Putusan Panitian Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) yang bersifat mengikat dapat diajukan pemerikasaan ulang oleh salah satu pihak ke Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P). Permintaan pemeriksaan ulang diajukan kepada P4D yang memutus, yang selanjutnya mencatat permintaan tersebut dalam daftar yang disediakan khusus untuk itu, dan meneruskannya kepada P4P berikut dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara tersebut.
Selain itu, Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) berhak untuk dan atas inisiatifnya sendiri menarik sendiri suatu perkara perselisihan perburuhan dari P4D ke P4P, jika menurutnya perkara tersebut akan membahayakan kepentingan negara atau kepentingan umum. Penarikan perkara mana akan diberitahukan kepada pegawai/P4D serta pihak-pihak yang berselisih.
Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) terdiri dari:
1. Seorang wakil dari Depnaker, sebagai Ketua merangkap anggota
2. Seorang wakil dari Deperindag sebagai anggota
3. Seorang wakil dari Depkeu sebagai anggota
4. Seorang wakil dari Deptan sebagai anggota
5. Seorang wakil dari Dephub sebagai anggota
6. 5 orang dari kalangan buruh, semuanya sebagai anggota
7. 5 orang dari kalangan majikan, semuanya sebagai anggota
1. Seorang wakil dari Depnaker, sebagai Ketua merangkap anggota
2. Seorang wakil dari Deperindag sebagai anggota
3. Seorang wakil dari Depkeu sebagai anggota
4. Seorang wakil dari Deptan sebagai anggota
5. Seorang wakil dari Dephub sebagai anggota
6. 5 orang dari kalangan buruh, semuanya sebagai anggota
7. 5 orang dari kalangan majikan, semuanya sebagai anggota
Sama seperti halnya keanggotaan P4D, untuk masing-masing anggota P4P juga ditunjuk seorang anggota pengganti, namun demikian para anggota dan anggota pengganti diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Mentri Tenaga Kerja. Susunan kepanitiaan kerja ditetapkan oleh Menaker.
Putusan P4P bersifat mengikat dan dapat dilaksanakan jika dalam waktu 14 hari Menaker tidak membatalkan atau menunda pelaksanaannya. Putusan P4P memuat :
a. Nama serikat buruh dan majikan serta tempat kedudukan mereka
b. Ikhtisar dari tuntutan, balasan serta penjelasan lebih lanjut dari kedua belah pihak
c. Pertimbangan yang menjadi dasar putusan
d. Pokok putusan
a. Nama serikat buruh dan majikan serta tempat kedudukan mereka
b. Ikhtisar dari tuntutan, balasan serta penjelasan lebih lanjut dari kedua belah pihak
c. Pertimbangan yang menjadi dasar putusan
d. Pokok putusan
Dengan dibubuhi tanggal, nama tempat di mana putusan diambil dan ditandatangani oleh ketua dan Panitera. Salinan putusan disampaikan kepada masing-masing pihak yang berselisih dengan surat tercatat atau diantar secara langsung oleh pegawai Depnaker.
Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) dalam menyelesaikan suatu sengketa perburuhan menggunakan segala upaya dan menimbang segala sesuatunya dengan mengingat hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan, keadilan, dan kepentingan negara.
Sama halnya dengan putusan P4D yang bersifat mengikat, untuk menjalankan putusan P4P jika perlu dapat diminta perintah pelaksanaan dari pengadilan di mana pihak yang berkewajiban untuk melaksanakan putusan tersebut berdomisili. Dalam hal yang demikian, maka putusan dilaksanakan sebagai suatu putusan perdata.
Menaker berhak untuk membatalkan dan/atau menunda pelaksanaan putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P), jika menurutnya perlu untuk memelihara ketertiban umum serta melindungi kepentingan negara.
Dalam hal yang demikian, maka putusan pembatalan atau penundaan hanya dapat diambil setelah menaker berunding dengan mentri-mentri terkait yang memiliki wakil di P4P. Dalam putusan pembatalan atau penundaan tersebut, dimana perlu putusan-putusan yang berisikan penundaan atau pembatalan tersebut dapat dilaksanakan sebagaimana halnya suatu putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P).
sumber gambar : kabarhukum.com |
Ini berarti pihak yang berkepentingan berhak juga untuk meminta kepada Pengadilan Negeri untuk memaksakan dilaksanakannya putusan tersebut.