sumber gambar : infokita-inform.blogspot.com |
Pada kesempatan ini akan dibahas mengenai prinsip-prinsip negara federal. Negara federal dibangun atas enam prinsip dasar, yaitu :
1. Neosentralisasi
Neosentralisasi yaitu mengetengahkan sebuah sistem kinerja politik yang tidak terkonsentrasi pada satu pusat, tetapi terdiri dari beberapa kekuasaan. Diantara pusat-pusat kekuasaan tersebut saling berhubungan, baik hukum dasarnya maupun jaringan komunikasinya.
2. Demokrasi
Demokrasi adalah prinsip negara federal yang sangat penting. Sistem federal dapat terbentuk jika demokrasi dalam suatu negara sudah mapan. Apabila benar-benar ingin menetapkan sistem federalisme, maka sistemnya harus benar-benar demokratis. Selalu mencoba mengikutsertakan publik dan pilihan konstitusionalnya di setiap arena.
3. Check and balance
Pemerintah negara federal atau negara serikat harus memiliki sistem check and balance of power antara badan-badan kekuasaan yang ada. Ini dimaksudkan agar tidak terjadi penyimpangan dan kekuasaan yang terlalu besar dari badan-badan yang memiliki kekuasaan.
4. Open bargaining
Pada sistem federal harus memiliki pola twar menawar yang terbuka dan transparan. Baik itu berkenaan dengan badan-badan kekuasaan dan perwakilan yang duduk di dalamnya.
5. Konstitusionalisme
Konstitusionalisme dimaksudkan agar kekuasaan tidak terpusat pada satu kekuasaan. Yang nantinya akan
terjadi pembagian kekuasaan di antara badan-badan yang akan mengawasi satu sama lain. Oleh karena itu, semua peraturan mengenai pembatasan kekuasaan dimaksudkan dalam konstitusi sebagai lembaga pemutus.
6. Fixed units
Unit-unit pemerintahan dalam negara federal haruslah memiliki kewenangan-kewenangan yang telah ditetapkan dalam konstitusi. Pembagian kekuasaan bisa berupa unit-unit nonteritorial, akan tetapi fakta yang umum seperti adanya pembagian berupa areal, regional adalah lebih umum dan berhasil.
Berdasarkan prinsip negara federal di atas, maka ada bebrapa konsekuensi dari diterapkannya sistem federasi, yaitu terbentuknya beberapa institusi antara lain sebagai berikut :
Konstitusi tertulis
Konstitusi tertulis dibutuhkan untuk mengalokasikan berbagai fungsi terhadap pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dlam hal ini, pemerintah pusat bertanggung jawab dalam hubungan luar negeri, urusan pertahanan, dan imigrasi serta fungsi domestik yang umum seperti keuangan. Sementara pemerintah daerah ( local government ), mempunyai tanggung jawab terhadap beberapa kebijakan domestik seperti perumahan dan pendidikan dan memungkinkan juga bekerja sama dengan pemerintah pusat dalam penentuan kebijakan lain.
Pengadilan kosntitusi ( constitutional court )
Pengadilan konstitusi dibutuhkan untuk menyelesaikan berbagai sengketa yang terjadi antara level pemerintahan berdasarkan konstitusi. Dalam hal ini konkritnya adalah adanya Mahkamah Agung ( the supreme of court ).
Adanya dua dewan perwakilan ( a bicameral assembly )
Ini untuk menjamin adanya perwakilan pada bagian legislatif bagi setiap daerah yang tergabung pada negara federal. Secara umum dalam sebuah negara federal, negara bagian masing-masing memperoleh wakil yang sama. Namun ada juga yang memperlakukan berbeda, seperti India yang membedakan jumlah perwakilan untuk daerah dengan jumlah penduduk sedikit dengan daerah dengan jumlah penduduk yang banyak.
Demikianlah penjelasan mengenai prinsip-prinsip negara federal (negara serikat ) dan akibat dari digunakannya sistem federal. Semoga bermanfaat .
Demikianlah penjelasan mengenai prinsip-prinsip negara federal (negara serikat ) dan akibat dari digunakannya sistem federal. Semoga bermanfaat .