Sunday, September 27, 2015

Kewenangan Mahkamah Internasional dalam Upaya Penyelesaian Sengketa Internasional

kewenangan mahkamah internasional

Keberadaan Mahkamah Internsional dalam upaya menyelesaikan masalah internasional sangat vital, mengingat lembaga ini adalah satu-satunya lembaga peradilan internasionla yang diakui oleh semjua bangsa di muka bumi.
Dalam hal ini, kewenangan utama Mahkamah Internasional adalah mengusahakan penyelesaian setiap sengketa berdasarkan prosedur hukum yang telah disepakati oleh masyarakat internasional.

Dalam penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah Internasional dikenal istilah adjudikasi, yaitu suatu teknik hukum untuk menyelesaikan sengketa internasional dengan menyerahkan keputusan kepada lembaga peradilan.

Adjudikasi berbeda dengan arbitrase karena adjudikasi mencakup proses kelembagaan yang dilakukan oleh lembaga peradilan tetap, sementara arbitrasi dilakukan melalui proses ad hoc.

Mahkamah Internasional bertanggung jawab untuk menyelesaikan setiap kasus yang diajukan kepadanya oleh negara yang menerima yurisdiksi mahkamah dalam kasus khas atau negara yang menerima kewajiban yurisdiksi berdasarkan peraturan tambahan. Mahkamah Internasional juga dapat memberikan pandangan mengenai masalah hukum yang diajukan oleh negara anggota, organ pokok PBB, serta organ khusus PBB.

Untuk mencapai keputusan, Mahkamah Internasional menerapkan kepada hal-hal berikut ini:
a.    Perjanjian internasional
b.    Kebiasaan internasional
c.    Prinsip hukum secara umum
d.    Keputusan pengadilan
e.    Doktrin atau ajaran dari ahli hukum terkemuka


Mahkamah Internasional dengan kesepakatan negara yang bersengketa dapat juga mengajukan keputusan ex aequo et bono ( didasarkan pada keadilan dan kebaikan bukan pada hukum ). Keputusan Mahkamah Internasional diperoleh melalui suara mayoritas yang tidak dapat diajukan banding.

Berikut ini adalah beberapa istilah-istilah penting yang berhubungan dengan upaya-upaya penyelesaian sengketa internasional.


a.    Advisory opinion


Advisory opinion adalah suatu opini hukum yang dibuat oleh pengadilan dalam menyelaraskan permasalahan yang diajukan oleh lembaga berwenang. Prosedur opini petunjuk ( advisory opinion ) berbeda dari proses peradilan yang penuh perdebatan, sebab di dalam pembentukan opini petunjuk tidak ada satu pihak pun yang dianggap sebagai penggugat atau tergugat.


b.    Compromise


Compromise adalah suatu kesepakatan awal diantara pihak yang bersengketa yang menetapkan ketentuan ikhwal persengketaan yang akan diselesaikan. Compromise menetapkan batasan yurisdiksi mengenai peradilan arbitrase melalui hal-hal sebagai berikut:
1)    Penetapan ihwal persengketaan
2)    Menetapkan prinsip untuk memandu peradilan
3)    Membuat aturan atau prosedur yang harus diikuti dalam menentukan kasus
Suatu keputusan dapat berhasil nihil bila peradilan melampaui otoritasnya seperti yang ditentukan oleh pihak yang bersangkutan dalam compromise.


c.    Compulsory jurisdiction

Compulsory jurisdiction adalah kekuasaan peradilan internsional untuk mendengar dan memutuskan kategori tertentu mengenai suatu kesepakatan tanpa memerlukan kesepakatan terlebih dahulu dari para pihak yang terlibat untuk menerima ketentuan hukum dan kasus tersebut.

Statuta Mahkamah Internasional dalam Pasal 36 ( aturan tambahan ) menentukan bahwa mereka mengakui kekuasaan hukum ipso facto tanpa persetujuan khusus, dan pihak negara lainnya menerima kewajiban serupa. Kekuasaan hukum mahkamah Internasional mencakup semua permasalahan hukum dalam hal ihwal berikut ini:
1) Penafsiran perjanjian internasional
2) Setiap permasalahan hukum internasional
3) Keadaan yang dianggap melanggar kewajiban internasional
4) Sifat dan peringkat ganti rugi yang harus dikemukakan bagi pelanggaran terhadap kewajiban internasional


d. Ex aeque et bono


Ex aeque et bono adalah asas yang digunakan untuk menetapkan keputusan oleh pengadilan internasional atas dasar keadilan dan kebaikan. Konsep ini dicantumkan dalam Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional yang dapat diterapkan sebagai dasar untuk membuat keputusan hanya jika disepakati oleh pihak yang bersengketa.

Dalam menjalankan fungsinya sebagai peradilan internasional, Mahkamah Internsional mengalami banyak kendala, baik yang datang dari dalam organisasi itu sendiri, maupun yang datang dari luar.
Kendala yang datang dari dalam Mahkamah Intenasional antara lain sebagai berikut :
  1. Wewenang rational personal, yaitu siapa-siapa saja yang dapat mengajukan perkara ke Mahkamah Internasional  sering kali terjadi perbedaan pendapat.
  2. Wewenang rational materia, yakni menentukan jenis sengketa apa saja yang dapat diajukan
Adapun kendala yang berasal dari luar karena sering kali timbul intervensi antara lain sebagai berikut:
a.    Intervensi internal
b.    Intervensi eksternal
c.    Intervensi punitif
d.    Intervensi subversif
Previous Post
Next Post