sumber gambar : cyberblueinformation.blogspot.com |
Penyelesaian sengketa internasional sedini mungkin dengan cara yang seadil-adilnya antara para pihak yang terlibat merupakan tujuan hukum internasional sejak lama. Dalam rangka penyelesaian sengketa internsional untuk meyelesaikan pertentangan antarbangsa, telah melahirkan banyak konvensi antara lain Konvesi Den Haag 1899 dan 1907 yang menetapkan hukum bagi penyelesaian konflik.
Secara umum, penyelesaian masalah internasional dilakukan melalui metode-metode sebagai berikut:
a. Cara-cara penyelesaian damai, apabila pihak-pihak yang bertikai telah menyepakati untuk menemukan suatu solusi yang bersahabat
b. Cara-cara penyelesaian sengketa secara paksa atau dengan kekerasan apabila solusi yang dipakai atau digunakan melalui kekerasan
Sengketa internasional sedini mungkin harus dicegah agar tidak mengancam perdamaian dan keamanan masyarakat dunia. Cara penyelesaian sengketa internasional secara damai dapat dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut :
a. Rujuk
Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak-pihak yang bersengketa secara bersahabat. Rujuk dilakukan dengan mengadakan negosiasi, mediasi atau jasa baik, konsiliasi dan panitia penyelidikan.
Negosiasi adalah perundingan antarpihak yang bersengketa. Negosiasi merupakan sarana untuk menetapkan penyesuaian atau sikap tentang masalah yang dihadapi.
Mediasi/jasa baik adalah cara yang digunakan dengan menggunakan pihak ketiga untuk membantu mempertemukan pihak yang bersengketa serta membantu menyampaikan usul perdamaian dengan tidak mengikat.
Konsiliasi, berarti penyelesaian sengketa kepada suatu panitia untuk mengusulkan penyelesaian serta kemungkinan penyesuaiannya. Usul tersebut tidak mengikat pihak yang bersengketa.
Rujuk dapat pula dilakukan dengan bantuan panitia peyelidikan. Panitia ini ditugaskan untuk menyelidiki peristiwa yang terkait dengan sengketa dan menyiapkan penyelesaian yang disepakati.
b. Penyelesaian sengketa di bawah perlindungan PBB
Penyelesaian sengketa di bawah perlindungan Perserikatan bangsa-Bangsa meliputi dua cara, yaitu penyelesaian secara politik dan penyelesaian secara hukum. penyelesaian secara hukum dilakukan oleh Mahkamah Internasional .
Mahkamah Internasional Merupakan badan peradilan utama dari PBB. Ketentuan dan prosedur kerja dari Mahkamah Internasional terdapat dalam Statuta Mahkamah Internsional yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari piagam PBB. Penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Internasional akan dijelaskan pada tulisan lainnya.
Penyelesaian secara politik berada di bawah lindungan PBB dilakukan dengan jalan Majelis Umum PBB memberikan rekomendasi atas tindakan yang perlu untuk penyelesaian secara damai. Wewenang ini dapat dilakukan jika Dewan Keamanan PBB sedang menangani sengketa tersebut.
Dewan Keamanan PBB bertugas menangani dua macam sengketa internasional, yaitu:
a. Sengketa yang membahayakan perdamaian dan keamanan internasional
b. Peristiwa yang mengancam perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau perbuatan agresi
Dalam menangani sengketa yang dapat membahayakan perdamaian dan keamanan internasional, Dewan Keamanan PBB dapat meminta pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketa dengan jalan negosiasi, arbitrase, dan peradilan.
Dewan Keamanan PBB dapat merekomendasikan cara yang tepat untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
Untuk menangani peristiwa yang mengancam perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau perbuatan agresi, Dewan Keamanan PBB berwenang merekomendasikan atau memutuskan sarana yang diperlukan untuk mempertahankan dan mengembalikan perdamaian keamanan internasional. Dewan Keamanan PBB dapat meminta pihak-pihak yang bersengketa untuk memenuhi tindakan yang ditetapkan.
c. Arbitrasi
Arbitrasi adalah cara penyelesaian sengketa dengan cara mengajukan sengketa tersebut kepada orang-orang yang dipilih secara bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa. Orang yang dipilih untuk menyelesaikan sengketa disebut arbitrator.
Penyelesaian sengketa dengan cara arbitrase hanya dapat dilakukan dengan persetujuan negara-negara yang bersangkutan. Penyelesaian sengketa arbitrase dapat dilakukan dengan menetapkannya dalam suatu perjanjian internasional antarnegara yang bersengketa.
Keputusan yang diambil dengan cara arbitrasi tidak harus berdasarkan atas hukum, tetapi berdasarkan atas kepantasan atau kebaikan. Penyelesaian sengketa dengan jalan arbitrase sudah lama dilakukan oleh negara-negara yang terlibat sengketa. Peraturan tentang arbitrase internasional ditetapkan dalam Konvensi Den Haag tahun 1899 dan 1907.
a. Cara-cara penyelesaian damai, apabila pihak-pihak yang bertikai telah menyepakati untuk menemukan suatu solusi yang bersahabat
b. Cara-cara penyelesaian sengketa secara paksa atau dengan kekerasan apabila solusi yang dipakai atau digunakan melalui kekerasan
Sengketa internasional sedini mungkin harus dicegah agar tidak mengancam perdamaian dan keamanan masyarakat dunia. Cara penyelesaian sengketa internasional secara damai dapat dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut :
a. Rujuk
Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak-pihak yang bersengketa secara bersahabat. Rujuk dilakukan dengan mengadakan negosiasi, mediasi atau jasa baik, konsiliasi dan panitia penyelidikan.
Negosiasi adalah perundingan antarpihak yang bersengketa. Negosiasi merupakan sarana untuk menetapkan penyesuaian atau sikap tentang masalah yang dihadapi.
Mediasi/jasa baik adalah cara yang digunakan dengan menggunakan pihak ketiga untuk membantu mempertemukan pihak yang bersengketa serta membantu menyampaikan usul perdamaian dengan tidak mengikat.
Konsiliasi, berarti penyelesaian sengketa kepada suatu panitia untuk mengusulkan penyelesaian serta kemungkinan penyesuaiannya. Usul tersebut tidak mengikat pihak yang bersengketa.
Rujuk dapat pula dilakukan dengan bantuan panitia peyelidikan. Panitia ini ditugaskan untuk menyelidiki peristiwa yang terkait dengan sengketa dan menyiapkan penyelesaian yang disepakati.
b. Penyelesaian sengketa di bawah perlindungan PBB
Penyelesaian sengketa di bawah perlindungan Perserikatan bangsa-Bangsa meliputi dua cara, yaitu penyelesaian secara politik dan penyelesaian secara hukum. penyelesaian secara hukum dilakukan oleh Mahkamah Internasional .
Mahkamah Internasional Merupakan badan peradilan utama dari PBB. Ketentuan dan prosedur kerja dari Mahkamah Internasional terdapat dalam Statuta Mahkamah Internsional yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari piagam PBB. Penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Internasional akan dijelaskan pada tulisan lainnya.
Penyelesaian secara politik berada di bawah lindungan PBB dilakukan dengan jalan Majelis Umum PBB memberikan rekomendasi atas tindakan yang perlu untuk penyelesaian secara damai. Wewenang ini dapat dilakukan jika Dewan Keamanan PBB sedang menangani sengketa tersebut.
Dewan Keamanan PBB bertugas menangani dua macam sengketa internasional, yaitu:
a. Sengketa yang membahayakan perdamaian dan keamanan internasional
b. Peristiwa yang mengancam perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau perbuatan agresi
Dalam menangani sengketa yang dapat membahayakan perdamaian dan keamanan internasional, Dewan Keamanan PBB dapat meminta pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketa dengan jalan negosiasi, arbitrase, dan peradilan.
Dewan Keamanan PBB dapat merekomendasikan cara yang tepat untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
Untuk menangani peristiwa yang mengancam perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau perbuatan agresi, Dewan Keamanan PBB berwenang merekomendasikan atau memutuskan sarana yang diperlukan untuk mempertahankan dan mengembalikan perdamaian keamanan internasional. Dewan Keamanan PBB dapat meminta pihak-pihak yang bersengketa untuk memenuhi tindakan yang ditetapkan.
c. Arbitrasi
Arbitrasi adalah cara penyelesaian sengketa dengan cara mengajukan sengketa tersebut kepada orang-orang yang dipilih secara bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa. Orang yang dipilih untuk menyelesaikan sengketa disebut arbitrator.
Penyelesaian sengketa dengan cara arbitrase hanya dapat dilakukan dengan persetujuan negara-negara yang bersangkutan. Penyelesaian sengketa arbitrase dapat dilakukan dengan menetapkannya dalam suatu perjanjian internasional antarnegara yang bersengketa.
Keputusan yang diambil dengan cara arbitrasi tidak harus berdasarkan atas hukum, tetapi berdasarkan atas kepantasan atau kebaikan. Penyelesaian sengketa dengan jalan arbitrase sudah lama dilakukan oleh negara-negara yang terlibat sengketa. Peraturan tentang arbitrase internasional ditetapkan dalam Konvensi Den Haag tahun 1899 dan 1907.