Wednesday, April 1, 2015

Prinsip-Prinsip Dasar Hukum Perdagangan Internsional



prinsip dasar hukum perdagangan internasional
sumber gambar : anneahira.com

Prinsip-prinsip dasar (fundamental principles) yang dikenal dalam hukum perdagangan internasional diperkenalkan oleh sarjana hukumperdagangan internasional, yaitu Profesor Aleksander Goldstajn. Beliau memperkenalkan tiga prinsi dasar dalam hukum perdagangan internasional, yaitu prinsip kebebasan para pihak dalam berkontrak, prinsip pact sunt servanda, dan prinsip penggunaan arbitrase.
Berikut ini adalah penjelasan megenai prinsip-prinsip dasar hukum perdagangan internasional :


Prinsip dasar kebebasan berkontrak

Prinsip ini nmerupakan prinspip universal dalam hukum perdagangan nternasional. Setiap sistem hukum pada bidang hukum dagang mengakui kebebasan para pihak ini untuk  membuat kontrak-kongtrak dagang.

Kebebasan tersebut mencakup bidang hukum yang cukup luas. Ia meliputi kebebasan untuk melakukan jenis-jenis kontrak yang para pihak sepakati. Ia termasuk pula kebebasan untuk memilih forum penyelesainan sengketa dagangnya. Ia mencakup pula kebebasan untuk memilih hukum yang akan berlaku  terhadap kontrak, dan lain-lain.


Prinsip dasar Pact Sunt Servanda

Prinsip kedua, Pact Sunt servanda adalah prinsip yang mensyaratkan bahwa kesepakatan atau kontrak yang telah ditandatangani harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Prinsip ini juga merupakan prinsip yang sifatnya universal


Prinsip dasar penyelesaian sengketa melalui arbitrase

Prinsip ketiga ini tampak ganjil. Namun demikian, pengakuan Goldstajn menyebut prinsip ini bukan tanpa alasan yang kuat. Arbitrase dalam perdagangan internasional adalah forum penyelesaian sengketa yang semakin umum digunakan. Klausul arbitrase sudah semakin banyak dicantumkan dalam kontrak-kontrak dagang.

Goldstajn menguraikan kelebihan dan alasan mengapa penggunaan arbitrase ini beliau jadikan prinsip dasar dalam hukum perdagangan intrnasional sebagai brikut: “ moreover, to the extent that the settlement of differences is reffered to arbitration, a uniform legal order is being created. Arbitration tribunals often apply criteria other than those applied in courts. Arbitrators appear more ready to interpret rules freely, taking into accunt customs, usage and  business practice. Further, the fact that enforcement of foreign arbitral awards is generally more easy than the enforcement of foreign court decisions is condusive to a preference for arbitration”.


Prinsip dasar kebebasan komunikasi

Prinsip ini menurut Huala Adolf (2005:12) adalah prinsip kebebasan untuk berkomunikasi ( dalam pengertian luas termasuk kebebasan bernavigasi) komunikasi atau navigasi adalah kebebasan para pihak untuk berkomunikasi untuk keperluan dagang dengan siapapun juga dengan melalui berbagai sarana navigasi  atau komunikasi baik darat, laut, udara, ataupun melalui sarana elektronik.
Previous Post
Next Post