Saturday, April 11, 2015

Dasar-Dasar Hukum Perusahaan di Indonesia

Definisi Perusahaan

Perusahaan adalah istilah ekonomi yang dipakai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan perundang-undangan di luar KUHD.

Menurut Molengraaff (1966), perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak ke Iuar, untuk memper¬oleh penghasilan, dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan. Beliau memandang pengertian perusahaan dari sudut ekonomi karena tujuan memperoleh penghasilan dilakukan dengan cara:
  1. Memperdagangkan barang, artinya membeli barang dan menjualnya lagi dengan perhitungan memperoleh penghasilan berupa keuntungan atau Iaba;
  2. Menyerahkan barang, artinya melepaskan penguasaan atas barang dengan perhitungan memperoleh penghasilan, misalnya menyewakan barang;
  3. Perjanjian perdagangan, yaitu menghubungkan pihak yang satu dengan pihak yang lain dengan perhitungan memperoleh penghasilan berupa keuntungan atau laba bagi pemberi kuasa, dan upah bagi penerima kuasa, misalnya makelar, komisioner, agen perusahaan.
Polak (1935) memandang perusahaan dan sudut komersial, artinya baru dapat dikatakan perusahaan apabila diperlukan perhitungan laba dan rugi yang dapat diperkirakan dan dicatat dalam pembukuan. Di sini Polak menambahkan unsur pembukuan pada unsur-unsur lain seperti yang telah dikemukakan oleh Molengraaff.
Dalam Pasal 1 huruf (b) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan ditentukan:

Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wllayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka dalam definisi perusahaan terdapat 2 (dua) unsur pokok, yaitu:
  1. Bentuk usaha yang berupa organisasi atau badan usaha, yang didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia. Dalam bahasa Inggris disebut company.
  2. Jenis usaha yang berupa kegiatan dalam bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, penjasaan, pembiayaan) dijalankan oleh badan usaha secara terus-menerus, dalam bahasa lnggris disebut business.
Bentuk usaha adalah organisasi usaha atau badan usaha yang menjadi wadah penggerak setiap jenis usaha, yang disebut bentuk hukum perusahaan.

Bentuk hukum perusahaan persekutuan dan badan hukum sudah diatur dengan undang-undang, Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV) di atur dalam KUHD, Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995, Koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero) diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969.

 

Unsur-Unsur Perusahaan


Unsur-unsur perusahaan seperti berikut ini:

a.    Badan usaha

b.    Kegiatan dalam bidang perekonomian

Kegiatan ini meliputi bidang perindustrian, perdagangan, perjasaan, pembiayaan yang dapat dirinci sebagai berikut:
  • Perindustrian meliputi kegiatan, antara lain eksplorasi dan penge¬boran minyak, penangkapan ikan, usaha perkayuan, barang ke¬rajinan, makanan dalam kaleng, obat-obatan, kendaraan bermotor, rekaman dan perfilman, serta percetakan dan penerbitan.
  • Perdagangan meliputi kegiatan, antara lain jual beli, ekspor impor, bursa efek, restoran, toko swalayan, valuta asing, dan sewa menyewa.
  • Perjasaan meliputi kegiatan, antara lain transportasi, perbankan, perbengkelan, jahit busana, konsultasi, dan kecantikan.

c. Terus-menerus

Kegiatan dalam bidang perekonomian itu dilakukan secara terus-menerus, artinya sebagai mata pencarian, tidak insidental, dan bukan pekerjaan sambilan.

d. Bersifat tetap

Kegiatan itu tidak berubah atau berganti dalam waktu singkat, tetapi untuk jangka waktu lama.

e. Terang-terangan

Ditujukan kepada dan diketahui oleh umum.

f. Keuntungan dan atau Iaba

Setiap kegiatan menjalankan perusahaan tentu menggunakan sejumlah modal. Dengan modal perusahaan, keuntungan dan atau laba dapat diperoleh. Ini adalah tujuan utama setiap perusahaan.

g. Pembukuan

Menurut ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, Se¬tiap perusahaan wajib membuat catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Dalam Pasal 5 ditentukan, catatan terdiri dari neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening, jurnal transaksi harian, atau setiap tulisan yang berisi keterangan mengenai kewajiban dan hak serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha suatu perusahaan. Pembukuan menjadi dasar perhitungan pajak yang wajib dibayar kepada pemerintah.

