Friday, February 27, 2015

Pengertian Orang sebagai Subjek Hukum

pengertian orang sebagai subjek hukum

Sebelumnya, kita telah ketahui bahwa yang menjadi subjek hukum adalah orang yang menjadi pendukung dan pemangku hak dan kewajiban. Tahukah anda yang dimaksud dengan orang dalam ilmu hukum?
Dalam ilmu hukum sehubungan dengan subjek hukum, orang yang dimaksud adalah manusia dan badan hukum. berikut ini adalah penjelasan mengenai orang dalam kaitannya dengan subjek hukum:


 Manusia sebagai subjek hukum

Manusia menurut hukum, adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya, orang sebagai subjek hukm dimulai sejak ia lahir dan berakhir setelah ia meninggal dunia. Namun, ada pengecualia menurrtu Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang ada di dalam kandungan ibunya dianggaptelah lahir dan menjadi subjek hukum, apabila kepentingannnya mengkhendaki ( dalam hal pembagian warisan). Apabila bayi tersebut lahir dalam keadaan meninggal dunia, maka bayi tersebut dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan subjek hukum.

Akan tetapi, ada juga golongan manusia yang dianggap tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum. sehingga, untuk menjalankan hak-hak dan kewajibannya harus diwakili oleh orang tertentu yang ditunjuk, yaitu walinya atau pengampunya (kuratornya).

Golongan manusia yang tidak  dapat menjadi subjek hukum ( personae miserabile ) tersebut tidak dapat melakukan perbuatan hukum di bidang perdata adalah sebagai berikut :
  1. Anak yang masih dibawah umur atau belum dewasa (belum berusia 21 tahun) dan yang belum menikah. Jadi, apabila ada anak yang telah menikah atau pernah menikah meskipun belum berusia 21 tahun, maka ia dianggap telah mampu melakukan perbuatan hukum di bidang harta benda/keperdataan.Dalam undang-undang terdapat beberapa ketentuan minimal usia seseorang untuk bisa melakukan perbuatan hukum dan memperoleh hak seperti Undang-undang tentang Pemilu dan Undang-undang tentang Kendaraan dan pengemudi yang mensyaratkan usia 17 tahun untuk dapat memperoleh hak memilih dan memiliki SIM.
  2. Orang dewasa yag berada di bawah pengampuan (curatele), antara lain adalah orang yang sakit ingatan seperti gila, dungu, kleptomania,, pemabuk dan pemboros yangtidak cakap dalam peralihan hak di bidang kekayaan.
  3. Istri yang tunduk pada BW/KUHPerdata Pasal 110.

Badan hukum sebagai subjek hukum

Badan hukum adalah suatu perkumpulan atau lembaga ya ng dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Badan hukum terbagi atas dua, yaitu:
  1. Badan hukum privat, seperti PT, Firma, CV, badan koperasi, yayasan, dan sebagainya.
  2. Badan hukum publik, seperti negara (mulai dari pemerintah pusat sampai pemerintah desa), dan instansi pemerintah.
Keberadaan suatu badan hukum, menurut teori ilmu hukum ditentukan oleh empat teori yang menjadi syarat suatu badan hukum tergolong sebagai subjek hukum, yaitu sebagai berikut:
  1. Teori fictie, yaitu badan hukum dianggap sebagai manusia sebagai subjek hukum dan hukum juga memberi hak dan kewajiban.
  2. Teori kekayaan bertujuan, yaitu harta keakyaannhya dari suatu badan hukum mempunyai tujuan tertentu, dan  harus terpisah dari harta kekayaan anggotanya atau pengurusnya.
  3. Teori pemilikan bersama, yaitu semua harta kekayaan badan hukum menjadi milik bersama para pengurus atau anggotanya.
  4. Teori organ , yaitu badan hukum itu hars mempunyai organisasi atau alat untuk mengelola dan melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan, yaitu pengurus dan aset yang dimiliki.
Konsekuensi dari pemisahan antara harta kekayaan badan hukum dan harta keakyaan pribadi para pengurus atau anggotanya adalah sebagai berikut:
  1. Penagih pribadi terhadap anggota badan hukum, tidak berhak menuntut harata benda hukum.
  2. Para pengurus/anggota tidak boleh secara pribadi menagih pitang badan hukum terhadap pihak ketiga.
  3. Tidak dibenarkan kompensasi utang pribadi dari pengurus atau anggota dengan utang badan hukum.
  4. Hubungan hukum berupa perjanjian antara pengurus/anggota dengan badan hukum, disamakan dengan hubungan hukum dengan pihak ketiga.
  5. Jika badan hukum pailit, hanya para kreditur saja yang dapat menuntut harta keakyaan badan hukum.
Demikianlah penjelasan mengenai orang sebagai subjek hukum yang terdiri atas manusia dan badan hukum. semoga tulisan ini bermanfaat  dan menambah pengetahuan kita.

Sumber:
Marwan Mas, 2004. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta :Ghalia Indonesia.
Previous Post
Next Post