Berikut ini adalah penjelasan mengenai peraturan bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan dilihat dari beberapa peraturan menyangkut peraturan perundang-undangan.
Menurut Undang-Undang Dasar 1945
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, bentuk-bentuk atau mavam-macam peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah (eksekutif), legislatif (DPR) dan MPR, serta pemerintah daerah adalah sebagai berikut:1. Undang-Undang Dasar ( pasal 3 UUD 1945)
2. Undang-Undang ( Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 20 ayat (2) UUD 1945)
3. Peratran Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Pasal 22 ayat (1) UUD 1945)
4. Peraturan Pemerintah ( Pasal 5 ayat (2) UUD 1945)
5. Peraturan Daerah ( Pasal 18 ayat (6) UUD 1945)
Menurut ketetapan MPR
Setelah reformasi, maka pada tahun 2000 MPR menetapkan ketetapan MPR RI No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-Undangan. Menurut Pasal 2 Ketetapan MPR RI No.III/MPR/2000 disebutkan bahwa, tata urutan perundang-undangan RI adalah
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPR-RI
3. Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perpu )
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah
Menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004
Karena kelemahan Ketetapan MPR No.III/MPR RI/2000 yang menempatkan Perpu di bawah Undang-Undang, kemudian pada tahun2004 Pemerintah bersama DPR mengeluarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Menurut pasal 7 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2004 ejnis dan Hirarki Peraturan Perundang-undangan adalah:
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Undang-Undang atau peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah
Selanjutnya dalam ayat (2) disbutkan bahwa Peraturan Daerah meliputi:
- Peraturan Daerah Provinsi yang dibuat oleh DPRD Provinsi bersama dengan Gubernur.
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama dengan Bupati/Walikota.
- Peraturan Desa/Peraturan yang setingkat dibuat oleh Badan Perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan Kepala desa atau nama lainnya.
Menurut UU No.12 Tahun 2011
Pada bulan Agustus tahun 2011, Pemerintah bersama-sama DPR mengeluarkan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mencabut Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004. Jenis hirarki perundang-undangan menurut Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 tahun 2011 terdiri atas:
1 Undang-Undang dasar Engara Republik Indonesia 1945
2 Ketetapan Majelis Permusyawaratan rakyat ( MPR )
3 Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4 Peraturan Pemerintah
5 Peraturan Presiden
6 Peraturan Daerah Provinsi
7 Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Menurut pasal 7 ayat (2) dinyatakan bahwa kekuatan hukum peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hirarkinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Undang-Undang ini.
Dalam satu hal Undang-Undang diduga bertentangan dengan UUD RI 1945, maka pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (Pasal 9 ayat(1), dan dalam hal suatu peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang bertentangan dengan Undang-undang, maka pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penjaga dan penafsir serta penguji ketentuan Undang-Undang bila bertentanhgan dengan Undang-Undang Dasar berwenang menguji ketentuan Pasal 7 UU No. 12 tahun 2011, juga berwenang menentukan Ketetapan MPR dan pelaksanaannya apabila bertentangan dengan UUD 1945.