Sumber Hukum Perusahaan


Sumber hukum perusahaan adalah setiap pihak yang menciptakan kaidah atau ketentuan hukum perusahaan.
  1. Perundang-undangan

Berlakunya BW terhadap semua perjanjian dapat diketahui berdasarkan ketentuan Pasal 1319 BW yang menyatakan bahwa semua perjanjian, baik bernama maupun tidak bernama tunduk pada ketentuan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang IaIu. Yang dimaksud dengan bab ini adalah bab kedua tentang perikatan yang timbul dari perjanjian, sedangkan yang dimaksud dengan bab yang IaIu adalah bab kesatu tentang perikatan pada umumnya, kedua bab tersebut terdapat dalam Buku III BW yang mengatur tentang perikatan (verbintenis). Dengan demikian, BW berkedudukan sebagai hukum umum (Iex generalis).

Dalam ketentuan Pasal 1 KUHD dinyatakan bahwa istilah Undang-Undang Hukum Perdata berlaku juga bagi perjanjian yang diatur dalam kitab undang-undang ini, sekadar dalam undang-undang ini tidak diatur secara khusus menyimpang. Dengan demikian, KUHD berkedudukan sebagai hukum khusus (Iex specialis).
Undang-undang yang dibuat oleh Pembuat Undang-Undang Republik Indonesia yang mengatur tentang perusahaan, antara lain mengenai:

a.    Badan Usaha milik Negara (BUMN);
b.    Hak Milik lntelektual (hak cipta, merek, paten);
c.    Pengangkutan Darat, Perairan dan Udara:
d.    Perasuransian (kerugian, jiwa, sosial);
e.    Perdagangan Dalam Dan Luar Negeri;
f.    Perkoperasian dan Pengusaha Kecil;
g.    Pasar Modal dan Penanaman Modal;
h.    Hak-hak Jaminan Atas Tanah:
i.    lzin Usaha dan Pendaftaran Perusahaan;
j.    Perbankan dan Lembaga Pembiayaan:
k.    Perseroan Terbatas;
l.    Dokumen Perusahaan;
m.    Kamar Dagang dan lndustri (Kadin).

2.    Kontrak Perusahaan

3.    Yuridis

4.    Kebiasaan

Kebiasaan yang dapat diikuti dalam praktik perusahaan adalah yang memenuhi kritenia berikut ini:
a.    Perbuatan yang bersifat keperdataan;
b.    Mengenai kewajiban dan hak yang seharusnya dipenuhi;
c.    Tidak bertentangan dengan undang-undang atau kepatutan;
d.    Diterima oleh pihak-pihak secara sukarela karena dianggap hal yang logis dan patut;
e.    Menuju akibat hukum yang dikehendaki oleh pihak-pihak.

 

 

4.    Bentuk-Bentuk Badan Usaha

 

Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum terdiri dari :


a.    Perseroan Terbatas (“PT”)

•    Memiliki ketentuan minimal modal dasar, dalam UU 40/2007 minimum modal dasar PT yaitu Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Minimal 25% dari modal dasar telah disetorkan ke dalam PT;
•    Pemegang Saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya;
•    Berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu diwajibkan agar suatu badan usaha berbentuk PT.

b.      Yayasan

•    Bergerak di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota;
•    Kekayaan Yayasan dipisahkan dengan kekayaan pendiri yayasan.

c.     Koperasi

•    beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas asas kekeluargaan.
•    Sifat keanggotaan koperasi yaitu sukarela bahwa tidak ada paksaan untuk menjadi anggota koperasi dan terbuka bahwa tidak ada pengecualian untuk menjadi anggota koperasi.


Badan usaha bukan berbentuk badan hukum terdiri dari:


a.    Persekutuan Perdata

•    Suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya;
•    Para sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas Persekutuan Perdata.


b.      Firma

•    Suatu Perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah nama bersama;
•    Para anggota memiliki tanggung jawab renteng terhadap Firma.


c.     Persekutuan Komanditer (“CV”)

•    Terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif/komanditer.
•    Pesero Aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi, sedangkan pesero pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV.
Previous Post
Next Post