John Locke |
Pada abad ini pemikiran tentang Negara berkisar sekitar permasalahan monorchomacha (paham yang menentang raja tunggal), dihidupkan kembali ajaran hukum alam oleh kaum Jasuit, dan pengaruh pemikiran Katholik dalam pembentukan negara yang ideal. Diantara pemikir-pemikir Negara yang terkenal pada saat itu adalah :
Pemikiran Tentang Negara MenurutThomas Hobbes (1588 – 1679)
Ia lahir di Malmesbury, Inggris pada tahun 1558, ia adalah salah seorang pemikir tentang kekuasaan absolut. Dua buah karya ilmiahnya yang termansyur, yaitu De Cive dan Leviathan. Pemikirannya merupakan dukungan bagi kekuasaan absolut raja-raja Inggris. Wakti itu Inggris dibawah pemerintahan Charles I dan kemudian digantikan oleh Charles II, Raja Charles I mati dipenggal dalam perang Saudara di Inggris.. Ide pokok pemikiran Charles I, bahwa manusian dalam eadaan bebas tanpa batas membuat manusia mengikuti semua hawa nafsunya, sehingga kebebsan manusian yang satu melanggr kebebasan manusian yang lain, hak maunusia yang satu melanggar hak manusia yang lan. Keadaan itu dilukiskan oleh Hobbes sebagai kacau balau.
Manusia yang satu merupakan serigala bagi yang lain (Homo Homuni lupus ). Jadi dialam bebas itu itu tidak ada ketentraman hidup, rasa takut menghantui lapisan masyarakat. Dan inlah yang disebut Hobbes sebagai bellum omnium contra ommes, perang antara manusia yang satu dengan manusia lain. Namun manusia sebagai manusia yang berakal menyadari bahwa keadaan alami (Status Naturalis) tidak dapat dibiarkan berlangsung terus, karena akan membewa kehancuran bagi manusia.. dan untuk mengatasi dan menghilangkan rasa takut manusian sepakat untuk membentuk Negara, Kesepakatan ini disebut sebagai perjanjian masyarakat (Contrak Social). Hobbes menyatakan “ Saya memberikan wewenang dan menrahakna hak saya untuk memerintahkan diri saya, kepada orang lain, atau kepada majelis untuk, dan menyetujui secara resmi tindakannya dalam cara seperti itu.
Dalam perjanjian masyarakat semua orang berjanji antara sesamanya bahwa masing-masing akan menyerahkan kekuasaannya kepada seseorang. Sdangkan sipenerima kuasa (Raja) tidak ikut dalam perjanjian itu. Dengan demikian jadilah penerima kuasa tanpa perjanjian pembatasan apapun. Semua kekuasaan yang diperlukan untuk menjalankan pemerintahan ada pada raja yang berdaulat, misalnya kekuasaan membentuk Undang-Undang, pengaturan peradilan, menjalankan semua kekuasaan Negara terpusatkan ditangan raja. Maka raja sebagai penguasa absolut. Sejalan dengan pengertian kekuasaan absolut Hobbes pun mengartikan bahwa kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi oleh karena itu kedaulatan gereja juga diserap oleh raja.
Dalam hal ini penjelasannya sebagai berikut :
“Keyakinan tidak dapat dipaksakan, tetapi semangat keyakinan merupakan suatu tindakan yang terbuka dan oeh karena itu jatuh dalam bagian hukum, Gereja hanyalah merupakan koorporasi, dia hanya mempunyai kepala dan kepala tersebut adala raja. Dari keterangan tersebut Hobbes menjatuhkan kekuasaan gereja dan gereja di satu tangan, yaitu tangan raja. Jadi Kepala Negara merangkap kepala gereja. Hl ini meruapakan salah satu usaha Hobbes melindungi kekuasaan mutlak raja dari dari ganggunan kekuasaan gereja yang pada waku itu acapakli terdapat perbedaan pendapat antara berbgai aliran dalam agama, yang mengakibatkan perang agama. Dengan ditariknya kekuasaan gereja dtangan raja, maka satu masalah sudah terpecahkan aitu tidak ada lagi konflik antara gereja dan raja. Gidak ada lagivindiciae kontra tyranos seperti dijumpai di perancis.
Dari sejarah dunia terutama di Barat diketahui bahwa pemikiran tentang kekuasaan absolut ni banyak disenangi oleh para penguasa, bahkan jauh melampaui nuansa nasional dan zamannya.
Pemikiran Tentang Negara MenurutJohn Locke (1612 – 1704).
Ia dilahirkan di Wrington pada tahun 1632 dan meninggal pada tahun 1704. Karya ilmianya yang termasyhur berjdudul Two treatises on Civil Government yang diterbitkan pada tahun 1690. Ia telah mengunjungi Perancis yang pada waktu itu berada di bawah kekuasaan raja absolut. Ketika ia kembali ke Inggris raja Charles II masih berkuasa dan juga memerintah secara absolut. Karena keadaan ini, pada bagian pertama karyanya merupakan kritik terhadap karya ilmiah Sir Rober Filmer, Patriarcha, yang isinya mendukung kekuasaan absolut raja. John Locke membantah Filmer, bahwa tidak benar orang dilahirkan tidak meredeka, dan juag dibantahkan bahwa sumber kekuasaan raja adalah anugerah dari Tuhan kepada Adam yang kemudian diwariskan kepada raja sebagai penerusnya.
