Landasan Koperasi
Landasan koperasi adalah dasar atau pedoman yang harus diikuti oleh setiap koperasi dalam menentukan arah, tujuan, dan kegiatan koperasi. Secara rinci, landasan koperasi antara lain :
- Landasan idiil, yaitu Pancasila. Artinya kopeasi Indonesia harus mendasarkan dirinya kepada Pancasila, tidak boleh melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila.
- Landasan struktural, yaitu UUD 1945, khususnya Pasal 33 ayat 1. Dalam pasal tersebut memang tidak disebutkan secara eksplisit bahwa koperasi sebagai bangun struktural perekonomian bangsa, namun kata-kata asas kekeluargaan itulah yang menjamin keberadaan koperasi, karena asas kekeluargaan adalah asas koperasi.
- Landasan mental, yaitu kesetiakawanan dan kesadaran pribadi, artinya semua anggota koperasi harus ada rasa kesetiakawanan, yaitu kebersamaan, kekeluargaan, sadar akan pentingnya kerja sama, dan memiliki rasa percaya diri.
- Landasan operasional, yaitu UU No. 25 tentang Perkoperasian Indonesia.
Prinsip Koperasi
Berikut ini adalah prinsip-prinsip koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lain :
- Keanggotaan koperasi suka rela dan terbuka, artinya keanggotaan koperasi didasari oleh kesadaran pribadi tanpa paksaan dari pihak lain. Terbuka artinya koperasi tidak memandang asal-usul golongan, suku, dan agama, atau dengan kata lain tidak melakukan diskriminasi anggota.
- Pengelolaan secara demokratis, artinya dalam mengelola koperasi keputusan tidak didominasi oleh satu orang melainkan atas dasar musyawarah bersama.
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) secara adil, artinya dalam membagi SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa terbatas pada modal, artinya koperasi akan memberikan balass jasa/bunga terhadap modal yang tidak melebihi tingkat suku bunga bank.
- Kemandirian, artinya koperasi harus dapat berdiri sendiri tanpa ketergantungan pada pihak lain.
Modal koperasi
Ada 3 macam modal koperasi, yaitu modal sendiri/ modal equiti, modal pinjaman, dan modal penyertaan. Berikut ini adalah penjelasan mengenai sumber modal koperasi :
Modal sendiri/ modal equity yaitu modal yang mengandung resiko, karena jika koperasi menanggung kerugian, modal ini digunakan untuk menutup kerugian. Modal sendiri antara lain :
- Simpanan pokok, yaitu simpanan yang harus dibayarkan pada saat masuk menjadi anggota koperasi, tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota, dan besarnya sama untuk setiap anggota.
- Simpanan wajib, yaitu simpanan yang wajib dibayarkan pada waktu/ periode tertentu, tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota, dan besarnya tidak harus sama untuk setiap anggota.
- Dana cadangan, yaitu dana yang berasal dari sisa hasil usaha (SHU) yang dibagikan dan berfungsi sebagai tambahan modal.
- Hibah (modal donasi), yaitu kekayaan koperasi yang berasal dari pemberian pihak lain, baik berwujud barang maupun uang.
Modal pinjaman adalam modal yang berasal dari kredit baik dari anggota, koperasi lain, bank, dan lembaga keuangan lain, penerbit obligasi, dan sumber daya lain yang sah.
Modal penyertaan adalah modal yang berasal dari penanaman perusahaan seperti : perusahaan perseorangan, CV, dan PT yang diatur dengan perjanjian.