sumber gambar : bimbingan.org |
Ciri Umum Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem pemerntahan parlementer adalah salah satu bentuk sistem pemerintahan dimana ada pemisahan antara kepala negara dengan kepala pemerintahan. Umunya, yang menjadi kepala negara adalah Raja atau Ratu sedangkan yang menduduki jabatan Kepala Pemerintahan adalah Perdana Mentri.
Sistem Kabinet Parlementer menurut tradisi Inggris berkembang sekitar 250-300 tahun yang lalu. Dalam sejarah Inggris, sistem ini dikembangkan karena adanaya keperluan politis yang mendesak, sehingga perkembangannya tidaklah didasarkan atas tuntutan konstitusi, hukum, ataupun teori politik.
Praktek mengenai sistem parlementer ini berkembang terlebih dahulu sebelum teorinya. Pada mulanya kabinet dibentuk sebagai suatu dewan pelayan rahasia ataupu dewan pelaksana perintah dari para Raja dalam menjalankan pemerintahan negara. Oleh Sir Ivor Jennings dikatakan “The Cabinet has been described as such of her majesty’s confidental servant as are of privacy council. Menurut Jennings, kabinet inggris tidak ubahnya bagai dewan direktur kerajaan Inggris, termasuk seluruh bagian commonwealth yang tidak memiliki pemerintahan sendiri.
Dalam sistem kabinet parlemeter, dapat ditemukan ciri umum sistem parlementer yang dapat dikembangkan, yaitu :
- Kabinet dibentuk dan bertanggung jawab kepada parlemen.
- Kabinet dibentuk sebagai suatu kesatuan dengan tanggung jawab kolektif di bawah Perdana Mentri.
- Kabinet mempunyai hak Konstitusional untuk membubarkan parlemen sebelum periode kerjanya berakhir.
- Setiap anggota kabinet adalah anggota parlemen yang terpilih.
- Kepala Pemerintahan ( Perdana Mentri ) tidak dipilih langsung oleh rakyat, melainkan hanya dipilih menjadi salah seorang anggota parlemen.
- Adanya pemisahan yang tegas antara Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.
Ciri Umum Sistem Pemerintahan Presidensil
Ciri-ciri umum sistem pemerintahan parlementer di atas tidak akan kita temukan pada sistem pemerintahan presidensil. Dalam sistem presidensil, kepala negara merangkap jabatan sebagai kepala pemerintahan.
Dalam sistem presidential, jabatan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan menyatu pada satu orang yang disebut presiden atau sebutan lain, tergantung pada bentuk negaranya dan istilah yang dipakai oleh suatu negara. Dalam sistem pemerintahan presidensial Dewan Mentri yang disebut Kabinet dibentuk oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden, bukan parlemen.
Dengan demikian, para Mentri dibentuk dengan tanggung jawab masing-masing kepada parlemen seperti dalam sistem parlementer. Presiden, baik sebagai Kepala Negara maupun Kepala Pemerintahan tidak mempunyai hak konstitusional untuk membubarkan parlemen, begitupun sebaliknya. Setiap anggota kabinet diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, biasanya dan terutama karena pertimbangan teknis dan kemampuan profesionalnya.
Selain dari itu, Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan yang disebut Presiden itu biasanya dipilih langsung oleh rakyat, ataupun melalui mekanisme lain yang sah, misalnya melalui pemilihan tidak langsung dalam forum MPR seperti di Indonesia.
Jika ditelusuri, maka perbedaan pokok antara sistem pemerintahan parlementer dan presidensil adalah menyangkut empat hal, yaitu :
1. Terpisah tidaknya kekuatan seremonial dan politik ( fusion of ceremonial and political powers)
2. Terpisah tidaknya personalia legislatif dan eksekutif ( separation of legislative and axecutive personels )
3. Tinggi rendahnya corak kolektif dalam sistem pertanggungjawabannya ( lack of collective responsibility )
4. Pasti tidaknya masa jabatan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan ( fixed term of office )