Saturday, September 26, 2015

Pemikiran tentang Negara pada Abad kedelapanbelas

teori tentang negara menurut Montesquieu
Montesquieu

Pemikiran Tentang Negara Menurut Montesquieu (1688-1755)

 

Sarjana Hukum berkebangsaan Perancis lahir pada tahun 1989, setelah tidak lagi menjad hakim tinggi di negaranya, ia pergi merantau ke beberapa Negara Eropa dan menetap di Inggris selama 2 tahun, salah satu karya ilmianya yang termashur ditulisnya setalah perantauannnya ialahI’ Esprit de Louis yang terbit pada tahun1748.  Dalam karya ilmiah ini Nampak sekali pengaruh JohnLocke dan pengamatannya atas kehidupan bernegara di Inggris. Menurutnya  fungsi Negara hukum harus dipisahkan dalam 3 Kekuasaan lembaga Negara yaitu :
  1. Kekuasaan Legislatif, yang membentuk Undang-Undang.
  2. Kekuasaan Yudikatif, yangmenyatuhkan hukuman atas kejahatan dan yang memberikan putusan apabila terjadi perselisihan antara para warga.
  3. Kekuasaan Eksekutif yang melaksanakan Undang-Undang, memaklumkan perang, mengadakan perdamaian dengan Negara-negara lain, menjaga tata tertib, menindas pemberontakan dan lain-lain.
Kedudukan ketiga kekuasaan tersebut di atas adalah seimbang, yang satu tidaklebih tinggi daripada yanglain. Hal ini berbeda dengan JOHN Locke yang memberika kedudukan lebih tinggiasaan ini  terkenal diseluruh dunia denan Tras Politica. Orang lebi mengenal Monterquieu dari pada John Locke, orang pertama yang mencetuskan pemikiran ini.
Dengan mengacu pada monarki  di Inggris, dengan dipisahkannya  ketiga kekuasaan Negara, tidak ada lagi kemungkinan bagi seorang raja untuk bertindak secara sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Oleh karenannya dengan karyanya itu , ia berusaha mempengaruhi bangsa dan negaranya agar meniru apa yang telah dikerjakan monarki Inggris.
Hal lain yang cukup menarik dikemukakan dala karyanya bahwa struktur dan kehidupan suatu Negara tergantung pada keadaan setempat. Keadaan setempat yang mempengaruhi itu adalah, fisik, iklim, kepribadian bangsa, kesenian dan sitem perekonomian.
Bentuk-bentuk Negara menurut Montesqueu adalah :
“ Dengan demikian pemerintahan rakyat tergantung pada kebajikan perdata atau semangat public dari rakyat, monarki tergantung pada kehormatan dari golongan militer dan despotism tergatung dari rasa takut akan perbudakan dari subyaknya.
Pemisahan secara murni  darim ketiga kekuasaan Negara tidaklah mngkin diterapkan dalam praktek, Negara Amerika yang dianggap mewujudkan pemikiran Montesquieu  tidak melaksanakan murni 100 %.

Pemikiran Tentang Negara Menurut Jean Jacques Rouseau (1712 – 1778).


Pemikir yang juga besar sumbangannya bagi cita Negara hukum ialah Jean Jacques Rouseau.
Jean Jacques Rouseau adalah orang Swiss dilahirkan di Jenewa pada tahun 1712. Karya ilmianya yang relevan dengan cita Negara Hukum adalah Du Contract Social yang terbit pada tahun 1744 sampai tahun 1756, tinggal di Paris, sehingga paham benar peristiwa-peristiwa kenegaraan di Perancis. Berbeda dengan konstruksi perjanjian masyarakat yang dikemukakan oleh John Locke maupun Hobbes, ia hanya mengenal satu pactum saja yaitu yaitu pactum unionis. 

Menurut Roseau, manusia mempertahankan menurut kodratnya adalah baik, peradabanlah yang merusak manusia. Dalam keadaan alami, manusia bebas merdeka, namun keadaan alam itu penuh kekacauan, sehingga manusia sebagai makhluk berakal menginginkan adanya jaminan terhadap  keselamatan jiwa dan hartanya. Oleh karena manusia tidak dapat menjamin diri secara sendiri-sendiri, maka untuk mengatasi masalah tersebut manusia membentuk perjanjian masyarakat. Dalam perjanjian masyarakat setiap rakyat selaku individu menyerahkan kekuasaannya kepada rakyat secara keseluruhan. Berarti pengalihan kekuasaan dari yakyat (individu) kepada yakyat (keseluruhan). Oleh karena itu pemegang kekuasaan tetap pada rakyat  secara keseluruhan, sehingga rakyatlah yang berkuasa atau berdaulat.

Karena pemikirannya inilah  kemudian Rosseau  diberi gelar sebagai Bapak Teori Kedaulatan Rakyat. Kesepakatan untuk  membentuk persatuan rakyat ini dilakukan dengan  volonte de tout (kehendak keseluruhan). Dalam hal ini apabila Rosseau didup di alam Pancasila maka ia akan menyatakan “dengan mufakat bulat” . 

Setelah terjadi mufakat bulat  membentuk persatuan rakyat, yang tidak lain dari Negara, maka untk menggerakan (mengoperasionalkannya) Negara agar dapat menjamin kemerdekaan dan ketertiban diperlukan adanya suatu badan atau lembaga yang dibentuk oleh yakyat untuk mengurus atau mengatur kepentingan dan keinginan rakyat, yaitu pemerintah. Dan untuk membentuk pemerintahan  tidak usah dengan  mufakat bulat (volonte de tout) tetapi cukup dengan volonte general (suara terbanyak) atau kemauan umum.

Rosseau menyatakan bahwa : “Jika manusia tidak dapat menciptakan kekuatan baru bagi kepentingannya sendiri, tetapi hanya menghimpun serta mengatur kesemuanya seperti yang berlaku sekarang, maka satu-satunya jalan untuk mempertahankan  dirinya ialah membentuk kesatuan kekuatan dengan cara menghimpun iri dalam satu badan, yang dapat digerakan untuk betindak bersama-sama agar mampu mengatasi segalah masalah. Persatuan ini harus dihasilkan oleh kesepakatan orang banyak.
Jadi dapat disimpulkan bahwa kemauan kaum dibentuk melalui kesepakatan orang banyak. Samalah artinya dengan pemerintahan berdasar atas hukum, dan inilah sumbangan pikiran Rousseau atas cita Negara hukum.

Previous Post
Next Post