Thursday, October 22, 2015

Pengertian Peradilan dan Keadilan


Peradilan adalah pekerjaan hakim atau badan pengadilan. Hakim dan pengadilan adalah badan yang oleh penguasa dengan tegas dibebani tugas untuk memeriksa pengaduan tentang gangguan hak (hukum) atau memeriksa gugatan dan badan itu memberi putusan hukum.

Kata peradilan terdiri atas kata dasar “adil” yang mendapat awalan “per-“ serta akhiran “-an” berarti segala sesuatu yang bertalian dengan pengadilan. Pengadilan di sini bukanlah diartikan semata-mata sebagai badan untuk mengadili, melainkan sebagai pengertian abstrak, yaitu hlm memberikan keadilan. “hlm memberikan keadilan” berarti : yang bertalian dengan tugas badan pengadilan atau hakim untuk memberikan keadilan, yaitu memberikan kepada yang bersangkutan konkretnya kepada yang mohon keadilan, apa yang menjadi haknya atau apa hukumnya. Dengan kata lain, peradilan adalah segala sesuatu yang bertalian dengan tugas hakim dalam memutus perkara, baik perkara perdata maupun perkara pidana, untuk mempertahankan atau menjamin ditaatinya hukum material.

Peradilan hukum lebih cenderung menyelesaikan perkara melalui pengadilan sebagai lembaganya sedangkan peradilan keadilan lebih menempuh penyelesaian di luar pengadilan, seperti dengan jalan perdamaian melalui lembaga arbitrase.

Hukum merupakan salah satu institusi untuk mewujudkan keadilan dalam masyarakat. Banyak pendapat para ahli hukum untuk merumuskan pengertian keadilan.

Keadilan memang dapat dirumuskan secara sederhana sebagai tolak ukur yang dipakai oleh para ahli untuk memberikan definisi keadilan. Berikut ini adalah beberapa pengertian keadilan menurut para ahli :

Pengertian keadilan menurut Hans Kelsen adalah suatu tertib sosial tertentu dalam usaha untuk mencari kebenaran yang berkembang  dengan subur. Keadilan itu diantaranya adalah keadilan kemerdekaan, keadilan perdamaian, keadilan demokrasi dan keadilan toleransi.

Herbert Spencer menyatakan bahwa setiap orang bebas untuk menentukan apa yang akan dilakukannya asal tidak melanggar kebebasan  yang sama dari orang lain.

Menurut Justinian, keadilan adalah kebajikan yang memberikan hasil, bahwa setiap orang mendapatkan apa yang merupakan bagiannya.

Definisi keadilan yang diberikan Ulpianus adalah kemampuan yang bersifat tetap dan terus-menerus untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya untuknya ( Iustitia est constans et perpetua voluntas ius suum curique tribuendi )

Aristoteles berpendapat bahwa keadilan adalah suatu kebijakan politik yang aturan-aturannya menjadi dasar dari peraturan negara dan aturan-aturan ini merupakan ukuran tentang apa yang hak. Orang harus mengendalikan diri dari Pleonesia, yaitu memperoleh keuntungan bagi diri sendiri dengan cara merebut apa yang merupakan kepunyaan orang lain, atau menolak apa yang seharusnya diberikan kepada orang lain.

Dari pengertian keadilan yang dirumuskan oleh para ahli di atas, dapat dilihat bahwa rumusan tentang keadilan lebih banyak tinjauannya pada orang sebagai pelaku keadilan, keadilan yang didefinisikan tersebut lebih banyak mengacu kritik terhadap penguasa  yang absolut pada masa itu.     
Previous Post
Next Post