Untuk memahami hukum pajak lebih jelas, maka berikut ini akan dijelaskan mengenai penggolongan pajak berdasarkan beberapa kriteria tertentu sebagai berikut:
Penggolongan pajak menurut administrasi perpajakan
Pajak menurut administrasi perpajakan digolongkan menjadi pajak langsung dan pajak tidak langsung kedua pajak tersebut dapat dilihat dari segi ekonomis dan segi yuridis, sebagai berikut:
1. Pajak langsung dari segi yuridis adalah suatu pajak yang dipungut secara periodik, yaitu secara berulang-ulang berdasarkan suatu penetapan dan berkohir. Misalnya pajak penghasilan (PPh)
Pajak langsung dari segi ekonomis adalah suatu pajak dimana beban pajaknya tidak boleh dilimpahkan kepada pihak lain.
2. Pajak tidak langsung dari segi yuridis adalah suatu pajak yang dipingut secara insidental, yaitu pada adanya tatbestand dan peristiwa yang mengakibatkan dan tidak menggunakan kohir. Misalnya Bea materai, pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa.
Pajak tidak langsung dari segi ekonomis adalah suatu pajak dimana pihak wajib pajak dapat mengalihkan beban pajaknya keada pihak lain, artinya antara mereka yang menjadi wajib pajak dengan yang benar-benar memikul beban pajak itu merupakan pihak yang berbeda.
Penggolongan pajak menurut sifatnya
Menurut sifatnya, pajak dapat digolongkan menjadi dua, yaitu:
1. Pajak perseorangan adalah pajak yang dari penetapannya memperhatikan dari diri serta keluarga wajib pajak. Misalnya status perkawinan wajib pajak.
2. Pajak kebendaan adalah pajak yang dipungut tanpa memperhatikan diri dan keadaan si wajib pajak
Prnggolongan pajak menurut titik pungutannya
Menurut titik tolak pungutannya, pajak dibedakan menjadi pajak subjektif dan pajak objektif sebagai berikut:
1. Pajak subjektif adalah pajak yang pengenaannya bertitik tolak pada diri orang/badan yang dikenai pajak, artinya pajak subjektif ini dimulai dengan menetapkan orangnya baru kemudian dicari syarat-syarat objeknya.
2. Pajak objektif adalah pajak yang pengenaannya bertitik tolak pada objek yang dikenai pajak dan untuk mengenakan pajaknya harus dicari subjeknya.
Penggolongan pajak menurut kewenangan pemungutannya
Penggolongan pajak menurut kewenangan pemungutannya, pajak dapat dibedakan menjadi pajak pusat dan pajak daerah, sebagai berikut:
1. Pajak pusat/pajak negara adalah pajak yang kewenangan pemungutanya berada pada pemerintah pusat.
2. Pajak daerah adalah pajak yang kewenangan pemungutannya berada pada pemerintah daerah, baik pada pemerintah provinsi maupun pemerintah kota/kabupaten.
sumber gambar : elsoconehadi11robby02.blogdetik.com |