Friday, February 27, 2015

Klasifikasi dan Pembagian Hukum


Ilmu hukum menyangkut ruang lingkup yang sangat luas, sehingga untuk memudahkan mempelajari ilmu hukum, maka ilhu hukum dibagi dan diklasifikasikan sehingga lebih sederhana dan lebih mudah dimengerti.

Berdasarkan kriterianya, hukum diklasifikasikan atau dibagi sebagai berikut:
 1.    Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dibagi atau diklasifikasikan sebagai berikut:
  • Ius constitutum ( hukum positif ) yaitu hukum yang berlaku pada saat ini pada suatu tempat tertentu. Misalnya  UU No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
  • Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan dan dicita-citakan untuk berlaku di masa yang akan datang. Contoh : Rancangan Undang-Undang, RUU KUHP Indonesia.
  • Ius Naturale yaitu hukum yang berlaku sepanjang masa dan tidak dibatasi aoleh ruang dan waktu. Biasa disebut juga dengan hukum alam, atau hukum asasi ( kodrat ).
2.    Berdasarkan bentuknya, hukum dibagi atau diklasifikasikan sebagai berikut:
  • Hukum tertulis yang terbagi dalam hukum yang dikodifkasikan dan tidak dikodifikasikan.. kodifikasi adalah membukukan hukum sejenis secara lengkap, dan sistemasis menjadi satu kitab undang-undang. Contoh yang terkodifikasi adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), dan lain-lain. Sedangkan yang tidak terkodifikasi adalah Undang-Undang Merek, Hak cipta, dan lain-lain.
  • Hukum yang tidak tertulis yaitu hukm yang hidup, tumbuh, dan berkembang di dalam masyarakat dan ditaati oleh masyarakat itu.
3.    Berdasarkan isinya, hukum dibagi atau diklasifikasikan sebagai berikut:
  • Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang dengan negara. Contohnya adalah Hukum Pidana, Hukum Tata Usaha Negara, dan lain-lain.
  • Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dan cara mempertahannkannya untuk kepentingan pribadi. Contoh: hukum dagang, hukum acara peradilan agama, dan lain-lain.
4.    Berdasarkan sifatnya, hukum dibagi atau diklasifikasikan sebagai berikut:
  • Hukum yang bersifat memaksa  atau hukum kompulser yaitu hukum yang tidak dapat dikesampaingkan dan mjutlak untuk ditaati. Misalnya paksaan untuk menjalani hukuman pidana jika terbukti melakukan kejahatan.
  • Hukum yang bersifat mengatur atau hukum volunteer yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (undang-undang). Contoh: bentuk perjanjian antara dua orang yang bisa ditentukan oleh masing-masing pihak apakah tertulis atau tidak tertulis.
5.    Berdasarkan fungsinya atau cara mempertahankannya, hukum dibagi atau diklasifikasikan sebagai berikut:
  • Hukum material yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang apa yang dilarang dan apa yang boleh dilakukan. Contoh: KUHPidana, KUHPerdata, UU No.5 Tahun 1960 tentang ketentuan pokok agraria, dan lain-lain.
  • Hukum formil yaitu hukum yang mengatur tentang bagaimana cara mempertahankan hukum materil. Contoh : misalnya Kitab Undang-Undang Hukum Aacara Pidana.
6.    Berdasarkan sumbernya, hukum dibagi atau diklasifikasikan sebagai berikut:
  • Sumber hukum formal yang terdiri atas undang-undang, kebiasaan/adat, tratkat, yurisprudensi, doktin.
  • Sumber hukum materil yang terdiri dari nilai-nilai filosofis, sosiologis, dan historis dalam masyarakat.
7.    Berdasarkan tempat berlakunya, hukum dibagi atau diklasifikasikan sebagai berikut:
  • Hukum nasional yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara.
  • Hukum internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan antara sutu negara dengan negara yang lainnya atau hukum yang mengatur hubungan antara subjek-subjek hukum internasional.
  • Hukum asing yaitu hukum yang berlaku di negara asing.
  • Hukum gereja (Kanonik) yaitu hukum yang ditetapkan oleh gereja (Katolik Roma ) yang berlaku untuk semua anggotanya.
  • Hukum islam yaitu hukum yang berlaku bagi pemeluk agama Islam.
8.    Berdasarkan luas berlakunya, hukum dibagi atau diklasifikasikan sebagai berikut:
  • Hukum umum yaitu hukum yang berlaku bagi setiap orang dalam masyarakat tanpa membedakan jenis kelamin, warga negara, agama, suku, dan jabatan seseorang. Misalnya KUHPidana.
  • Hukum khusus yaitu hukum yang hanya berlaku pada golongan tertentu saja. Contoh: Hukum Pidana Militer.
9.    Berdasarkan hubungan yang diaturnya, hukum dibagi atau diklasifikasikan sebagai berikut:
  • Hukum objektif adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum.
  • Hukum subjektif yaitu kewenangan atau hak yang diperoleh seseorang berdasarkan apa yang diatur oleh hukum objektif, disatu pihak menimbulkan hak, dan dipihak lain menimbulkan kewajiban.


Sumber :
Marwan Mas, 2004. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Ghalia Indonesia
Umar Said Sugiarto, 2013. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika

Previous Post
Next Post