Wednesday, March 4, 2015

Pengertian Penemuan Hukum Dalam Arti Sempit dan Dalam Arti Luas


Penemuan hukum merupakan salah satu wadah yang dapat digunakan oleh hakim untuk mengisi kekosongan hukum, atau menafsirkan suatu kaidah peraturan perundang-undangan yang tidak atau kurang jelas. 

Pengertian penemuan  hukum dapat dilihat dari dua sudut pandang, yaitu pengertian penemuan hukum dalam arti sempit dan pengertian penemuan hukum dalam arti luas.

Pengertian penemuan hukum dalam arti sempit

Menurut Achmad Ali (1988:81) penemuan hukum dalam arti sempit adalah “ jika peraturannya sudah ada dan sudah jelas, dimana hakim tinggal menerapkannya saja.”

Sudikno Mertokususmo ( 1993:5 ) memberikan gambaran tentang penemuan hukum dalam arti sempit sebagai “ suatu penemuan hukum  terutama dilakukan oleh hakim dalam memeriksa atau memutus suatu perkara”

Penemuan hukum oleh hakim ini dianggap mempunyai wibawa. Ilmuwan hukumpun mengadakan penemuan hukum. hanya saja  jika hasil penemuan hukum oleh hakim adalah hukum, maka hasil penemuan hukum oleh ilmuwan hukum disebut doktrin.

Penafsiran atau interpretasi itu sendiri merupakan salah satu metode dalam penemuan hukum. penemuan hukum dalam arti sempit dibedeakan pula atas penemuan hukum dalam perkara perdata, penemuan hukum dalam perkara pidana,dan  penemuan hukum dalam perkara tata usaha negara, dengan menggunakan metode subsumptie.


 Pengertian penemuan hukum dalam arti luas

Untuk memahami yang dimaksud dengan pengertian hukum dalam arti luas, maka berikut ini adalah beberapa pendapat dari para pakar hukum:
  1. Van Eikema Hommes menyatakan bahwa penemuan hukum lazimnya diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas-petugas hukum  lainnya yang diberi tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa-peristiwa konkret. Ini merupakan konkretisasi dan individualisasi peraturan  hukum yang bersifat umum dengan mengingat peristiwa konkret.
  2. Paul Scholten menyatakan bahwa penemuan hukum adalah sesuatu yang lain daripada hanya  penerapan peraturan-peraturan pada peristiwanya. Kadang-kadang, dan bahkan sering terjadi bahwa peraturannya  harus ditemukan, baik dengan jalan interpretasi maupun dengan jalan analogi ataupun Rechtsvervijning.
Penemuan hukum merupakan kegiatan atas berprosesnya  hukum di pengadilan dan hakim sebagai aktornya. Undang-Undang sebagaimana kaidah pada umumnya bertujuan untuk melindungi kepentingan manusia, sehingga harus diketahui oleh warga masyarakat.

sumber gambar : Topihukum.blogspot.com


Sumber:
Marwan Mas, 2004. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Ghalia Indonesia
Previous Post
Next Post