Friday, March 6, 2015

Pengertian Perbandingan Hukum Menurut Para Ahli


Perbandingan hukum sebagai disiplin hukum sekaligus sebagai cabang ilmu hukum, pada awalnya dipahami sebagai salah satu metoda pemahaman sistem hukum, di samping sosiologi hukum dan sejarah hukum.
Untuk lebih memahami tentang perbandingan hukum, maka berikut ini beberapa pengertian perbandingan hukum menurut para ahli: 

Rudolph B. Schlesinger, mengatakan bahwa perbandingan hukum merupakan metoda penyelidikan dengan tujuan untuk memperoleh pengetahuan yang lebih dalam tentang bahan hukum tertentu. Perbandingan hukum bukanlah perangkat peraturan dan asas-asas hukum dan bukan suatu cabang hukum, melainkan merupakan teknik untuk menghadapi unsur hukum asing dari suatu masalah hukum.

Winterton, mengemukakan bahwa perbandingan hukum adalah suatu metoda yang membandingkan sistem-sistem hukum dan perbandingan tersebut  menghasilkan data sistem hukum yang  dibandingkan.

Gutterdige, menyatakan bahwa perbandingan hukum tidak lain merupakan suatu metoda perbandingan yang dapat digunakan dalam semua cabang hukum.

Lemaire mengemukakan bahwa perbandingan hukum sebagai cabang pengetahuan  yang memiliki ruang lingkup kaidah-kaidah hukum, persamaan dan perbedaannya, sebab-sebab dan dasar-dasar  kemasyarakatannya.

Ore Lando mengemukakan antara lain bahwa perbandingan hukum mencakup : “analysis and comparison of the laws”. Pendapat tersebut sudah menunjukkan kecendrungan untuk mengakui perbandingan sebagai cabang ilmu hukum.

Hessel Yutema mengemukanan definisi perbandingan hukum sebagai berikut : “ comparative law is simply another name for legal science anda an integral part of the more comprehensive universe of social science. It has a universal humanistic outlook: it contemplates that while technique nay vary, the problems of justice are basically the same in time and space throughtout the world”

Orucu mengemukanan definisi perbandingan hukum sebagai suatu disiplin ilmu hukum yang bertujan menemukan persamaan dan perbedaan serta menemukan pula hubungan-hubungan erat antara berbagai sistem-sistem hukum; melihat perbandingan lembaga-lembaga hukum dan konsep-konsep serta mencoba menentukan suatu pentyelesaian atas masalah-masalah tertentu dalam sistem-sistem hukum  dimaksud dengan tujuan seperti pembaharuan hukum, unifikasi hukum, dan lain-lain.

Zweigert dan Kotz menyatakan bahwa perbandingan hukum adalah perbandingan dari jiwa dan gaya dari sistem hukum yang berbeda-beda atau lembaga-lembaga hukum yang berbeda-beda atau penyelesaian masalah hukum yang dapat diperbandingkan dalam sistem hukum yang berbeda-beda.

Soedarto bependapat bahwa perbandingan hukum merupakan cabang dari ilmu hukum da karena itu lebih tepat menggunakan istilah “perbandingan hukum” dari istilah “hukum perbandingan”.

Romli Atmasasmita (2000:12) berpendapat bahwa perbandingan hukum adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari secara sistematis hukum (pidana) dari dua atau lebis sistem hukum dengan mempergunakan metode perbandingan.
perbandingan hukum
sumber gambar : topihukum.blogspot.com



Sumber :
Romli Atmasasmita. 2000. Perbandingan Hukum Pidana.Bandung: Mandar Maju.
Previous Post
Next Post