Abu Daud Busro mengungkapkan bahwa negara kesatuan juga disebut negara unitaris. Ditinjau dari susunannya, negara kesatuan adalah negara yang tidak tersusun dari beberapa negara, seperti halnya negara federasi, melainkan sifat dari negara itu adalah tunggal; artinya, hanya ada satu negara, tidak ada negara dalam negara. Jadi dengan demikian, di dalam negara kesatuan itu hanya ada satu pemerintahan, yaitu pemerintahan pusat yang mempunyai kekuasaan atau wewenang tertinggi dalam segala lapangan pemerintahan.
Menurut C.F. Strong, negara kesatuan adalah bentuk negara di mana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam satu badan legislatif nasional/pusat. Kekuasaan terletak pada pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Peemrintah pusat memiliki hak untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada pemerintah daerah berdasarkan hak otonomi ( negara kesatuan dengan sistem desentralisasi ), tetapi pada akhirnya kekuasan tertinggi tetap berada pada pemerintah pusat.
Jadi kedaulatannya, baik kedaulatan ke dalam maupun kedaulatan ke luar semuanya berada pada pemerintah pusat. Dengan demikian, yang menjadi hakikat dari negara kesatuan adalah bahwa kedaulatannya tidak terbagi atau dengan kata lain, kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi, oleh karena konstitusi negara kesatuan tidak mengakui badan legislatif lain, selain badan legislatif pusat. Jadi, adanya kewenangan untuk membuat peraturan bagi daerahnya sendiri itu tidak berarti bahwa pemerintah daerah berdaulat, sebab pengawasan dan kekuasaan tertinggi berada pada pemerintah pusat.
Strong memberikan kesimpulan bahwa dua ciri mutlak yang melekat pada negara kesatuan adalah pertama yaitu adanya supremasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Pusat dan kedua adalah tidak adanya badan-badan lain yang berdaulat, dengan demikian bagi warga negara dalam negara berdaulat hanya ada satu pemerintahan saja.
Diterapkannya sistem negara kesatuan yang memiliki kecenderungan sentralistis dikarenakan pengaruh paham kekuasaan Jawa yang begitu kuat dalam kondisi perpolitikan Indonesia dari abad ke abad.
Keinginan menuju kesatuan begitu penting bagi sikap politik Jawa, dan juga sikap politik Indonesia, pada akhirnya membantu kita untuk menjelaskan kekuatan psikologis yang mendalam tentang ide nasionalisme di Jawa. Lebih dari suatu pernyataan politik, nasionalisme menyatakan suatu dorongan utama menuju solidaritas dan keatuan di muka masyarakat tradisional yang terpecah belah di bawah Kolonialisme Belanda, dan kekuatan lain yang menjajah pada abad ke-19. Nasionalisme ini lebih kuat dari pada patriotisme, dan merupakan suatu usaha untuk menemukan kembali asal-usul kesatuan.
Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani yaitu autonomia yang berarti keputusan sendiri. Otonomi dapat mengandung beberpa pengertian yaitu sebagai berikut :
- Otonomi adalah suatu kondisi atau ciri untuk “tidak” dikontrol oleh pihak lain ataupun kekuatan luar.
- Otonomi adalah bentuk “pemerintahan sendiri” ( self government), yaitu hak untuk memerintah dan menentukan nasib sendiri ( the right of self government; self-determination ).
- Pemerintah sendiri yang dihormati, diakui, dan dijamin tidak adanya kontrol oleh pihak lain terhadap fungsi daerah atau terhadap minoritas suatu bangsa.
- Pemerintahan otonomi memiliki pendapatan yang cukup untuk menentukan nasib sendiri, memenuhi kesejahteraan hidup maupun dalam mecapai tujuan hidup secara adil.
- Pemerintahan otonomi memiliki supremasi/dominasi kekuasaan ( supremacy of authority ) atau hukum ( rule ) yang dilakukan sepenuhnya oleh pemegang kekuasaan di daerah.
Demikianlah penjelasan mengenai negara kesatuan dan otonomi daerah, semoga bermanfaat.