Tuesday, September 22, 2015

Perjanjian Perkawinan Menurut KUH Perdata dan Undang-Undang Perkawinan

perjanjian perkawinan menurut KUH Perdata
sumber gambar : wolipop.detik.com

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perjanjian perkawinan  hanya diatur secara singkat dalam satu pasal, yaitu Pasal 29. Dalam pasal tersebut hanya mengatur :
  1. Perjanjian perkawinan dapat dilakukan pada waktu atau sebelum perkwinan dilangsungkan
  2. Perjanjian perkawinan harus tertulis, yang disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan
  3. Perjanjian tidak boleh melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan
  4. Perjanjian kawin berlaku terhadap pihak ketiga setelah perjanjian tersebut disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan. Sedang berlaku terhadap kedua belah pihak sejak perkawinan tersebut dilangsungkan.
  5. Selama perkawinan berlangsung, perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali jika ada persetujuan dari kedua belah pihak.
Dalam KUH Perdata dinyatakan dengan jelas bahwa perjanjian perkawinan dimaksudkan untuk mengadakan penyimpangan terhadap persatuan harta kekayaan dalam perkawinan ( Pasal 139 ). Dengan berlakunya undang-undang perkawinan, maka syarat-syarat dan proses mengadakan perjanjian kawin harus sesuai dengan Pasal 29 UU tersebut. Namun, ketentuan-ketentuan tentang perjanjian perkawinan dalam KUH Perdata yang tidak diatur dalam UU No.1/1974 masih berlaku.

Menurut ketentuan KUH Perdata, calon suami atau istri bebas menentukan isi perjanjian perkawinan yang dibuatnya. Namun dalam menentukan isi perjanjian perkawinannya dibatasi oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a.    Perjanjian yang dibuat tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum
b.    Perjanjian yang dibuat tidak boleh menyimpang dari :
  1. Hak-hak yang timbul dari kekuasaan suami, misalnya hak menentukan domisili
  2. Hak-hak yang timbul dari kekuasaan orang tua, misalnya hak mendidik anak-anaknya
  3. Hak-hak yang ditentukan oleh undang-undang bagi mempelai yang hidup terlama, misalnya hak menjadi wali
c. Tidak diperbolehkan membuat perjanjian perkawinan yang mengandung pelepasan hak atas harta peninggalan orang-orang yang menurunkannya.
d.  Tidak diperbolehkan membuat perjanjian perkawinan bahwa salah satu pihak akan memikul hutang dari pada bagiannya dalam aktiva.
e.  Tidak diperbolehkan membuat perjanjian dengan kata-kata umum yang mengatakan bahwa kedudukan mereka akan diatur oleh undang-undang negara asing dan peraturan yang pernah berlaku di Indonesia atau Netherland.


Adapun bentuk-bentuk perjanjian kawin adalah sebagai berikut :

 

1.    Perjanjian perkawinan dengan perastuan keuntungan dan kerugian ( Pasal 155 KUH Perdata )


Perjanjian perkawinan tipe ini menyatakan dengan tegas bahwa mereka mengkehendaki persatuan keuntungan dan kerugian. Apabila terjadi perjanjian kawin yang demikian, maka terdapat pemisahan harta perkawinan dalam dua bagian. Barang asal yang merupakan milik pribadi calon istri atau suami tetap kepunyaan masing-masing. Sedangkan harta gono gini yang diperoleh sepanjang perkawinan menjadi harta bersama. Jadi seperti harta perkawinan yang diatur dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974.

 

2.    Perjanjian perkawinan dengan persatuan penghasilan dan pendapatan ( Pasal 163 KUH Perdata )


Di dalam undang-undang persoalan perjanjian perkawinan yang demikian tidak diatur dengan jelas. Satu-satunya pasal yang mengatur hal tersebut adalah Pasal 164 KUH Perdata yang menyatakan : ”bahwa perjanjian antara suami dan istri hanya akan berlaku persatuan harta dan pendapatan, berarti secara diam-diam suatu ketiadaan persatuan harta kekayaan seluruhnya menurut Undang-Undang, dan ketiadaan persatuan untug rugi”. Menurut pendapat umum apabila terdapat perjanjian perkawinan dengan persatuan penghasilan dan pendapatan, maka apabila ada kerugian maka suami sajalah yang memikulnya, sedangkan istri dibebaskan dari kerugian tersebut.

 

3.    Segala percampuran harta benda dikesampingkan


Dalam perjanjian perkawinan seperti ini, maka istri memiliki kemungkinan untuk minta ditetapkan mempunyai wewenang untuk mengelola harta bendanya pribadi juga untuk menikmati penghasilannya. Harta pribadi dan penghasilan istri dibebankan juga untuk pembiayaan rumah tangga dan pendidikan anak-anak.
Menurut Pasal 180 KUH Perdata, bahwa pada asasnya dalam perkawinan yang kedua dan seterusnya terjadi kebersamaan atau persatuan harta perkawinan kecuali kalau ada perjanjian kawin. Denga perkawinan lanjutan mungkin akan merugikan anak-anak yang sudah ada, bilamana dengan perkawinan dan seterusnya, ayah/ibu menyatukan harta bendanya dalam perkawinan baru dengan istri atau suami barunya. Atau dengan perjanjian perkawinan saling memberi hadiah-hadiah.
Previous Post
Next Post