Tuesday, September 22, 2015

Perbedaan Penyelesaian Sengketa Melalui BPSK dan Pengadilan

penyelesaian sengketa melalui BPSK


Dalam menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen BPSK membentuk majelis, dengan jumlah anggota yang harus berjumlah minimal 3 orang yang mewakili semua unsur dan dibantu oleh seorang panitera. Menurut ketentuan pada Pasal 54 ayat (4) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, ketentuan teknis dari pelaksanaan tugas majelis BPSK yang akan menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen yang diatur tersendiri oleh Mentri Perindustrian dan Perdagangan.

Yang jelas, BPSK diwajibkan untuk menyelesaikan sengketa konsumen yang diserahkan kepadanya dalam jangka waktu 21 hari terhutung sejak gugatan diterima oleh BPSK.
Lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yang dilaksanakan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) ini memang dikhususkan bagi konsumen perorangan yang memiliki perselisihan dengan pelaku usaha. Sifta penyelesaian sengketa yang cepat  dan murah, yang memang dibutuhkan oleh konsumen, terutama konsumen perorangan tampaknya sudah cukup terakomodasi dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Dalam Pasal 54 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Konsumen dinyatakan bahwa putusan yang dijatuhkan oleh BPSK bersifat final dan mengikat, walau demikian para pihak yang tidak setuju atas putusan tersebut dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri untuk diputus.

Terhadap putusan Pengadilan Negeri ini, meskipun dikatakan bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen hanya memberikah hak kepada pihak yang tidak merasa puas atas putusan tersebut untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun dengan mengingat akan relativitas dari tidak merasa puas, peluang untuk mengajukan kasasi sebenarnya terbuka bagi setiap pihak dalam perkara.

Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga telah memberikan jangka waktu yang pasti bagi penyelesaian perselisihan konsumen yang muncul, yakni 21 hari untuk proses pada tingkat Pengadilan Negeri dan 30 hari untuk diselesaikan Mahkamah Agung dengan jeda masing-masing 14 hari untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri maupun Kasasi ke Mahkamah Agung.

Pemotongan jalur peradilan di Pengadilan Tinggi dan pemberian jangka waktu yang pasti dalam menyelesaikan persengketaan konsumen dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga tampak  cukup aspiratif terhadap kebutuhan konsumen pada umumnya.

Seluruh masyarakat Indonesia sebagai konsumen tentunya berharap bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen akan baik dalam pelaksanaannya, sehingga apa yang telah dituliskan tidak sekedar menjadi tulisan belaka yang tidak memiliki arti apa-apa.

Ketentuan mengenai tanggung jawab dan ganti rugi yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen jelasn merupakan lex spesialis terhadap ketentuan umum yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, beban pembuktian kesalahan yang berdasarkan Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dibebankan kepada pihak yang dirugikan, telah dialihkan kepada pihak pelaku usaha.

Previous Post
Next Post