Wednesday, April 1, 2015

Sumber-Sumber Hukum Tata Negara Indonesia

sumber hukum tata negara indonesia
sumber gambar : www.puzzlemind.com

Apa saja yang menjadi sumber hukum tata negara di Indonesia ?

Dalam lapangan ilmu pengetahuan hukum, terutama pada bagian-bagian yang erat hubungannya dengan pembuatan hukum dan pelaksaannya, masalah sumber hukum merupakan suatu hal yang perlu dipahami, dianalisis, serta ditimbulkan masalah-masalah dan pemecahannya sehingga dapat diharapkan memiliki keserasian dengan perkembangan hukum yang sesuai dengan perkembangan masyarakatnya.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai sumber hukum tata negara Indonesia, maka terlebih dahulu kita ketahui pengertian sumber hukum menurut Sudikno Mertokusumo sebagai berikut:

  1. Sebagai asas hukum, sebagai sesuatu yang merupakan permulaan hukum , misalnya kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa bangsa, dan sebagainya;
  2. Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan pada hukum yang sekarang berlaku seperti hukum Perancis, hukum Romawi, dan lain-lain.
  3. Sebagai sumber berlakunya, yang mmberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
  4. Sebagai sumber dari mana kita dapat mengenal hukum misalnya dokumen, undang-undang, lontar, batu bertulis, dan sebagainya.
  5. Sebagai sumber terjadinya hukum atau sumber yang menimbulkan hukum.


Sumber hukum tata negara Indonesia terdiri atas :

  1. Sumber hukum materiil, yaitu Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan falsafah negara.
  2. Sumber hukum formil, yaitu Undang-Undang dasar 1945 yang kemudian diikuti peraturan pelaksana di bawahnya, yaitu Ketetapan MPR, Undang-Undang/perpu, Peraturan Pemerintah, Kepres, peraturan pelaksana lainnya.

Di dalam bukunya yang berjudul pengantar ilmu hukum tata negara, prof. Dr. Jimly Ashidiqie menyebutkan bahwa ada tujuh macam sumber hukum tata negara sebagai berikut:

1.    Nilai-nilai konstitusi yang tidak tertulis
2.    Undang-undang dasar, baik pembukuanya maupun pasal-pasalnya
3.    Peraturan perundang-undangan tertulis
4.    Yurisprudensi peradilan
5.    Konvensi ketatanegaraan
6.    Doktrin ilmu hukum
7.    Hukum internasionl yang telah diratifikasi atau telah berlaku sebagai hukum kebiasaan internasional. 


Berikut ini adalah beberapa penjelasan mengenai sumber-sumber hukum tata negara:

Hukum perundang-undangan adalah hukum tertulis yang dibentuk dengan cara-cara tertentu yang dibentuk dengan cara-cara tertentu oleh penjabat yang berwenang yang dituangkan dalam bentuk tertulis.

Hukum adat merupakan hukum asli bangsa Indonesia yang tidak tertulis, namun tumbuh dan dipertahankan  dalam persekutuan masyarakat hukum adat.

Konvensi hukum atau keiasaan ketatanegaraan adalah hukum yang tumbuh dalam praktik penyelenggaraan negara untuk melengkapi , menyempurnakan, dan menghidupkan kaidah-kaidah hukum perundang-undangan atau hukum adat ketatanegaraan.

Yurisprudensi hukum yaitu kumpulan keputusan-keputusan pengadilan mengenai persoalan ketatanegaraan yang setelah disusun secara teratur memberikan kesimpulan tentang adanya ketentuan-ketentuan hukum tertentu  yang ditemukan atau dikembangkan oleh badan-badan pengadilan.

Tratkat atau perjanjian internasional ialah persetujuan yang diadakan oleh Indonesia dengan negara-negara lain, dimana Indonesia telah mengikat diri untuk menerima hak-hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian yang diadakannya itu.

Doktrin ketatanegaraan adalah ajaran-ajaran tentang hukum tata negara yang ditemukan dan dikembangkan di dalam dunia ilmu pengetahuan  sebagai hasil penyelidikan dan pemukiran saksama berdasarkan logika formal yang berlaku.

Sumber :
Ni’matul Huda,2005. Hukum Tata Negara Indonesia.Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Prof. Dr. Jimly Ashidiqie.2010. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
Yulies Tiena Masriani.2008. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika.
Previous Post
Next Post