Monday, November 2, 2015

Pengertian Pendewasaan Menurut Hukum Perdata

pengertian pendewasaan menurut hukum perdata

    Pendewasaan/Handlichting dapat dikaitkan dengan ketentuan oleh iUndang-Undang mana usia dari seseorang mempengaruhi wewenangnya untuk bertindak dalam  hukum, Jikalau Undang-Undang menetapkan seseorang dewasa sejak berumur 21 tahun, maka mereka harus mencapai usia yang ditetapkan untuk dapat berindak.
    
Meskipun batas usia dewasa 21 tahun merupakan tonggak dicapainya kebebasan dari wewenang seseorang untuk bertindak dalam hukum, namun Undang-Undang masih menetapkan juga bilangan-bilangan umur yang lebih rendah dari 21 tahun dan memungkinkan kepada orang-orang tersebut untuk bertindak sendiri dan menjalankan hak-hak istimewa yang ditetapkan oleh Undang-Undang.
Misalnya :
  1. Untuk melangsungkan perkawinan untuk wanita harus berumur 15 tahun dan untuk laki-laki 18 tahun (pasal 29 KUH Pdt). Sedangkan menurut Undang-Undang No.1  Tahun 1974 wanita harus berumur 16 tahun dan usia laki-laki 19 tahun.
  2. Untuk membuat wasiat/testamen, umur 18 tahun (pasal 897  KUH Pdt)
  3. Untuk memberi kesaksian, umur 15 tahun (pasal 1912 KUH Pdt).
  4. Untuk mengakuan oleh seorang bapak terhadap anak-anak diluar perkawinan, umur 19 tahun (pasal 282 KUH Pdt).
    Selain perlunakan seperti tersebut di atas, Undang-Undang masih memberikan suatu bentuk perlunakan lagi, yakni pendewasaan/handlichting. 
Pendewasaan/ handlichting merupakan suatu cara, oleh karena man kepada seseorang yang menurut hukum dianggap belum dewasa diberi wewenang untuk bertindak hukum seolah-olah dia sudah dewasa.
    Jadi merupkan suatu perlunakan dari ketentuan Undang-Undang yang dalam hal-hal tertentu dirasakan terlampau kaku.
    Dengan lain kata dapat dikatakan pendewasaan/ handlichting adalah suatu upaya hukum yang dicapai untuk meniadakan keadaan belum dewasa (mindarjarige), baik untuk keseluruhan maupun dalam hal-hal tertentu Pendewasaan/ handlichting dapat dibedakan dalam :
  1. handlichting untuk meniadakan minderjarige untuk keseluruhan, yang disebut dengan handlichting yang sempurnanya, yang disebut dengan handlichting yang sempurna (pasal 420 s/d 425 KUH Pdt).
  2. handlichting untuk hak-hak tertentu, yang disebut dengan handlichting, yang terbatas (pasal 426 s/d 431 KUH Pdt).

Ad. 1. Handlichting Yang Sempurna.
Handlichting ini diperoleh dengan surat-surat pernyataan “  sudah meerderjarige “ atau dalam bahasa latin disebut “ Venia Aetatis” dari Presiden setelah mendapat pertimbngan dari Mahkamah Agung.
Yang dapat mengajukan permintaan untuk mendapatkan “Venia Aetatis”  adalah minderjarige yang minimal mencapai umur 20 tahun (pasal 421 KUH Pdt). Dengan handlichting yang sempurna ini, maka orang belum dewasa dapat dikatakan sama kedudukannya dengan orang yang dewasa. Jadi perbuatannya dalam segala hal disamakan dengan orang yang sudah dewasa. Namun menurut pasal 425 KUH Pdt, dalam venia aetatis dapat dibedakan ketentuan pembatasan untuk kepentingan si yang belum dewasa itu sendiri, dengan menentukan bahwa untuk memindahkan atau untuk membebani barang-barang tidak bergerak sampai ia berusia 21 tahun ia diharuskan minta ijin dari pengadilan.

Ad. 2. Handlichting Yang Terbatas.
Handlichting ini diberikan kepada orang yang belum dewasa yang telah berumur 18 tahun. Handlichting terbatas ini diberikan oleh Pengadilan Negeri atas permohonan yang belum dewasa tersebut setelah mendapat persetujuan dari orang tua atau walinya (pasal 426, 427 KUH Pdt). Handlichting ini memberikan kepada si yang belum dewasa hak-hak tertentu seperti terhadap orang yang sudah dewasa, yakni mengenai :
  1. Penguasaan bebas atas penghasilannya sendiri (penerimaan, pemakaian, pengeluaran ongkos-ongkos dari hasil pribadi).
  2. Mengadakan perjanjian sewa menyewa.
  3. Penguasaan dan penanaman tanah (ladang, sawah, perkebunan) nya sendiri.
  4. Mengelola perusahaan.
  5. Menjalankan suatu usaha kerajinan tangan.
  6. Ikut serta mendirikan pabrik.
  7. Mendirikan pabrik.
  8. Usaha-usaha dagang tertentu.
Menurut pasal 431 KUH Pdt, handlichting yang terbatas dapat dicabut oleh Pengadilan atas permintaan orang tua, atau wali pengawas dengan alas an :
a. Karena menyalah gunakannya.
b. Karena timbul kekuatiran yang beralasan kuat bahwa ada gejala-gejala penyalah gunaan.
Agar handlichting  itu berlku terhadap pihk ketiga, maka baik handlichting sempurna maupun terbatas harus diumumkan dalam Berita Negara. Semua alasan-alasan pemberian aetatis dan handlichting  terbatas serta pencabutannya harus dijelaskan dalam berita tersebut (pasal 432 KUH Pdt).


Previous Post
Next Post