Friday, February 27, 2015

Pengertian asas dan fungsi asas dalam sistem hukum

pengertian asas hukum

Asas hukum adalah aturan dasar dan prinsip-prinsip hukum yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum. dalam bahasa Inggris, kata “asas” diformatkan sebagai “principle” sedangkan dalam kmus besar bahasa Indonesia, asas berarti hukum dasar, dasar, dan dasar cita-cita.
Apabila terjadi pertentangan dalam sistem hukum, maka asas berperan sebagai alat untuk mencari jalan keluar atau solusi untuk mengatasi pertentangan tersebut. Berikut ini adalah beberapa pengertian asas yang dikemukakan oleh para ahli (Achmad Ali,1990:117-118) sebagai berikut :

Paton menyatakan bahwa asas hukum tidak akan pernah habis kekuatannya hanya karena telah melahirkan suatu aturan atau peraturan hukum, melainkan tetap saja ada dan akan mampu terus melahirkan aturan dan peraturan seterusnya

Satjipto Raharjo menulis bahwa asas hukum  mengandung nilai-nilai dan tuntutan-tuntutan etis. Apabila anda membaca suatu peraturan hukum, mungkin kita menemukan pertimbangan etis disitu. Akan tetapi, asas hukum menunjukkan adanya tuntutan etis yang demikian itu, atau setidak-tidaknya kita bisa merasakan adanya petunjuk ke arah itu.

Van Eikema Hommes menyatakan bahwa asas hukum itu tidak boleh dianggap sebagai norma-norma hukum yang konkret, tetapi perlu dipandang sebagai dasar-dasar hukum, atau petunjuk-petunjuk bagi hukum yang berlaku. Pembentukan huku, praktis perlu berorientasi pada asas-asas hukum tersebut. Dengan kata lain, asas hukum ialah dasar-dasar atau petunjuk arah dalam pembentukan hukum positif.


Fungsi asas hukum dalam sistem hukum
 
Berikut ini adalah fungsi asas hukum dalam sistem hukum:
  1. Menjaga ketaatan asas atau konsistensi. Contoh : dalam hukum acara perdata dianut “asas pasif bagi hakim, artinya hakim  hanya memeriksa pokok-pokok sengketa yang ditentukan oleh para pihak yag berperkara dan bukan oleh hakim. Hakim hanya membantu para pencari keadilan dan berusaha mengatasis egala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya keadilan.
  2. Menyelesaikan konflik yang terjadi dalam sistem hukum. fungsi ini antara lain diwujudkan dalam asas hukum “lex superior derogat lege inferiori” yaitu aturan yang hirarkinya lebih tinggi diutamakan pelaksanaannya dari pada yang lebih rendah.
  3. Sebagai rekayasa sosial, baik dalam sistem hukum maupun sistem peradilan. Pada fungsi rekayasa sosial, kemungkinan difungsikannya suatu asas hukum untuk melakukan rekayasa sosial di bidang peradilan, seperti asas hukum acara petradilan di Indonesia menganut asas tidak ada keharusan mewakilkan kepada pengacara, diubah menjadi “asas keharusan untuk diwakili”.
Demikianlah pengertian asas hukum dan fungsinya dalam sistem hukum. semoga tulisan singkat ini bermanfaat bagi anda.

Sumber : Marwan Mas, 2004. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Ghalia Indonesia
Previous Post
Next Post