Menurut John Locke, manusia itu sejak dilahirkan telah memiliki kebebasan dan hak-hak asasi. Hak asasi itu ialah : hak keidupan, kemerdekaan, kesehatan, dan hak milik. Dan hal ini dijumpai pada manusian dalam keadaan alami. Dan hak asasi manusia itu tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun, terkecuali atas persetujuan pemiliknya. John Locke mengatakan “Negara secara alamiah diatur oleh hukum alam yang harus dipatuhi setiap orang sebagai hukum, memberi arahan dalam kehidupan manusia dimana setiap orang mempunyai kebebasan dan persamaan, tidak seorangpun bleh mengganggu kehidupan, kemerdekaan, atau memenjarakan yang lain”.
Namun demikian manusia dalam keadaan alami, hak-hak asasidan kebebasan belum terjamin penuh. Oleh karena itu agar kebebasan dan hak asasi manusia yang satu jangan sampai melanggar kebebasan dan hak asasi manusia lainnya, maka mereka sepakat untuk mengakhiri keadaan alami ini dengan membentuk Negara. Jadi menurut John Locke, karena manusia dalam keadaan merasa resah dan khawatir akan kehilangan kebebasan dan hak asasinya, mereka bersepakat membentuk suatu orgaisasi body politic atau Negara. Katanya : “Apabila sejumlah orang berkumpul untuk membuat satu masyarakat pemerintahan, dengan demikian pada saat itu terjadilah kerjasama dan membuat badan politik, dimana mayoritas mempunyai hak untuk bertindak dan mengikat orang lain”.
Berdasarkan hal tersebut, menurut John Locke, tujuan Negara adalah menjaga dan menjamin terlaksananya kebebasan dan hak asasi manusia.
Selanjutnya John Locke menghubungkan bentuk Negara dengan kekuasaan pembentuk Undang-Undang (Legislatif). Kekuasaan pembentuk Undang-Undang ini menurut John Locke merupakan kekuasaan tertinggi (sumpreme power). Apabila kekuasaan pembentuk Undang-Undang berada pada masyarakat (community) maka bentuk negaranya adalah demokrasi, apabila ada beberapa orang yang terpilih, maka bentuk Negara adalah oligarki, sedangkan apabila ada pada satu orang bentuk negaraya adalah monarki. Penyerahan kekuasaan kepada unsur-unsur tersebut (seseorang atau beberapa orang) dapat dilakukan untuk seumur hdup ataupun hanya untuk waktu yang terbatas, John Locke lebih cenderung menyerahkan kekuasaan pembentuk Undang-Undang ini kepada dewan atau majelis.
Dan juga sebaliknya diadakan pemisahan antara kekuasaan pembentuk Undang-Undang dengan kekuasaan pelaksanaan Undang-Undang. Kekuasaan pelaksanaan adakalanya memerlukan paksaan, sehingga selalu diperlukan adanya kekuatan untuk melaksanakannya secara tetap, oleh karenanya kedua kekuasaan ini seyogyanya dipisahkan, janan berada di satu tangan.
Selain dua kekuasaan tersebut masih ada kekuasaan federasi, yang tugasnya mengatakan perang atau melaksanakan perdamaian dengn Negara-negara lain ataupun mengadakan perjanjian-perjanjian dengan Negara lain, serta mengadakan hubungan antar Negara dan disebut hubungn diplomatic.
Dengan demikian menurut John Locke kekuasaan Negara itu terdiri atas, pertama, kekuasaan pembentuk Undang-Undang (legislative); kedua, kekuasaan pelaksana Undang-Undang; dan ketiga; kekuaaan federative. Dan John Locke juga orang pertama yang yang mengemukakan pemikiran tentang pemisahan ketiga kekuasaan tadi dan buah pikirannya kemudain dipopulerkan oleh Montesquieu.
Berasarkan hal-hal yang telah dikemukakan John Locke itu maka :
1. Negara bertujuan menjamin hak-hak asasi warga Negara.
2. Penyelenggaraan Negara berdasar atas hukum.
3 Adanya pemisahan kekuasaan Negara demi kepentingan umum.
4.Supremasi dari kekuasaan pembentuk Undang-Undang yang tergantung pada kepentingan rakyat, maka dapatlah dikatakan bahwa John Locke merupakan orang pertama yang meletakan dasar pemikiran tentang unsur Negara hukum.
1. Negara bertujuan menjamin hak-hak asasi warga Negara.
2. Penyelenggaraan Negara berdasar atas hukum.
3 Adanya pemisahan kekuasaan Negara demi kepentingan umum.
4.Supremasi dari kekuasaan pembentuk Undang-Undang yang tergantung pada kepentingan rakyat, maka dapatlah dikatakan bahwa John Locke merupakan orang pertama yang meletakan dasar pemikiran tentang unsur Negara hukum.