Tuesday, August 19, 2014

Pengertian pajak menurut para ahli dan undang-undang perpajakan nasional


Pajak merupakan iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjuk dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan.
Beberapa pengertian pajak menurut para ahli yaitu:
  1. Menurut Prof. Dr. H. Rachmat Soemitro, S.H. "Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara ( peralihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor pemerintahan ) dengantidak mendapat jasa timbal ( tegen prestatie ) yang langsung dapat ditunjuk dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum. Pengertian lainnya pajak adalah peralihan kekayaan dari rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk membiayai public investment."
  2. Menut Dr. Soeparman Soemohamijaya "Pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum."
  3. Menurut Prof. Dr. Djajadiningrat "Pajak sebagai suatu kewajiban untuk menyerahkan sebagian kekayaan negara karena suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu. Pungutan tersebut bukan sebagai hukuman, tetapi menurut peraturan-peraturan yang diteteapkan pemerintah serta dapat dipaksakan. Untuk itu, tidak ada jasa balik dari negara  secara langsung, misalnya untuk memelihara kesejahteraan umum."
  4. Menurut Prof. Dr. J.J.A. Adriani "Pajak ialah pungutan pemerintah dengan paksaan yurisis untuk mendapatkan alat-alat penutup bagi pengeluaran-pengeluaran umum tanpa adanya jasa timbal khusus terhadapnya."
  5. Menurut Cort van der Linden "Pajak adalah setiap sumbangan yang terutang pada keuangan umum yang tidak bergantung kepada suatu jasa khusus dari penguasa. ( belasting isledere bijdrage aan de algemene middelen verschuldige, onafhankelijk van enige bij zondere dienst der overheid )"
  6. Menurut R.R.A. Seligman "Pajak itu merupakan suatu pungutan yang bersifat paksaan dari orang kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang bertalian dengan masyarakat umum tanpa dapat ditunjuk adanya keuntungan-keuntungan khusus sebagai imbalannya ( A  tax is compulsory contribution from the person to the government to defray the expenses inccurred in the common interest of all without reference to special benefits conferred )" 
  7. Menurut Undang-Undang Perpajakan Nasional "Pajak merupakan iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjuk dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan"
pengertian pajak menurut ahli


baca juga :
Previous Post
Next Post