-undang


Previous Post
Next Post