Friday, February 27, 2015

Istilah-istilah dalam hukum islam dan pengertiannya

istilah dasar dalam hukum islam

Berikut  ini adalah beberapa istilah dalam hukum islam dan pengertiannya :


Pengertian syariah

Syariah berasal dari bahasa Arab yang secara etimologis berarti jalan kke tempat bersiram ( jalan harus diturut ) atau jalan yang lempang atau jalan yang lurus. Syariah adalah segala apa yang disyariatkan oleh Allah baik dengan Al-Qur’an maupun dengan Sunnah Nabi ataupun yang dapat melengkapi semua dasar-dasar agama, akhlak, hubungan manusia dengan manusia, bahkan meliputi juga apa yang menjadi tujuan hidup dan kehidupan manusia untuk keselamatan dunia akhirat.


 Pengertian fiqih

Istilah fiqih secara etimologis berarti kecerdasan dan atau tahu dan paham atau7 pemahaman atau pengertian, atau mengetahui sesuatu dengan baik. Fiqih dapat diartikan sebagai hukum-hukum yang digali dari Al-qur’an dan Sunnah Nabi dengan jalan mempergunakan faham atau ijtihada yang sempurna  dan dengan perenungan yang mendalam.


Pengertian hukum

Dalam konteks hukum islam, hukum adalah segala ketentuan Allah yang mengatur berbagai hubungan muammalah dalam kehidupan ini  baik yang terdapat di dalam Al-Qur’an, al Hadist, Ijma, Qiyas, serta sumber-sumber hukum Islam lainnya.


Pengertiah hak

Hak dalam konteks hukum islam adalah amanah yang diberikan oleh Allah kepada makhluknya.


Pengertian Makhum Bihi

Mahkum Bihi adalah Perbuatan atau tindakan yang dapat dikenai hukum, baik itu dalam pengertian untuk melakukan sesuatu ataupun tidak melakukan sesuatu perbuatan sehingga suatu tuntutan hukum dapat terpenuhi. Misalnya, janji adalah sebuah perbuatan hukum, jika seseorang tidak menepati janjinya maka dia dapat dituntut untuk memenuhi janjinya tersebut


Pengertian Mahkum Alaih

Mahkum alaih adalah Merupakan tergugat atas suatu  tindakan hukum yang telah dilakukannya sehingga memberikan hak kepada orang lain untuk menuntut atas yang bersangkutan.  Pihak tergugat karena terjadinya perbuatan atau keadaan yang membuat pihak lain (penggugat) untuk menuntutnya.


Pengertian Mahkum Lahu

Mahkum lahu adalah Merupakan penggugat yang mengajukan tuntutan kepada  seseorang atau lembaga.


Pengertian Ahliyyatul wujub

Ahliyyatul wujub adalah setiap manusia yang selagi hidup dipandang cakap sebaga pendukung hak dan kewajiban, disebut juga sebagai subjek hukum yang  terdiri dari manusia dan badan hukum. bahkan anak dalam kandunganpun dipandang sebagai npenyandang hak jika kepentingannya mengkhendaki. Akan tetapi, harus dibedakan antara kecakapan orang hidup dan kecakapan anak dalam kandungan.


Pengertian Ahliyyatul ada’
 
Ahliyyatul ada’ merupakan ecakapan seseorang untuk  melakukan perbuatan atau btindakan hukum yang langsung dilakukannya sendiri.


Pengertian hukum islam

Istilah hukum islam terdiri atas dua kata berbahasa arab, yaitu hukum dan islam. Kata hukum berarti ketentuan atau ketetapan, sedangkan kata islam berakar dari kata “aslama” menjadi “salama”  yang selanjutnya menjadi islam yang artinya selamat, damai, sejahtera, atau penyerahan diri sepenuhnya terhadap Tuhan.

Sumber :
M. Arfin Hamid, 2011. Hukum Islam Perspektif Keindonesiaan ( sebuah pengantar dalam memahami realitasnya di Indonesia. Makassar: PT. Umitoha Ukhuwah Grafika.
Previous Post
Next Post