Saturday, September 26, 2015

Pemikiran Tentang Negara Pada Abad Pertengahan

teori tentang negara abad pertengahan

Pada Abad pertengahan, pemikiran tentang negara banyak dipengaruhi oleh perkembangan agama Kristen. Gereja berperan besar dalam segala bidang kehidupan sehingga peran kerajaan bercampur aduk dengan peran gereja. Gereja yang semula hanya menangani masalah-masalah ritual mulai memperluas wewenangnya pada wewenang politik kerajaan. Beberapa pemikir berpengaruh pada abad pertengahan adalah Augustinus, John Salisbury, Thomas Aquinas dan Ibnu Khaldun. 

Pemikiran tentang negara menurut Agustinus ( 354-450 M )

 

Karangan Agustinus yang terkenal adalah Consolatio Philosophiae ( Penghiburan dari Filsafat ). Dalam karangannya Augustinus menyebutkan dua pandangan tentang kota dan negara. Ia membagi negara menjadi dua, yaitu Civitas Dei atau negara Tuhan dan Civitas Terrena atau diaboli atau negara iblis atau negara duniawi. Ia sangat menentang civitas terrrena dan mendukung civitas dei.

Negara Tuhan bukanlah negara di dunia ini, akan tetapi, semangatnya dimiliki oleh orang-orang gereja. Salah satu negara duniawi adalah Kerajaan Romawi karena tidak mempunyai rasa keadilan terhadap orang banyak. Augustinus berpendapat bahwa keadilan hanya mungkin dicapai dalam negara-negara yang diperintah oleh agama Kristen, hanya dengan mengejar tujuan negara Tuhan, orang dapat bahagia untuk selamanya.

Pemikiran Augustinus sangat berpengaruh  dengan lingkungan gereja. Segala sesuatu yang bukan berasal dari gereja dianggapnya sebagai penjelmaan dari civitas terrana atau negara manusia yang berasal dari iblis.
Pemikiran negara menurut John Salisbury

Karangan terbesar dari John Salisbury adalah Policratius yang membahas tentang kecongkakkan kaum istana, jejak-jejak para filsuf dan ahli negara.

Negara bukan hanya menciptakan perdamaian untuk kepentingan gereja seperti yang dikehendaki oleh Agustinus, tetapi negara juga harus menjamin kehidupan rakyatnya. Rakyat harus menyetujui pengangkatan raja, kemudian raja harus bertindak dengan aturan hukum tertulis dan hukum tidak tertulis yang berasal dari Tuhan. Segala tingkah laku raja harus diawasi oleh pendeta-pendeta dari gereja.

Konsep yang ditawarkan  John Salisbury adalah peran dari gereja dan negara untuk menegakkan hukum, bukan menyerahkan kekuasaan kepada salah satu pihak tanpa menghiraukan hukum. konsep ini mirip dengan konsep Plato dalam bukunya yang berjudul nomoi. Karena kemiripan pemikiran tentang negara yang sama dengan Plato ini, maka John Salisbury disebut golongan neo-platonis.

Pemikiran tentang negara menurut Thomas Aquinas


Filsafat negara Thomas Aquinas yang terkenal adalah De Regimine Principum tentang pemerintahan raja-raja. Menurut Thomas Aquinas, monarki adalah bentuk pemerintahan yang paling baik karena pemerintahannya hanya diperintah oleh satu orang. Apabila suatu pemerintah dilakukan oleh orang banyak, maka akan timbul kesewenang-wenangan, tetapi, jika pemerintahannya tidak adil, maka monarki adalah bentuk pemerintahan paling buruk.

Raja yang berbuat kezaliman tidak boleh dibunuh karena raja yang kelak menggantikannya akan lebih zalim lagi. Oleh karena itu raja yang berbuat zalim harus diturunkan bersama-sama dari tahtanya karena tidak dapat menepati janjinya dengan rakyat. Selain penguasa rakyat, raja adalah hamba Tuhan.

Pemikiran Aquinas lebih mengutamakan kekuasaan di tangan rakyat,, di sini rakyat mempunyai hak untuk mengawasi tindakan raja di samping kaum gereja. Aquinas juga dikenal dengan teori hukum alamnya di mana manusia secara kodrat alam dilahirkan untuk berbuat kebaikan tetapi nafsulah yang membuat manusia tidak dapat mengikuti kodrat alam ini.

Pemikiran tentang negara menurut Ibnu Khaldun


Di samping pengaruh agama Kristen yang sangat kuat terhadap pemikiran mengenai negara di abad pertengahan, ada juga pemikir Islam yaitu Ibnu Khaldun. Sebagai seorang Muslim yang sangat taat, pemikirannya banyak dipengaruhi oleh Al-Qur’an dan Al-Hadits yang diyakini sebagai sumber kebenaran dalam hukum Islam.

Bukunya yang terkenal adalah Kitab al-‘Ibar dan  Al-Muqaddimah. Di dalam Al-Muqaddimah, beliau menulis antara lain bahwa kerajaan dan dinasti hanya bisa ditegakkan dengan adanya solidaritas rakyat, karena kemenangan terdapat di pihak yang solidaritasnya lebih kuat, dan yang anggota-anggotanya sanggup berjuang dan bersedia mati guna kepentingan bersama. Dalam buku ini ia merumuskan teorinya tentang negara.

Ia membagi negara dalam dua kelompok yaitu negara dengan ciri kekuasaan alamiah dan negara dengan ciri kekuasaan politik. Tipe negara yang pertama ditandai oleh kekuasaan yang sewenang-wenang dan cenderung pada hukum rimba. Sedangkan tipe negara yang kedua dibagi dalam tiga macam, yaitu negara hukum atau nomokrasi islam, negara hukum sekuler dan negara ala “Republik” Plato. Tipe negara yang terbaik menurut Ibnu Khaldun adalah negara Nomokrasi Islam yang mejadikan agama Islam sebagai pondasinya.
      
Previous Post
Next Post