Berabad-abad yang lalu sebelum manusia mulai berpikir mengenai negara dan hukum, peradaban-peradaban yang tinggi telah lahir dan musnah tanpa disadari oleh manusia, apa yang menyebakan masyarakat boleh mengadakan peraturan-peraturan yang mengikat penduduk, menetapka peraturan dan larangan untuk tingkah laku manusia.
Pada zaman dahulu, segala sesuatu yang menyangkut tata tertib dan kehidupan negara diatur oleh raja dengan sewenang-wenang sehingga mucullah pemikiran tentang negara pada zaman purbakala tersebut.
Berikut ini adalah beberapa pemikiran tentang negara pada zaman purbalaka yang dikemukakan oleh beberapa filsuf ternama.
Berikut ini adalah beberapa pemikiran tentang negara pada zaman purbalaka yang dikemukakan oleh beberapa filsuf ternama.
Pemikiran tentang negara menurut Socrates ( 399 SM )
Socrates adalah salah satu pemikir yang ternama pada masa Yunani kuno. Ia banyak melakukan pertukaran pemikiran dengan kaum sofis sehingga banyak melahirkan pemikiran-pemikiran mengenai bentuk negara yang ideal.
Menurut Socrates, negara ideal adalah negara yang hanya terdiri dari para filsuf cerdik dan pandai. Orang yang berbuat kejahatan harus dibunuh sehingga membuat negara menjadi aman dan damai.
Socrates berpendapat bahwa negara tidak boleh dipandang sebagai ciptaan manusia, tetapi haruslah dipandang sebagai keharusan yang objektif, yang asal mulanya berpangkal dalam pekerti manusia, tugas negara adalah untuk menciptakan hukum, yang harus dilakukan oleh pemimpin-pemimpin yang dipilih dengan saksama. Pemikiran ini bertentangan dengan penguasa pada saat itu sehingga pada akhirnya ia dihukum mati.
Pemikiran negara menurut Plato ( 429-347 SM )
Plato merupakan murid dari Socrates. Plato melahirkan banyak karangan-karangan besar yang tidak dilakukan oleh Socrates. Tajuk karangan Plato adalah politeia atau negara yang memuat pemikiran-pemikiran Plato tentang negara dan hukum yang kemudian dilanjutkannya dalam ahli negara (politikos), Republic, dan Undang-Undang (nomoi).
Dalam buku Republic, Plato membayangkan adanya tipe negara ideal yang dipimpin oleh orang-orang bijaksana, yaitu the philosophers. Dalam negara ideal itu, warga negara dibagi atas tiga lapisan yaitu : kaum filsuf yang bijak bestari disebut perfect guardians, golongan pembantu atau auxiliary guardians, seperti kaum serdadu, teknokrat, dan sebagainya, serta the ordinary people seperti kaum petani dan pedagang.
Plato kemudian menuliskan buku yang berjudul nomoi yang memusatkan perhatian pada pentingnya hukum dalam kehidupan sebuah republik setelah ia akrab bergaul dengan kekuasaan. Maka, jadilah gagasan republik itu dibangunatas dasar suatu konstruksi hukum yang ideal.
Pada masanya, pemikiran Plato mengenai negara itu hanya dianggap seperti permainan pikiran saja dari kaum penganggur, tetapi dikemudian hari pemikiran itu mempunyai arti yang sangat besar. Ketika peradaban Yunani dan Romawi mengalami keruntuhannya dalam kenyataan negara dan hukum. Kekuasaan dan ilmju pengetahuan menjadi mangsa kezaliman, maka dengan pertumbuhan yang perlahan-lahan meliputi beberapa abad kemudian ajaran-ajaran agama Nasrani dijadikan contoh untuk umat manusia, seprti cita-cita Plato dulu, dan akan mengangkat manusia ke tingkat kehidupan yang lebih tinggi.
Pemikiran tentang negara menurut Aristoteles ( 384-322 SM )
Aristoteles adalah murid dari Plato. Aristoteles adalah putra Nicomachus, tabib pribadi istana Raja Macedonia. Ia menuju Athena pada usia 17 tahun dan menjadi murid Plato.
Aristoteles melanjutkan cara berpikir dari idealisme ke realisme. Menurut Aristoteles, hakikat suatu benda berada pada benda itu sendiri. Hakikatnya, bentuk benda berada pada zat, sehingga orang harus mencari kesatuan objektif dalam bentuk yang banyak itu.
Buah pemikiran dari Arisstoteles adalah Politica. Buah pemikiran yang dituangkannya dalam politica adalah tentang negara kota atau polis. Ia mengidentifikasikan bahwa negara di sini adalh orang banyak. Dan yang dimaksud dengan warga negara adalah orang yang turut serta dalam musyawarah tentang negara dan keadilan. Kaum buruh dan anak-anak bukan warga negara. Sebab yang dianggap sebagai warga negara adalah mereka yang tidak perlu bekerja untuk diri sendiri . Hakikatnya seorang warga negara adalah orang yang merdeka yang tidak perlu lagin bekerja untuk dirinya sendiri.