Sunday, August 16, 2015

Tugas dan Wewenang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan ( PPATK )

Tugas dan Wewenang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan ( PPATK )
sumber gambar : buruhmigran.or.id

Pernahkah anda mendengar PPATK ? PATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan adalah suatu badan khusus yang dibentuk untuk menangani masalah tindak pidana pencucian uang yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 17 April 2002 sebagai upaya Indonesia untuk ikut serta bersama negara-negara lain dalam mencegah dan memberantas kejahatan pencucian uang.

Pada tataran internasional, upaya melawan kegiatan money laundering ini dilakukan dengan membentuk satuanntgas yang disebut The Final Action Task Force on Money Laundering (FATF) oleh kelompok 7 negara (G-7) pada G-7 Summit di Perancis pada bulan Juli 1999.
PPATK merupakan administrative model, yaitu lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, model administratif ini lebih banyak berfungsi sebagai perantara antara masyarakat atau industri jasa keuangan dengan institusi penegak hukum. Laporan yang masuk dianalisa dulu oleh PPATK kemudian dilaporkan kepada institusi penegak hukum yaitu kepolisian dan kejaksaan.

Berikut ini adalah tugas dan wewenang PPATK yang wajib kita ketahui.
Tugas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan ( PPATK ) diatur pada Pasal 39 dan Pasal 40 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam melaksanakan fungsinya, PPATK melakukan tugas sebagai berikut:
  1. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
  2. Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK
  3. Pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor
  4. Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi Tindak Pidana 
Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain sebagai mana dimaksud Pasal 2 ayat (1)

Selanjutnya, wewenang PPATK dalam UU No. 8 Tahun 2010 diatur pada pasal berikut:
Pasal 41 ayat (1) :
  1. Meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu.
  2. Menetapkan pedoman identifikasi transaksi keuangan mencurigakan
  3. Mengkoordinasikan uaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan instansi terkait
  4. Memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang
  5. Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
  6. Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan anti pencucian uang
  7. Menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
Pasal 43, menyatakan wewenang PPATK yaitu:
  1. Menetapkan ketentuan dan tata cara pelaporan bagi pihak pelapor
  2. Kategori pengguna jasa yang  berpotensi melakukan tindak pidana pencucian uang
  3. Melakukan audit kepatuhan atau audit khusus
  4. Menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pihak pelapor
  5. Memberikan peringatan kepada pihak pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan
  6. Merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang mencabut izin usaha pihak pelapor
  7. Menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali pengguna jasa bagi pihak pelapor yang tidak memiliki lembaga pengawas dan pengatur
Pasal 44 ayat (1) menyatakan wewenang PPATK:
Dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d, PPATK dapat :
  1. Menerima dan meminta laporan dan informasi dari pihak pelapor
  2. Meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait
  3. Meminta informasi kepada pihak pelapor berdasarkan pengembangan hasil analisis PPATK
  4. Meminta informasi kepada pihak pelapor berdasarkan permintaan dari instasi penegak hukum atau mitra kerja luar negeri
  5. Meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun luar negeri
  6. Menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana pencucian uang
  7. Meminta keterangan kepada pihak pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang
  8. Merekomendasikan kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  9. Meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana
  10. Meminta  informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang
  11. Mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan  ketentuan undang-undang ini
  12. Meneruskan hasil analisis atau pemerikasaan kepada penyidik.
Sehubungan dengan wewenang PPATK di atas, maka tugas pokok dari PPATK adalah membantu penegakan hukum dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dengan cara menyediakan informasi intelijen yang dihasilkan dari analisis terhadap laporan-laporan sebagaimana dicantumkan dalam pedoman umum pencegahan dan pemberantasan TPPU bagi penyedia jasa keuangan (PKJ).
Previous Post
Next Post