Monday, August 3, 2015

Fungsi ,Tugas Dan Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD )

fungsi, tugas dan wewenang DPRD
Add caption

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang dan berkedudukan sebagai unsur penyenyenggaraan pemerintahan daerah. DPRD merupakan perwakilan dari rakyat sebagai pemilik pemerintahan yang dianut oleh negara yang menganut sistem demokrasi.

Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Menurut Laica Marzuki, DPR termasuk DPRD memiliki beberapa fungsi pengawasan, yaitu:
1.    Pengawasan legislasi

Pengawasan legislasi DPRD dilakukan untuk mengetahui, memperjuangkan dan menjamin agar dalam penyusunan dan perubahan peraturan daerah serta pelaksanaannya selalu sejalan dengan masyarakat. Melalui prakarsa pengajuan Peraturan Daerah atau amandemen terhadapnya maka anggota DPRD dapat menyampaikan, memberikan usul penyempurnaan terhadap rancangan Peraturan Daerah atau perubahan Peraturan Daerah yang disampaikan kepada daerah atau para anggota DPRD bersangkutan.

2.    Pengawasan Anggaran

Fungsi DPRD dalam melakukan pengawasan anggaran bertujuan agar penggunaan anggaran sesuai dengan program yang menyentuh kepentingan rakyat serta mempertimbangkan kemampuan daerah. Pengawasan anggaran dapat dilakukan DPRD saat penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) setelah tahun anggaran berakhir

3.    Pengawasan fiskal

Fungsi DPRD dalam pengawasan fiskal dilakukan untuk mengetahui sumber pendapatan yang berasal dari pajak daerah. Oleh karena itu, ketika membuat suatu rancangan peraturan daerah tentang Pajak Daerah, para anggota DPRD harus memperhatikan ; a) pajak itu belum dipungut, b) pajak daerah harus dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan instansi vertikal, c ) kemampuan masyarakat wajib pajak, d) manfaat hasil pemungutan pajak dan retribusi bagi masyarakat serta kontribusinya tertahap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

4.    Pengawasan politis

Fungsi DPRD dalam pengawasan politis ditujukan kepada berbagai langkah kebijaksanaan yang ditempuh pemerintah  daerah sehubungan dengan pelaksanaan tugas pemerintah daerah , bidang sosial politik, bidang pembangunan, perekonomian dan kesejahteraan rakyat, keuangan, perangkat wilayah dan daerah, peralatan daerah, badan usaha milik daerah serta pembangunan desa agar tidak ada penyimpangan dari rencana atau pengaturan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan fungsi-fungsi DPRD tersebut, maka melahirkan kekuasaan-kekuasaan tertentu. DPRD juga memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :
  1. DPRD bertugas dan Berwenang untuk membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.
  2. DPRD memiliki wewenang untuk membahas dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan kepala daerah.
  3. Tugas DPRD untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah.
  4. DPRD berwenang untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Mentri Dalam Negeri bagi DPRD dan kepada Mentri dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD kabupaten/kota.
  5. Tugas DPRD untuk memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan kekuasaan wakil kepala daerah.
  6. Tugas DPRD untuk memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
  7. Wewenang DPRD untuk memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
  8. Wewenang DPRD untuk meminta laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  9. DPRD bertugas dan berwenang untuk membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah.
  10. DPRD bertugas dan berwenang untuk melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
  11. DPRD bertugas dan berwenang untuk nmemberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
Jimly Asshidiqie (2005:39-40) mengatakan bahwa tugas pokok lembaga parlemen itu dimana-mana adalah;
a.    Mengambil inisiatif atas upaya pembuatan undang-undang
b.    Mengubah atau amandemen terhadap berbagai peraturan perundangan
c.    Mengadakan perdebatan mengenai kebijaksanaan umum
d.    Mengawasi pelaksanaan tugas  pemerintahan dan pembelanjaan negara
Priyatmoko mengemukakan tiga fungsi legislatif yaitu fungsi representatisi, fungsi pembuatan keputusan, dan fungsi pembentukan legitimasi.

Pada fungsi representasi, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat yang anggotanya mencerminkan  keanekaragaman baik demografis, sosiologi, ekonomi, kultural maupun politik di dalam masyarakat. Untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan fungsi representasi, maka beberapa pertanyaan yang perlu dijawab seperti ; seberapa besar keanekaragaman tadi termanifestasikan dalam badan perwakilan ini serta bagaimana wujud interaksi dan komunikasi perwakilan  rakyat dengan masyarakat.

Sedangkan fungsi pembuatan keputusan berkaitan dengan upaya mengidentifikasikan sekalligus pemecahan masalah dalam konteks mewujudkan kesejahteraan bersama. Pelaksanaan fungsi DPRD ini dapat diukur dari kemampuan lembaga perwakilan untuk mengidentifikasi dna memecahkan berbagai masalah dalam upaya mengatisipasi masa depan.
Fungsi pembentukan legitimasi yang secara implisit di dalamnya tercakup fungsi pengawasan, yang merupakan fungsi DPRD yang urgen dalam menghadapi eksekutif. Dengan fungsi ini DPRD dapat membentuk citra pemerintahan umum, maka pimpinan dan atau kebijaksanaan yang dapat diterima atau mendapat dukungan rakyat. Implementasi fungsi ini akan  akan menentukan stabilitas politik serta suasansa kondusif, bagi aktivitas pihak eksekutif dalam menjalankan fungsinya secara efektif.

Menurut M. Y. Tiyas Tinov (1974:92) bahwa “ menurut UUD 1945 ada tiga jenis kekuasaan yang melekat pada Dewan Perwakilan Rakyat yaitu kekuasaan dalam bidang perundang-undangan, mengontrol anggaran, serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan”. Sesuai tingkatannya, maka di daerah terdapat DPRD yang berwenang membuat Peraturan Daerah bersama Kepala Daerah, mengontrol anggaran daerah, serta mengawasi jalannya pemerintahan daerah.

Demikianlah penjelasan mengenai fungsi, tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ). Semoga bermanfaat.    

Sumber:
Jurnal Ilmu Hukum Amanna Gappa, Vol 16 Nomor 3, September 2008.
Previous Post
Next Post