Monday, February 23, 2015

Fungsi, Tugas dan wewenang DPR

wewenang DPR

Pada kesempatan kali ini, akan dibahas mengenai tugas dan wewenang DPR. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  adalah lembaga tinggi negara yang berfungsi sebagai badan yang membentuk Undang-Undang atau menjalankan fungsi legislatif.
Berdasarkan Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dirumuskan pada Pasal 19 Ayat (1) bahwa anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum. Pasal 19 Ayat (2) menyebutkan bahwa susunan DPR diatur dengan Undang-Undang. Sedangkan Pasal 19 Ayat (3) meneyebutkan bahwa DPR setidaknya bersidang sekali dalam setahun.
Adapun fungsi DPR adalah sebagai berikut:
  1. Bersama Presiden/Pemerintah membentuk Undang-Undang.
  2. Bersama Presiden atau Pemerintah membentuk Undang-Undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Dalam fungsi ini, posisi DPR lebih kuat daripada pemerintah sebab jika DPR menolak RUU APBN yang diajukan pemerintah, maka pemerintah akan melaksanakan APBN tahun sebelumnya.
  3. Melakukan pengawasan terhadap pemerintah.
  4. Sebagai forum komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat, baik melalui rapat-rapat kerja dengan pemerintah, dengar pendapat dengan pejabat-pejabat pemerintah maupun melalui dengar pendapat umum atau masyarakat. Termasuk fungsi ini adalah fnfsi pendidikan politik.

Pasal 20A Ayat (1) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Pasal 20A Ayat (2) menjelaskan tentang hak-hak DPR.
Dalam menjalankan fungsinya, DPR memiliki hak-hak sebagai berikut:
  1. Hak budget, yaitu hak untuk menetapkan APBN.
  2. Hak amandemen, yaitu hak untuk mengadakan perubahan terhadap RUU yang diajukan pemerintah.
  3. Hak interpelasi, yaitu hak mengundang pemerintah  untuk dimintai keterangannya terkait segala sesuatu yang dilakukannya, atau mengajukan pertanyaan  atau keterangan resmi kepada mentri atau pemerintah mengenai RUU.
  4. Hak angket, yaitu hak untuk mengadakan penyelidikan.
  5. Hak inisiatif yaitu hak untuk mengajukan Undang-Undang.
Berikut ini adalah beberapa tugas dan wewenang DPR:Memberikan persetujuan dalam pembentukan UU.
  1. Memberikan persetujuan dalam penetapan APBN.
  2. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang, pelaksanaan APBN, pengelolaan keuangan nasional dan kebijakan pemerintah.
  3. Memberikan persetujuan atas pernyataan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengannegara lain hyang dilakukan presiden.
  4. Melakukan hal-hal yang ditugaskan oleh TAP MPR kepada DPR.

Sumber:
Prof. Dr. H. Abu Daud Busroh, S.H., 2011,ILMU NEGARA.Jakarta:Bumi Aksara.
Tim Dosen Pancasila,2003,Pendidikan Pancasila Perguruan Tinggi. Makassar.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Previous Post
Next Post