Sunday, August 30, 2015

Lembaga Penyedia Jasa Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan

Penyelesaian perselisihan lingkungan hidup di luar pengadilan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang Lembaga Penyedia Jasa Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan, sebagai pelaksanaan Undang-Undang No. 23 tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Lembaga penyedia jasa pelayanan penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dibentuk oleh :
1.    Pemerintah Pusat, ditetapkan oleh Mentri Negara Lingkungan Hidup dan selanjutnya berada di bawah koordinasi dan berkedudukan di bawah Mentri yang tugasnya berada dalam bidang pengendalian dampak lingkungan,
2.    Pemerintah Daerah, ditetapkan oleh Gubernur/Walikota atau Bupati setempat, dan selanjutnya berada di bawah koordinasi dan berkedudukan di bawah pejabat yang tugasnya berada dalam bidang pengendalian dampak lingkungan.
Lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan harus memiliki sekretariat yang menyediakan daftar panggil arbiter atau mediator atau pihak ketiga yang diangkat oleh Mentri, Gubernur, Walikota atau Bupati sebagai pihak yang dianggap memiliki “keahlian” untuk menangani masalah sengketa dalam bidang lingkungan hidup.

Anggota lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan harus juga merupakan arbiter, mediator, atau pihak ketiga  lainnya yang telah diangkat oleh Mentri, Gubernur, Walikota atau Bupati sebagai pihak yang dianggap memiliki “keahlian” untuk menangani masalah sengketa dalam bidang lingkungan hidup.

Masa keanggotaan adalah lima tahun untuk tiap periode, dengan kemungkinan untuk diangkat kembali pada satu masa periode berikutnya. Untuk dapat diangkat menjadi anggota lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Cakap untuk melakukan tindakan hukum.
  2. Berumur minimum tiga puluh lima tahun untuk arbiter atau tiga puluh tahun untuk mediator atau pihak ketiga lainnya.
  3. Berpedaman dan aktif dalam bidang lingkungan hidup sekurangnya lima belas tahun untuk arbiter atau lima tahun untuk mediator dan pihak ketiga lainnya.
  4. Memiliki keterampilan untuk melakukan perundingan atau penengahan.
Khusus bagi lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan yang dibentuk oleh Pemerintah, maka para arbiter, mediator atau pihak ketiga yang dipilih sebagai anggota lembaga harus telah tidak memperoleh keberatan dari masyarakat.

Untuk hal ini, maka nama arbiter atau mediator atau pihak ketiga lainnya tersebut yang diajukan oleh Pemerintah harus diumumkan kepada masyarakat selama satu bulan, untuk melihat apakah ada keberatan dari masyarakat atau tidak.

Masa keanggotaan dalam lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan berakhir dalam hal :
  1. Habis jangka waktu jabatannya
  2. Meninggal dunia sebelum berakhir masa waktu jabatannya
  3. Terbukti melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap
  4. Mengundurkan diri
Jika lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan yang dibentuk oleh pemerintah didirikan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dalam hal ini mentri untuk lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat  atau Gubernur/Walikota atau Bupati untuk lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah; maka pembentukan lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkuhan hidup di luar pengadilan oleh masyarakat harus dibuat dengan akta otentik dan dilaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab atas bidang pengendalian dampak lingkungan. 

penyelesaian sengketa lingkungan hidup
sumber gambar : redhalafian.wordpress.com
Previous Post
Next Post