Negara federal atau serikat menurut C.F. Strong adalah sebuah konsep yang mencoba menerapkan dua konsep yang sebenarnya bertentangan, yaitu kedaulatan negara federal dalam keseluruhannya kedaulatan negara-negara bagian. Penyelenggaraan keadulatan keluar dari negara-negara bagian seluruhnya diserahkan kepada pemerintah federal, sedangkan kedaulatan ke dalam dibatasi.
Meskipun ada banyak perbedaan antara negara federal yang satu dengan negara federal yang lain, tetapi ada satu prinsip yang dipegang teguh, yaitu bahwa soal-soal yang menyangkut negara dalam keseluruhannya diserahkan kepada negara bagian. Dalam hal-hla tertentu seperti mengadakan perjanjian internasional atau mencetak uang, pemerintah federal mempunyai kekuasaan tertinggi.
Untuk hal-hal yang menyangkut kepentingan negara bagian yang tidak termasuk kepentingan nasional, diserahkan kepada kekuasaan negara bagian. Jadi, dalam soal-soal semacam itu pemerintah negara bagian bebas dari pemerintah federal; misalnya soal kebudayaan, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya.
Untuk membentuk negara federal menurut C.F. Strong diperlukan dua syarat, yaitu : Pertama, adanya perasaan sebangsa di antara kesatuan-kesatuan politik yang hendak membentuk federasi tersebut; kedua, adanya keinginan pada kesatuan-kesatuan politik yang hendak mengadakan federasi untuk mengadakan ikatan terbatas, oleh karena itu apabila kesatuan-kesatuan politik itu mengkehendaki kesatuan seutuhnya, maka bukanlah federasi melainkan negara kesatuan.
Andi Alfian Malarangeng dan Ryaas Rasyid mengungkapkan bahwa model negara federal berangkat dari suatu asumsi dasar bahwa ia terbentuk oleh sejumlah negara atau wilayah yang independen, yang sejak awal memiliki kedaulatan atau semacam kedaulatan pada dirinya masing-masing. Negara-negara atau wilayah-wilayah itu kemudian sepakat membentuk sebuah negara federal. Wilayah dan negara pendiri federasi itu kemudian berstatus berganti nama menjadi negara bagian atau wilayah administrasi dengan nama tertentu dalam lingkungan federal.
Biasanya, negara federal diberi kekuasaan penuh pada bidang-bidang :
• Moneter
• Pertahanan
• Peradilan
• Hubungan luar negeri.
Sedangkan negara bagian biasanya mengurus hal-hal yang bersifat domestik, seperti :
• Pendidikan
• Kesehatan
• Kesejahteraan sosial
• Keamanan masyarakat ( kepolisian )
Dengan demikian, dapat kita identifikasikan bahwa pembentukan negara federal melalui dua tahap, yaitu :
1. Tahap pengakuan atas keberadaan negara-negara dan wilayah independen
2. Tahap kesepakatan mereka membentuk negara federal.
Daniel Dhakidae telah mengidentifikasi bahwa setidaknya 44% negara di dunia hidup dalam sistem federasi. Pengertian federal dapat dibedakan atas tiga jenis, yaitu :
- Negara dengan sistem federal murni dengan tegas merumuskan negaranya sebagai negara federasi dalam kosntitusinya yaitu sebanyak 18 negara. Contohnya adalah Amerika Serikat dan Malaysia.
- Negara dengan bentuk federal arrangement, yang tidak memaklumkan diri sebagai federal, tetapi dalam sistem pemerintahan otonominya yang begitu kuat sehingga jauh lebih dekat pada sistem federal sebanyak 17 negara. Contoh : United Kingdom of Great Britain dan Ireland yang terdiri dari 4 negara dan Self Governing Island.
- Bentuk negara dan pemerintahan yang disebut sebagai associated states. Negaranya sudah jadi, tetapi untuk hidup sendiri-sendiri dianggap sulit. Karena itu, kemudian mereka membentuk asosiasi dengan negara induk yang disebut sebagai negara dengan wewenang federatif sebanyak 23 negara. Contoh : Monaco yang menggantungkan diri pada Perancis yang memegang federate power.
demikianlah pengertian negara federal atau pengertian negara serikat yang dikemukakan oleh para ahli. semoga dengan tulisan ini kita bisa membedakan negara federal dengan negara kesatuan