Thursday, March 5, 2015

Bentuk-Bentuk Peraturan Perundang-Undangan Dan Hirarki Perundang-Undangan Nasional


Berikut ini adalah penjelasan mengenai peraturan bentuk-bentuk  peraturan perundang-undangan dilihat dari beberapa peraturan menyangkut peraturan perundang-undangan.

Menurut Undang-Undang Dasar 1945
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, bentuk-bentuk atau mavam-macam peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah (eksekutif), legislatif (DPR) dan MPR, serta pemerintah daerah adalah sebagai berikut:
1.    Undang-Undang Dasar ( pasal 3 UUD 1945)
2.    Undang-Undang ( Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 20 ayat (2) UUD 1945)
3.    Peratran Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Pasal 22 ayat (1) UUD 1945)
4.    Peraturan Pemerintah ( Pasal 5 ayat (2) UUD 1945)
5.    Peraturan Daerah  ( Pasal 18 ayat (6) UUD 1945)


Menurut ketetapan MPR

Setelah reformasi, maka pada tahun 2000 MPR menetapkan ketetapan MPR RI No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-Undangan. Menurut Pasal 2 Ketetapan MPR RI No.III/MPR/2000 disebutkan bahwa, tata urutan perundang-undangan RI adalah
1.    Undang-Undang Dasar 1945
2.    Ketetapan MPR-RI
3.    Undang-Undang
4.    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perpu )
5.    Peraturan Pemerintah
6.    Keputusan Presiden
7.    Peraturan Daerah


Menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004

Karena kelemahan Ketetapan MPR No.III/MPR RI/2000 yang menempatkan Perpu di bawah Undang-Undang, kemudian pada tahun2004 Pemerintah bersama DPR mengeluarkan Undang-Undang  Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Menurut pasal 7 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2004 ejnis dan Hirarki Peraturan Perundang-undangan adalah:
1.    Undang-Undang Dasar 1945
2.    Undang-Undang atau peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
3.    Peraturan Pemerintah
4.    Peraturan Presiden
5.    Peraturan Daerah

Selanjutnya dalam ayat (2) disbutkan bahwa Peraturan Daerah meliputi:
  1. Peraturan Daerah Provinsi yang dibuat  oleh DPRD Provinsi bersama dengan Gubernur.
  2. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama dengan Bupati/Walikota.
  3. Peraturan Desa/Peraturan yang setingkat dibuat oleh Badan Perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan Kepala desa atau nama lainnya.

Menurut UU No.12 Tahun 2011

Pada bulan Agustus tahun 2011, Pemerintah bersama-sama DPR mengeluarkan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mencabut Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004. Jenis hirarki perundang-undangan menurut Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 tahun 2011 terdiri atas:
1    Undang-Undang dasar Engara Republik Indonesia 1945
2    Ketetapan Majelis Permusyawaratan rakyat ( MPR )
3    Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4    Peraturan Pemerintah
5    Peraturan Presiden
6    Peraturan Daerah Provinsi
7    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Menurut pasal 7 ayat (2)  dinyatakan bahwa kekuatan hukum peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hirarkinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Undang-Undang ini.

Dalam satu hal Undang-Undang diduga bertentangan dengan UUD RI 1945, maka pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (Pasal 9 ayat(1), dan dalam hal suatu peraturan perundang-undangan  di bawah undang-undang bertentangan dengan  Undang-undang, maka pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penjaga dan penafsir serta penguji ketentuan Undang-Undang  bila bertentanhgan dengan Undang-Undang Dasar berwenang menguji  ketentuan Pasal 7 UU No. 12 tahun 2011, juga berwenang menentukan Ketetapan MPR dan pelaksanaannya apabila bertentangan  dengan UUD 1945.

Previous Post
Next Post