Wednesday, September 23, 2015

Perbedaan Karakteristik Kabinet Presidensil di Amerika dan Indonesia


Beberapa karakteristik tentang kabinet presidensil di Amerika sebagai bahan perbandingan untuk mengungkapkan tentang sistem kabinet presidential di Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
  • Di Amerika dapat kita ketahui bahwa tentang ajaran Montesquieu benar-benar diterapkan dalam sistem pemerintahannya, dimana legislatif, eksekutif dan yudikatif betul-betul terpisahkan , check and balance berlangsung diantara ketiganya.
  • Dalam bidang legislatif, misalnya dalam pembuatan Undang-Undang, apabila tidak disetujui oleh Presiden, maka Presiden berhak memvetonya.
  • Kekuasaan eksekutif terletak pada Presiden, di mana Presiden dalam hal pelaksanaannya dibantu oleh para mentri yang bertanggung jawab kepada Presiden, sedangkan Presiden sendiri bertanggung jawab kepada rakyat yang telah memilihnya.
  • Presiden sebagai kepala eksekutif tidak dapat dijatuhkan karena misalnya akibat perbedaan pendapat dengan Kongres, Presiden tidak dapat diganggu gugat sebelum masa jabatannya habis, kemungkinan dengan terjadinya hal-hal yang luar biasa gugatan baru dapat dilakukan. Badan Perwakilan Rakyat mungkin akan menuntutnya dalam kejadian-kejadian yang luarbiasa tersebut.
  • Akibat adanya tuntutan itu, Senat yang akan bertindak mengadilinya. Tentang tugas-tugas peradilan umum hanya dilakukan oleh badan-badan peradilan yang harus bebas dari pengaruh apapun, tentang hakim kenyataannya ada sebagian yang dipilih oleh rakyat, dan umumnya diangkat dalam hal ini mereka apabila tidak terdapat hal-hal yang tercela, mereka dapat diangkat seumur hidup, atau selama tenaganya masih mampu melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Walaupun ketika Konstitusi Amerika disusun tahun 1787 tidak dikandung maksud membangun sistem ketatanegaraan yang baru melainkan hanya meniru sistem politik yang berlaku di Inggris yang amsih merupakan sistem monarki terbatas, namun secara tidak sadar diperkenalkan organisasi baru dengan ciri dasar sebagai berikut :
1.    Lembaga kepala negara menjelmakan satu gabungan antara ide demokrasi dengan ide kekuasaan perseorangan. Di Eropa waktu itu dibangun dan dikembangkan sistem politik yang didasarkan atas kecurigaan terhadap individu, dan inilah yang menyebabkan tidak adanya negara Eroapa yang meniru sistem kepresidenan sampai sekarang.
2.    Sistem pemisahan kekuasaan jenis keras sesuai dengan ajaran trias politika Montesquieu dimana secara sadar dibangun sistem mengawasi dan mengimbangi ( check and balance ) antara ketiga kekuasaan yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
3.    Sistem negara federal yang dicerminkan dalam lembaga perwakilan berupa Senate sebagai bagian dari Kongres. Senat yang terdiri atas dua orang wakil dari setiap negara bagian mempunyai kedudukan serta gengsi politik yang tinggi mencerminkan sistem perlindungan terhadap minoritas.
Berikut ini adalah beberapa karakteristik kabinet presidensil menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 :
  1. Pasal 4 UUD 1945 ayat (1) menyatakan bahwa Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Pasal 17 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden dibantu oleh Mentri negara, para mentri tersebut diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, dan para mentri itu memimpin departemen pemerintahan.Dari Pasal tersebut, kita dapat menympulkan bahwa sistem pemerintahan di Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial.
  2. Pasal 5 UUD 1945 ayat (1) menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang dengan persetujuan Dewan Perwakila Rakyat. Pasal 21 UUD 1945 menyatakan bahwa (1) para anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak untuk memajukan Rancangan Undang-Undang (2) Presiden dapat menolak atau tidak mensahkan Rancangan Undang-Undang tersebut,... dan seterusnya..., dengan demikian maka jelas bahwa sistem pemerintahan yang dianut bukanlah merupakan ajaran trias politika yang murni.
  3. Pasal 6 UUD 1945 ayat (2) menyatakan bahwa Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara terbanyak. Dari Pasal ini kita dapat mengetahui pula bahwa Presiden mempertanggungjawabkan segala kebijaksanaannya kepada MPR, karakterstik ini menunjukkan karakteristik perlementer.
  4. Sistem pemerintahan tidak secara tegas dan tajan mempraktekkan ajaran Montesquieu , jadi kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dapat dikatakan tidak secara murni mempertahankan kekuasaannya masing-masing, melainkan masih terdapat campur tangan antara suatu badan/bidang dengan badan/bidang lainnya.

Demikianlah penjelasan mengenai sistem pemerintahan presidensil yang berlangsung di Amerika Serikat dan Indonesia. kita dapat melihat bahwa sitem pemerintahan Presidential di Amerika menerapkan ajaran trias politika yang murni dari Montesquieu, sedangkan di Indonesia telah mengalami perubahan.

Perbedaan Karakteristik Kabinet Presidensil di Amerika dan Indonesia
sumber gambar : ilmupengetahuanumum.com
Previous Post
Next Post