Berikut ini adalah beberapa asas dan teori dalam pemungutan pajak yang wajib kita ketahui ketika mempelajari hukum pajak:
1. Asas Filsafat Hukum
Artinya bahwa pemungutan pajak harus berasaskan keadian. Dengan demikian, “keadilan” ini merupakan asas pemungutan pajak . untuk menyatakan “keadilan” dalam pemungutan pajak dikenal adanya beberapa teori, yakni sebagai berikut:
- Teori asuransi, artinya negara berkewajiban melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyatnya. Oelh karena itu, rakyat diharuskan membayar pajak untuk memperoleh jaminan perlindungan hukum dari negara/pemerintah.
- Teori kepentingan artinya pemungutan pajak kepada rakyat didasarkan pada kepentingan orang perseorangan masing-masing, termasuk perlindungan atas jiwa orang-orang dan harta bendanya.
- Teori daya pikul, bahwa dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada jasa-jasa yang diberikan oleh negara kepada rakyatnya, yaitu perlindungan atas jiwa dan harta bendanya.
- Teori bakti ( kewajiban pajak mutlak) artinya dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan rakyat dengan negaranya.
- Teori daya beli, artinya dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak, maksudnya memungut pajak berarti menarik daya beli dari masyarakat untuk kepentingan negara.
2. Asas yuridis
Artinya bahwa hukum pajak harus mampu memberikan jaminan hukum yang “berkeadilan” untuk melindungi kepentingan negara dan warganya
3. Asas ekonomis
Asas ekonomis artinya pemungutan pajak tidak boleh menghambat kelancaran perekonmian negara yang dapat megakibatkan terganggunya kehidupan ekonomi rakyat. Pemungutan pajak harus mampu meningkatkan ekonomi atau taraf hidup rakyat dan mensejahterakan rakyat.
4. Asas Finansial
Sesuai dengan fungsi anggaran( budgeter) yaitu memasukan sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara, maka biaya-biaya pemungutan pajak harus sekecil-kecilnya dibandingkan dengan pendapatannya.
Mengingat bahwa pajak merupakan pungutan paksa yang dilakukan oleh pemerintah terhadap wajib pajak yang tidak mendapatkan kontraprestasi secara langsung, maka menurut Miyatso, pemungutan pajak harus memenuhi asas-asas sebagai berikut:
- Asas legal, dimana setiap pemungutan pajak harus berdasarkan pada undang-undang.
- Asas kepastian hukum, dimana ketentuan-ketentuan pajak tidak boleh menimbulkan keraguan, kebingungan , harus jelas, dan mempunyai satu pengertian sehingga tidak ambigu.
- Asas efisien, artinya adalah pajak yang dipungut dari masyarakat kemudian digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan administrasi pemerintahan dan pembangunan.
- Asas nondistorsi yakni bahwa pajak tidak boleh menimbulkan adanya distorsi di dalam masyarakat, terutama distorsi ekonomi.
- Asas kesederhanaan, dalam hal ini berarti bahwa aturan-aturan pajak harus dibuat secara sederhana sehingga mudah dimengerti baik oleh fiscus maupun wajib pajak sebagai pihak-pihak yang terkait dalam hubungan pajak.
- Asas adil, bahwa alokasi beban pajak pada berbagai golongan masyarakat harus mencerminkan keadilan.
Sumber :
Umar Said Sugiarto. 2013. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika.