Friday, February 27, 2015

Sumber-sumber hukum Islam

sumber hukum islam

Seperti kita ketahui, semua sistem hukum di dunia memiliki sumber hukum. salah satu sistem hukum yang kita kenal adalah sistem hukum islam yang tentunya memiliki sumber hukum tersendiri yang bereran untuk memberikan solusi untuk menjadikan sistem hukum tersebut akseleratif dengan segala peristiwa yang sesuai dengan kemajuan perkembangan manusia.
Sistem hukum islam secara garis besar dapat dibagi menjadi dua, yaitu sumber hukum islam ashliyah dan sumber hukum islam tabaiyah.

Berikut ini adalah penjelasan mengenai sumber hukum Islam:


Sumber hukum islam Ashliyah

Sumber hukum islam ashliyah adalah sumber hukum islam yang penggunaannya tidak bergantung pada sumber hukum yang lainnya dan merupakan sumber hukum palingf utama diantara sumber-sumber hukum islam lainnya. Adapun yang termasuk sumer hukm islam Ashliyah adalah sebagai berikut:

1.    Al-Qur’an adalah sumber hukum Islam utama yang merupakan kumpulah wahyu Illahi yang disampaikan kepada Nabi Muhammad s.a.w. dengan perantaraan malaikat Jibril untuk mengatur hidup dan kehidupan umat islam pada khususnya dan umat manusia pada umumnya.

2.    Hadis atau sunnah Rasulullah adalah sumber hukum islam yang berupa segala apa yang datangnya dari nabi Muhammad baik berupa segala perkataan yang telah diucapkan, perbuatan yang pernah  dilakukan pada masa hidupnya ataupun segala hal yang dibiarkan berlalu.


Sumber hukum tabaiyah

Sumber hukum tabaiyah adalah kebalikan dari sumber hukum ashliyah. Sumber hukum tabaiyah adalah sumber hukum yang penggunaannya masih tergantung sumber hukum lain. Berikut ini adalah yang termasuk sumber-sumber hukum Islam Tabaiyah.

1.    Ijma adalah sumber hukum islam berupa persesuaian paham atau pendapat diantara para ulama Mujtahidin pada suatu masa tertentu setelah wafatnya nabiMuhammad S.A.W. untuk menentukan sesuatu masalah yang belum ada ketentuan hukumnya.

2.    Qoul (pendapat sahabat). Keberadaan para sahabat nabi menjadi penting setelah Rasulullah S.A.W.  wafat , dimana terjadi peristiwa dan kejadian baru yang menuntut adanya fatwa hukum dan penjelasan hukum syariat Islam.Jadi, beberapa pendapat sahabat nabi juga merupakan sumber hukum islam.

3.    Qias ialah memperbandingkan atau mempersamakan atau menerapkan hukum dari suatu perkara yang sudah ada ketentuan hukumnya terhadap suatu perkara lain yang belum ada ketentuan hukumnya oleh karena kedua perkara yang bersangkutan mempunyai unsur-unsur kesamaan

4.    Istishan adalah memindahkan atau mengecualikan hukum dari suatu peristiwa dari hukum peristiwa lain sejenis dan memberikan kepadanya hukum yang lain karena ada alasan kuat bagi pengecualian itu.

5.    Istishlah atau muslahat-muslahat adalah menerapkan hukum dari suatu perkara berdasar pada adanya kepentingan umum atau kemushlahatan umat.

6.    Urf menurut fiqih adalah sumber hukum islam berupa ketentuan-ketentuan hukum yang berasal dari kebiasaam masyarakat Arab pra Islam uyang diterima oleh Islam karena tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan lainnya.

7.    Istishab menurut fiqih adalah apa yang telah ada pada masa lalu, maka menurut  hukum asal dipandang masih ada pada masa yang sekarang dan masa yang akan datang.

8.    Syariat umat Islam terdahulu

Demikianlah penjelasan  mengenai sumber-sumber hukum Islam. Perlu diketahui bahwa segala sumber-sumber hukum Islam tersebut masih memiliki penjelasan yang sangat panjang. Sumber hukum islam yang ada pada tulisan ini hanyalah pengenalan mengenai sumber-sumber hukum Islam.

Sumber :
M.Arfin Hamid. 2011.  Hukum Islam perspektif  keindonesiaan (sebuah pengantar dalam memahami realitasnya di Indonesia ). Makassar : PT. Umitoha Ukhuwah Grafika.
Previous Post
Next Post