Peradilan adalah pekerjaan hakim atau badan pengadilan.
Hakim dan pengadilan adalah badan yang oleh penguasa dengan tegas dibebani
tugas untuk memeriksa pengaduan tentang gangguan hak (hukum) atau memeriksa
gugatan dan badan itu memberi putusan hukum.
Kata peradilan terdiri atas kata dasar “adil” yang mendapat
awalan “per-“ serta akhiran “-an” berarti segala sesuatu yang bertalian dengan
pengadilan. Pengadilan di sini bukanlah diartikan semata-mata sebagai badan
untuk mengadili, melainkan sebagai pengertian abstrak, yaitu hlm memberikan
keadilan. “hlm memberikan keadilan” berarti : yang bertalian dengan tugas badan
pengadilan atau hakim untuk memberikan keadilan, yaitu memberikan kepada yang
bersangkutan konkretnya kepada yang mohon keadilan, apa yang menjadi haknya
atau apa hukumnya. Dengan kata lain, peradilan adalah segala sesuatu yang
bertalian dengan tugas hakim dalam memutus perkara, baik perkara perdata maupun
perkara pidana, untuk mempertahankan atau menjamin ditaatinya hukum material.
Peradilan hukum lebih cenderung menyelesaikan perkara
melalui pengadilan sebagai lembaganya sedangkan peradilan keadilan lebih
menempuh penyelesaian di luar pengadilan, seperti dengan jalan perdamaian
melalui lembaga arbitrase.
Hukum merupakan salah satu institusi untuk mewujudkan
keadilan dalam masyarakat. Banyak pendapat para ahli hukum untuk merumuskan
pengertian keadilan.
Keadilan memang dapat dirumuskan secara sederhana sebagai
tolak ukur yang dipakai oleh para ahli untuk memberikan definisi keadilan.
Berikut ini adalah beberapa pengertian keadilan menurut para ahli :
Pengertian keadilan menurut Hans Kelsen adalah suatu tertib
sosial tertentu dalam usaha untuk mencari kebenaran yang berkembang dengan subur. Keadilan itu diantaranya adalah
keadilan kemerdekaan, keadilan perdamaian, keadilan demokrasi dan keadilan
toleransi.
Herbert Spencer menyatakan bahwa setiap orang bebas untuk
menentukan apa yang akan dilakukannya asal tidak melanggar kebebasan yang sama dari orang lain.
Menurut Justinian, keadilan adalah kebajikan yang memberikan
hasil, bahwa setiap orang mendapatkan apa yang merupakan bagiannya.
Definisi keadilan yang diberikan Ulpianus adalah kemampuan
yang bersifat tetap dan terus-menerus untuk memberikan kepada setiap orang apa
yang semestinya untuknya ( Iustitia est constans et perpetua voluntas ius suum
curique tribuendi )
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan adalah suatu
kebijakan politik yang aturan-aturannya menjadi dasar dari peraturan negara dan
aturan-aturan ini merupakan ukuran tentang apa yang hak. Orang harus
mengendalikan diri dari Pleonesia, yaitu memperoleh keuntungan bagi diri
sendiri dengan cara merebut apa yang merupakan kepunyaan orang lain, atau
menolak apa yang seharusnya diberikan kepada orang lain.
Dari pengertian keadilan yang dirumuskan oleh para ahli di
atas, dapat dilihat bahwa rumusan tentang keadilan lebih banyak tinjauannya
pada orang sebagai pelaku keadilan, keadilan yang didefinisikan tersebut lebih
banyak mengacu kritik terhadap penguasa
yang absolut pada masa itu.