sumber gambar : anneahira.com |
Menurut van Volenhoven, Pengertian hukum tata negara ialah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatan-tingkatannya, yang masing-masing menetukan wilayah atau lingkungan rakyatnya sendiri-sendiri, dan menentukan badan-badan dalam lingkungan masyarakat hukum yang bersangkutan beserta fungsinya masing-masing, serta menentukan pula kewenangan badan-badan yang dimaksud.
Menurut paul scholten, hukum tata negara itu tidak lain ialah hukum yang mengatur mengenai tata organisasi negara.
Menurut van der Pot, definisi hukum tata negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan beserta kewenangnannya masing-masing, hubungannya satu sama lain, serta hubungannya dengan individu warga negara dalam kegiatannya.
Pengertian hukum tata negara menurut Prof. Kusumadi Pudjosewojo, hukum tata negara ialah hukum yang mengatur bentuk negara ( kesatuan atau federal) dan bentuk pemerintahan ( kerajaan atau republik ) yang menunjukkan masyarakat-masyarakat hukum yang atasan maupun yang bawahan, beserta tingkatan-tingkatan yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan dari masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukkan alat-alat kelengkapan dari masyarakat hukum itu beserta susunan, wewenang , tingkatan pengembangan dari alat-alat kelengkaapn negara.
Menurut Logeman, hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Negara menurut Logeman adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggaraan sesuatu masyarakat.
Menurut Mac Iver, hukum tata negara adalah hukum yang mengatur negara, sedangkan hukum yang diperoleh negara dipergunakan untuk mengatur sesuatu selain negara disebut hukum biasa.
Menurut Miriam Budiarjo, hukum tata negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang megatur organisasi negara, hubungan antaralat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal, serta kedudukan warga negara serta hak-hak asasinya.
Menurut George Paton Whitecross, hukum tata negara itu berhubungan dengan persoalan distribusi kekuasaan hukum dan fungsi organ-organ negara. Dalam arti luas, hukum tata negara itu juga meliputi pengertian hukum administrasi negara, tetapi untuk lebih mudahnya hukum tata negara dapat dianggap sebagi suatu cabang ilmu yang dapat dipakai untuk berbagai macam kegunaan hukum menentukan organisasi, kekuasaan, dan tugas-tugas otoritas administrasi.
Menurut R. Bonard, hukum tata negara tu meliputi ketentuan-ketentuan mengenai alat-alat perlengkapan yang tertinggi dari negara, sedangkan hukum tata usaha negara meliputi ketentuan-ketentuan mengenai tata usaha negara dan alat-alat perlengkaan administrasi negara.