Sebagaimana telah kita ketahui, ada 5 konsep negara hukum yaitu nomokrasi Islam, Rechtstaat, rule of Law, Socialist Legality, dan negara hukum Pancasila. Setiap konsep negara hukum tersebut tentunya memiliki ciri atau karakteristik masing-masing. Pada kesempatan ini, akan dibandingkan mengenai konsep-konsep negara hukum dilihat dari ciri-ciri atau karakteristik negara hukum terseut dan juga unsrur-unsur utama negara hukum yang menganut konsep tersebut.
Konsep negara hukum nomokrasi Islam
Ciri-ciri negara hukum nomokrasi Islam adalah :
1. Bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah, dan ra’yu
2. Nomokrasi, bukan teokrasi
3. Persaudaraan dan humanisme teosentrik
4. Kebebasan beragama dalam arti positif.
1. Bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah, dan ra’yu
2. Nomokrasi, bukan teokrasi
3. Persaudaraan dan humanisme teosentrik
4. Kebebasan beragama dalam arti positif.
Unsur-unsur utama dalam negara hukum yang menganut konsep nomokrasi Islam adalah :
1. Kekuasaan sebagai amanah
2. Musyawarah
3. Keadilan
4. Persamaan
5. Pengakuan
6. Peradilan bebas
7. Perdamaian
8. Kesejahteraan
9. Ketaatan rakyat
1. Kekuasaan sebagai amanah
2. Musyawarah
3. Keadilan
4. Persamaan
5. Pengakuan
6. Peradilan bebas
7. Perdamaian
8. Kesejahteraan
9. Ketaatan rakyat
Konsep negara hukum rechtstaat
Ciri-ciri negara hukum rechtstaat adalah sebagai berikut :
1. Bersumber dari rasio manusia
2. Individualistik / liberalistik
3. Humanisme dan antroposentrik ( lebih dipusatkan pada manusia )
4. Pemisahan antara agama dengan negara secara mutlak
5. Atheisme dimungkinkan
1. Bersumber dari rasio manusia
2. Individualistik / liberalistik
3. Humanisme dan antroposentrik ( lebih dipusatkan pada manusia )
4. Pemisahan antara agama dengan negara secara mutlak
5. Atheisme dimungkinkan
Unsur-unsur utama yang ada dalam negara hukum dengan konsep rechtstaat adalah sebagai berikut seperti yang diungkapkan Julius Stahl:
1. Pengakuan atau perlindungan hak asasi manusia
2. Trias politika
3. Wetmatig bestuur
4. Peradilan administrasi
1. Pengakuan atau perlindungan hak asasi manusia
2. Trias politika
3. Wetmatig bestuur
4. Peradilan administrasi
Konsep negara hukum rule of law
Ciri-ciri negara hukum rule of law adalah sebagai berikut :
1. Bersumber dari rasio manusia
2. Individualistik / liberalistik
3. Humanisme dan antroposentrik ( lebih dipusatkan pada manusia )
4. Pemisahan antara agama dengan negara secara mutlak
5. Atheisme dimungkinkan
1. Bersumber dari rasio manusia
2. Individualistik / liberalistik
3. Humanisme dan antroposentrik ( lebih dipusatkan pada manusia )
4. Pemisahan antara agama dengan negara secara mutlak
5. Atheisme dimungkinkan
Sedangkan unsur-unsur utama yang ada dalam negara hukum rule of law adalah :
1. Supremasi hukum
2. Equality before the law ( persamaan di depan hukum )
3. Individual rights
1. Supremasi hukum
2. Equality before the law ( persamaan di depan hukum )
3. Individual rights
Negara hukum rule of law tidak membutuhkan peradilan administrasi negara, karena peradilan umum dianggap berlaku untuk semua orang, baik warga biasa maupun pejabat pemerintah. Kalau rechtstaat menekankan pada peradilan administrasi, maka negara hukum rule of law menekankan pada equality before the law.
Konsep negara hukum socialist legality
Negara hukum dengan konsep socialist legality memiliki ciri-ciri sebagai berikut ;
1. Bersumber dari rasio manusia
2. Komunis
3. Atheis
4. Totaliter
5. Kebebasan propaganda yang semu dan kebebasan propaganda anti agama
1. Bersumber dari rasio manusia
2. Komunis
3. Atheis
4. Totaliter
5. Kebebasan propaganda yang semu dan kebebasan propaganda anti agama
Unsur-unsur utama negara hukum socialist legality adalah sebagai berikut :
1. Perwujudan sosialisme
2. Hukum adalah alat di bawah sosialisme
3. Penekanan pada sosialisme
4. Realisme ketimbang hak-hak perorangan
1. Perwujudan sosialisme
2. Hukum adalah alat di bawah sosialisme
3. Penekanan pada sosialisme
4. Realisme ketimbang hak-hak perorangan
Konsep negara hukum Pancasila
Negara hukum Pancasila memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1. Hubungan yang erat antara agama dengan negara
2. Bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha Esa
3. Kebebasan beragama dalam arti positif
4. Atheisme tidak dibenarkan
5. Komunisme dilarang
6. Asas kekeluargaan dan kerukunan
1. Hubungan yang erat antara agama dengan negara
2. Bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha Esa
3. Kebebasan beragama dalam arti positif
4. Atheisme tidak dibenarkan
5. Komunisme dilarang
6. Asas kekeluargaan dan kerukunan
Unsur-unsur utama yang ada dalam negara hukum Pancasila adalah :
1. Pancasila
2. MPR
3. Sistem konstitusi
4. Persamaan
5. Peradilan bebas
1. Pancasila
2. MPR
3. Sistem konstitusi
4. Persamaan
5. Peradilan bebas
Demikianlah penjelasan mengenai konsep-konsep negara hukum nomokrasi islam, rechtstaat, rule of law, socialist legality, dan negara hukum pancasila. semoga kita bisa memahami dan mengetahui ciri-ciri dan unsur utama yang ada pada negara hukum.
sumber gambar : anneahira.com |